PKPU & Pailit

     




PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah penyelesaian utang yang telah jatuh tempo & dapat ditagih, yang dibuktikan secara sederhana, dengan melakukan restrukturisasi seluruh utang dengan mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga agar debitur dapat memberikan proposal rencana restrukturisasi pembayaran.

Kepailitan adalah penyelesaian utang yang telah jatuh tempo & dapat ditagih, yang dibuktikan secara sederhana, dengan mengajukan permohonan pailit untuk melakukan sita umum & pemberesan aset.

Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mencari solusi terbaik dalam kondisi ketidakmampuan membayar utang, namun pendekatannya berbeda:

  • Kepailitan berfokus pada likuidasi aset untuk membayar utang.
  • PKPU berfokus pada restrukturisasi utang.

Kepailitan melibatkan penjualan aset untuk membayar sebanyak mungkin utang. Apa yang tidak bisa dibayar dihapus, debitur secara hukum dibebaskan dari lebih banyak kewajiban.

Proses kepailitan dimulai dengan pengajuan permohonan oleh kreditur atau debitur ke pengadilan niaga. Jika pengadilan memutuskan bahwa debitur memang tidak mampu membayar utangnya, maka pengadilan akan menunjuk seorang kurator. Kurator ini bertugas mengelola & menjual aset debitur untuk membayar kreditur.

PKPU memberi waktu kepada debitur untuk merestrukturisasi utangnya dengan membuat perjanjian baru dengan krediturnya. PKPU memungkinkan Debitor memperbaiki posisi keuangannya.

PKPU terdiri dari dua (2) tahap:

  • Tahap pertama adalah PKPU Sementara di mana debitur diberikan jeda waktu dari kewajiban membayar utangnya. Selama periode ini, debitur & kreditur mencoba merumuskan rencana pembayaran yang dapat disepakati kedua belah pihak.
  • Jika berhasil, maka memasuki tahap PKPU Tetap, di mana rencana pembayaran tersebut dijalankan.

Bila PKPU tidak berhasil, maka penyelesaian utang dilakukan melalui proses kepailitan.

Di Indonesia, hukum Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.

Selain memberikan layanan jasa hukum di atas, Law Firm Art Justitia & Co  juga menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana umum meliputi : Penipuan & Penggelapan, Pencemaran Nama Baik & Fitnah, Penganiayaan & Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan, Pemerasan & Pengancaman, Perselingkuhan & Nikah Siri, Pidana Pencabulan, Perusakan Barang / Benda, Kecelakaan Lalulintas, Kasus Perjudian, Pemalsuan Surat & Mata Uang, Kasus Penadahan, Pencurian & Perampokan, Pembukaan Rahasia Orang, Sumpah & Saksi Palsu, Masuk Rumah / Pekarangan Orang, kasus pidana khusus meliputi : Narkotika & Psikotropika, Tindak pidana UU ITE, Tindak pidana HAKI, Pidana kependudukan, Pidana Kewarganegaraan & imigrasi, Korupsi & gratifikasi, Pidana pornografi, Kdrt / kekerasan dalam rumah tangga, Tindak pidana Lingkungan, Tindak pidana Kehutanan, Pidana pencucian uang, Tindak pidana Kesehatan, Tindak pidana Pangan, Pidana perikanan & kelautan, Tindak pidana Pendidikan, Pidana Eksport Import, Pidana perlindungan anak, Pidana transportasi & penerbangan, Tindak pidana telekomunikasi, Pidana perlindungan konsumen, kasus perdata umum meliputi : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Kasus Hutang Piutang, Gugatan Sengketa Kerjasama, Gugatan Wanprestasi, Gugatan Lelang Eksekusi, Permohonan Ganti Nama, Pembetulan Asal Usul Orang,  Gugatan Pencemaran Nama Baik, kasus hukum keluarga dan waris meliputi : Adopsi / Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak Di Luar Nikah, Pengesahan Anak, Permohonan Wali / Pengampu, Penetapan Ahli Waris, Gugatan Sengketa Warisan, Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat, Pembagian Waris Hukum Islam, Pembagian Warisan Non Islam, Pembetulan Akta Kelahiran, kasus hukum perkawinan dan perceraian meliputi : Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama, Gugatan Cerai Non Mulsim Di Pn, Gugatan Cerai Pns, Tni & Polri, Pembagian Harta Gono-Gini, Tuntutan Nafkah Anak & Isteri, Gugatan Sengketa Hak Asuh Anak, Dispensasi Perkawinan, Perkawinan Indonesia Asing, Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah, Pembatalan Perkawinan, kasus hukum pertanahan dan property meliputi : Sengketa Jual Beli Tanah, Sewa Menyewa Tanah & Bangunan, Sengketa Pembelian Aparttemen, Kasus Pembangunan Rumah, Pembebasan Tanah Proyek, Eksekusi Tanah Jaminan Kredit, Pemalsuan Dokumen Tanah, Penempatan Tanah Tanpa Hak, Pidana Pertanahan, dan kasus hukum tata usaha negara meliputi : Pemberhentian Pns, Pemberhentian Pns, Tni & Polri, Pemberhentian Pejabat Daerah, Pemberhentian Pamong Desa, Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah, Penurunan Pangkat Jabatan, Penolakan Pelantikan Pejabat, Dan Lain Sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain. Law Firm Art Justitia & Co dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

0 Komentar