SURAT KUASA MEDIASI

 



SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
N a m a
:
BOING HENGKY TORNADO
Tempat/Tanggal Lahir
:
Papua, 22 Juni 1990
Jenis Kelamin
:
Laki-laki
Agama
:
Islam
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jala Kapten Damsur Gg. Ketandan IV Nomor 69 RT 004 RW 005 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.




Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa; Dalam hal ini memilih domisili hukum di Sekretariat Kuasanya tersebut di bawah ini; Dengan ini menerangkan, menyatakan sesungguhnya memberi Kuasa kepada :
AGUS PRAYOGA, SH
FEBRIAN PRIMA R, SH
Para Advokat pada Kantor Hukum AGUS PRAYOGA, SH & Rekan serta Anggota Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cirebon (POSBAKUMADIN CIREBON), Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-02.03.03 Tahun 2013; yang beralamat Kantor dan Sekretariat di Jalan Kapten Damsur Gg. Ketandan V No. 27 Cirebon; Dalam hal ini bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri;
K H U S U S
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili kepentingan hukumnya mengurus, menyelesaikan serta meminta pertanggung jawaban atas hutang atas CV. Ga Karuan yang beralamat di jalan Tentara-tentaraan No. 50 A Cirebon yang dilakukan oleh manager CV. Ga Karuan.
Untuk itu Penerima Kuasa berhak melakukan segala langkah dan upaya pendekatan dengan manager  CV. Ga Karuan Cirebon dan/atau pihak-pihak yang terkait kecuali tidak menemukan kata sepakat maka dapat menempuh upaya hukum; mendampingi Pemberi Kuasa untuk membuat dan menanda-tangani laporan polisi pada Kepolisian Resort Cirebon Kota serta memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum perlu diberikan; memajukan atau memasukan segala surat-surat permohonan yang perlu, akta-akta, dan surat lainnya yang berhubungan dengan Kuasa ini; membela hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan Pemberi Kuasa; menghadap dan berbicara pada Pejabat-pejabat/Instansi-instansi yang berhubungan dengan perkara ini; atau dengan kata lain bahwa Penerima Kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna membela kepentingan Pemberi Kuasa dalam perkara tersebut.
Demikian Kuasa ini diberikan untuk dipergunakan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi.

Cirebon, 11 Oktober 2015
PENERIMA KUASA
PEMBERI KUASA






AGUS PRAYOGA, SH





FEBRIAN PRIMA R, SH







BOING HENGKY TORNADO








0 Komentar