Pendahuluan
Media sosial kini menjadi ruang publik baru bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, tak jarang ekspresi tersebut berujung pada persoalan hukum. Munculnya laporan polisi atas unggahan di media sosial menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana kebebasan berekspresi dilindungi, dan kapan sebuah unggahan dianggap melanggar hukum?
Fenomena Kriminalisasi Unggahan Medsos
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus di mana pengguna media sosial dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik, menyebarkan hoaks, atau ujaran kebencian. Pasal 27 dan 28 UU ITE kerap digunakan, namun sering menimbulkan kontroversi karena dianggap multitafsir dan berpotensi membungkam kritik.
Di satu sisi, perlindungan terhadap reputasi dan ketertiban umum memang penting. Tapi di sisi lain, banyak yang khawatir hukum dijadikan alat represi terhadap kebebasan berpendapat.
Batasan Hukum dan Etika di Dunia Digital
Penting untuk membedakan antara kritik yang sah dengan penghinaan atau fitnah. UU ITE memang mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, tapi perlu kehati-hatian dalam menafsirkan konteks digital yang sering bersifat spontan dan informal.
Etika digital juga memainkan peran penting. Masyarakat perlu diedukasi agar bisa menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, tanpa melanggar hukum atau merugikan pihak lain.
Solusi dan Jalan Tengah
Revisi UU ITE: Salah satu upaya adalah memperjelas pasal-pasal yang multitafsir agar tidak digunakan sewenang-wenang.
Mediasi sebelum Kriminalisasi: Mengedepankan mediasi atau klarifikasi sebelum melaporkan secara pidana.
Edukasi Literasi Digital: Pemerintah dan masyarakat sipil perlu bekerja sama memberikan pemahaman tentang hak dan batasan berekspresi di ruang digital.
Kesimpulan
Kebebasan berekspresi di media sosial adalah hak, namun tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab. Negara dan masyarakat perlu mencari titik seimbang antara menjaga ruang publik yang bebas dan memastikan tidak ada yang dirugikan oleh ujaran digital yang kebablasan.
0 Komentar