Pidana

  




Layanan Pendampingan Kasus Pidana Kriminal adalah merupakan layanan jasa hukum dari Law Firm Art Justitia & Co untuk membantu klien menghadapai perkara pidana yang sedang menimpanya, baik sebagai Pelapor, Terlapor, maupun sebagai Saksi dalam sebuah kasus pidana yang sedang dilakukan proses hukum baik oleh penyidik, penuntut Umum muapun sidang di Pengadilan Pidana.

Proses pendampingan kasus pidana kriminal akan dimulai dari proses penyeledikan yang dilakukan oleh Penyelidik baik penyelidik Kepolisian maupun penyelidik Pegawai Negeri Sipil, serta penyelidik Kejaksaan khusus dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Proses penyelidikan tindak pidana sangat menentukan apakah seseorang terlapor harus ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atau dihentikan penyelidikannya oleh penyelidik.

Berikut beberapa kasus pidana yang dapat kami tangani adalah sebagai berikut :

+ PENIPUAN & PENGGELAPAN,

+ PENCEMARAN NAMA BAIK & FITNAH,

+PENGANIAYAAN & PENGEROYOKAN,

+ KASUS PEMBUNUHAN,

+ PEMERASAN & PENGANCAMAN,

+ PERSELINGKUHAN & NIKAH SIRI,

+ PIDANA PENCABULAN,

+ PERUSAKAN BARANG / BENDA,

+ KECELAKAAN LALULINTAS,

+ KASUS PERJUDIAN,

+ PEMALSUAN SURAT & MATA UANG,

+ KASUS PENADAHAN,

+ PENCURIAN & PERAMPOKAN,

+ PEMBUKAAN RAHASIA ORANG,

+ SUMPAH & SAKSI PALSU,

+ MASUK RUMAH / PEKARANGAN ORANG,

+ NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA,

+ TINDAK PIDANA UU ITE,

+ TINDAK PIDANA HAKI,

+ PIDANA KEPENDUDUKAN,

+ PIDANA KEWARGANEGARAAN & IMIGRASI,

+ KORUPSI & GRATIFIKASI,

+ PIDANA PORNOGRAFI,

+ KDRT / KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA,

+ TINDAK PIDANA LINGKUNGAN,

+ TINDAK PIDANA KEHUTANAN,

+ PIDANA PENCUCIAN UANG,

+ TINDAK PIDANA KESEHATAN,

+ TINDAK PIDANA PANGAN,

+ PIDANA PERIKANAN & KELAUTAN,

+ TINDAK PIDANA PENDIDIKAN,

+ PIDANA EKSPORT IMPORT,

+ PIDANA PERLINDUNGAN ANAK,

+ PIDANA TRANSPORTASI & PENERBANGAN,

+ TINDAK PIDANA TELEKOMUNIKASI,

+ PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN

+ DAN LAIN SEBAGAINYA

Dalam penanangan kasus pidana, Law Firm Art Justitia & Co akan mengedepankan proses penyelesaian diluar jalur peradilan (jika permasalahan masih memungkinkan diselesaikan diluar jalur peradilan pidana). Cara ini terbukti lebih efektif dalam menyelesaikan banyak kasus pidana yang terjadi di masyarakat, dan akan lebih menyelesaikan sengketa yang melatarbelakangi kasus pidana tersebut.

Selain memberikan layanan jasa hukum di atas, Law Firm Art Justitia & Co  juga menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana umum meliputi : Penipuan & Penggelapan, Pencemaran Nama Baik & Fitnah, Penganiayaan & Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan, Pemerasan & Pengancaman, Perselingkuhan & Nikah Siri, Pidana Pencabulan, Perusakan Barang / Benda, Kecelakaan Lalulintas, Kasus Perjudian, Pemalsuan Surat & Mata Uang, Kasus Penadahan, Pencurian & Perampokan, Pembukaan Rahasia Orang, Sumpah & Saksi Palsu, Masuk Rumah / Pekarangan Orang, kasus pidana khusus meliputi : Narkotika & Psikotropika, Tindak pidana UU ITE, Tindak pidana HAKI, Pidana kependudukan, Pidana Kewarganegaraan & imigrasi, Korupsi & gratifikasi, Pidana pornografi, Kdrt / kekerasan dalam rumah tangga, Tindak pidana Lingkungan, Tindak pidana Kehutanan, Pidana pencucian uang, Tindak pidana Kesehatan, Tindak pidana Pangan, Pidana perikanan & kelautan, Tindak pidana Pendidikan, Pidana Eksport Import, Pidana perlindungan anak, Pidana transportasi & penerbangan, Tindak pidana telekomunikasi, Pidana perlindungan konsumen, kasus perdata umum meliputi : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Kasus Hutang Piutang, Gugatan Sengketa Kerjasama, Gugatan Wanprestasi, Gugatan Lelang Eksekusi, Permohonan Ganti Nama, Pembetulan Asal Usul Orang,  Gugatan Pencemaran Nama Baik, kasus hukum keluarga dan waris meliputi : Adopsi / Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak Di Luar Nikah, Pengesahan Anak, Permohonan Wali / Pengampu, Penetapan Ahli Waris, Gugatan Sengketa Warisan, Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat, Pembagian Waris Hukum Islam, Pembagian Warisan Non Islam, Pembetulan Akta Kelahiran, kasus hukum perkawinan dan perceraian meliputi : Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama, Gugatan Cerai Non Mulsim Di Pn, Gugatan Cerai Pns, Tni & Polri, Pembagian Harta Gono-Gini, Tuntutan Nafkah Anak & Isteri, Gugatan Sengketa Hak Asuh Anak, Dispensasi Perkawinan, Perkawinan Indonesia Asing, Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah, Pembatalan Perkawinan, kasus hukum pertanahan dan property meliputi : Sengketa Jual Beli Tanah, Sewa Menyewa Tanah & Bangunan, Sengketa Pembelian Aparttemen, Kasus Pembangunan Rumah, Pembebasan Tanah Proyek, Eksekusi Tanah Jaminan Kredit, Pemalsuan Dokumen Tanah, Penempatan Tanah Tanpa Hak, Pidana Pertanahan, dan kasus hukum tata usaha negara meliputi : Pemberhentian Pns, Pemberhentian Pns, Tni & Polri, Pemberhentian Pejabat Daerah, Pemberhentian Pamong Desa, Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah, Penurunan Pangkat Jabatan, Penolakan Pelantikan Pejabat, Dan Lain Sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain. Law Firm Art Justitia & Co dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

0 Komentar