BATAS WAKTU PENGAJUAN PRAPERADILAN



Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU – XIII/2015 tanggal 9 November 2016, yang amarnya berbunyi : “Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika perkara pokok telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan”;

Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PERMA RI Nomor 4 Tahun 2016, berbunyi : “Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur”;

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU – XIII/2015 tanggal 9 November 2016 jo. PERMA RI Nomor 4 Tahun 2016, 

0 Komentar