Perdata

 


Penanganan Kasus Perdata adalah merupakan layanan jasa hukum yang diberikan oleh Law Firm Art Justitia & Co untuk membantu klien dalam menyelesaikan kasus perdata yang sedang dihadapinya, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat. Penangan kasus perdata dimulai dari melakukan analisan kasus dan analisa kemungkinan-kemungkinan kasus tersebut akan dimenangkan oleh klien. Keakuratan team lawyer kami dalam menganalisa kasus dan kemungkinan kemenangan klien dalam kasus tersebut sangat ditentukan oleh posisi hukum klien dan juga bukti-bukti yang dimiliki oleh klien dalam kasus tersebut.

Berikut ini beberapa kasus / perkara hukum perdata  yang dapat kami tangani adalah :

+ GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM,

+ KASUS HUTANG PIUTANG,

+ GUGATAN SENGKETA KERJASAMA,

+ GUGATAN WANPRESTASI,

+ GUGATAN LELANG EKSEKUSI,

+ PERMOHONAN GANTI NAMA,

+ PEMBETULAN ASAL USUL ORANG,

+ GUGATAN PENCEMARAN NAMA BAIK,

+ ADOPSI / PENGANGKATAN ANAK,

+ PENGAKUAN ANAK DI LUAR NIKAH,

+ PENGESAHAN ANAK,

+ PERMOHONAN WALI / PENGAMPU,

+ PENETAPAN AHLI WARIS,

+ GUGATAN SENGKETA WARISAN,

+ PENGURUSAN & PELAKSANAAN WASIAT,

+ PEMBAGIAN WARIS HUKUM ISLAM,

+ PEMBAGIAN WARISAN NON ISLAM,

+ PEMBETULAN AKTA KELAHIRAN,

+ DAN LAIN SEBAGAINYA.

Dalam penanganan kasus perdata, sebelum kami mengajukan kasus tersebut ke Pengadilan, kami akan memaksimalkan upaya hukum non litigasi, berupa negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan untuk mencari solusi atau penyelesaian perkara yang cepat dan menguntungkan kedua belah pihak nantinya, baru jika upaya nonlitigasi tersebut tidak berhasil, maka kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan setempat yang berwenang sesuai kasus hukumnya. Dalam penanganan kasus perdata kami akan mengenakan biaya lawyer yang akan kami sesuaikan dengan besar kecilnya kasus, rumit tidaknya permasalahan hukum, serta kemapuan klien secara financial.

Selain memberikan layanan jasa hukum di atas, Law Firm Art Justitia & Co  juga menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana umum meliputi : Penipuan & Penggelapan, Pencemaran Nama Baik & Fitnah, Penganiayaan & Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan, Pemerasan & Pengancaman, Perselingkuhan & Nikah Siri, Pidana Pencabulan, Perusakan Barang / Benda, Kecelakaan Lalulintas, Kasus Perjudian, Pemalsuan Surat & Mata Uang, Kasus Penadahan, Pencurian & Perampokan, Pembukaan Rahasia Orang, Sumpah & Saksi Palsu, Masuk Rumah / Pekarangan Orang, kasus pidana khusus meliputi : Narkotika & Psikotropika, Tindak pidana UU ITE, Tindak pidana HAKI, Pidana kependudukan, Pidana Kewarganegaraan & imigrasi, Korupsi & gratifikasi, Pidana pornografi, Kdrt / kekerasan dalam rumah tangga, Tindak pidana Lingkungan, Tindak pidana Kehutanan, Pidana pencucian uang, Tindak pidana Kesehatan, Tindak pidana Pangan, Pidana perikanan & kelautan, Tindak pidana Pendidikan, Pidana Eksport Import, Pidana perlindungan anak, Pidana transportasi & penerbangan, Tindak pidana telekomunikasi, Pidana perlindungan konsumen, kasus perdata umum meliputi : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Kasus Hutang Piutang, Gugatan Sengketa Kerjasama, Gugatan Wanprestasi, Gugatan Lelang Eksekusi, Permohonan Ganti Nama, Pembetulan Asal Usul Orang,  Gugatan Pencemaran Nama Baik, kasus hukum keluarga dan waris meliputi : Adopsi / Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak Di Luar Nikah, Pengesahan Anak, Permohonan Wali / Pengampu, Penetapan Ahli Waris, Gugatan Sengketa Warisan, Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat, Pembagian Waris Hukum Islam, Pembagian Warisan Non Islam, Pembetulan Akta Kelahiran, kasus hukum perkawinan dan perceraian meliputi : Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama, Gugatan Cerai Non Mulsim Di Pn, Gugatan Cerai Pns, Tni & Polri, Pembagian Harta Gono-Gini, Tuntutan Nafkah Anak & Isteri, Gugatan Sengketa Hak Asuh Anak, Dispensasi Perkawinan, Perkawinan Indonesia Asing, Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah, Pembatalan Perkawinan, kasus hukum pertanahan dan property meliputi : Sengketa Jual Beli Tanah, Sewa Menyewa Tanah & Bangunan, Sengketa Pembelian Aparttemen, Kasus Pembangunan Rumah, Pembebasan Tanah Proyek, Eksekusi Tanah Jaminan Kredit, Pemalsuan Dokumen Tanah, Penempatan Tanah Tanpa Hak, Pidana Pertanahan, dan kasus hukum tata usaha negara meliputi : Pemberhentian Pns, Pemberhentian Pns, Tni & Polri, Pemberhentian Pejabat Daerah, Pemberhentian Pamong Desa, Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah, Penurunan Pangkat Jabatan, Penolakan Pelantikan Pejabat, Dan Lain Sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain. Law Firm Art Justitia & Co dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

0 Komentar