SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
N a m a | : | BOING HENGKY TORNADO |
Tempat/Tanggal Lahir | : | Papua, 22 Juni 1990 |
Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
Agama | : | Islam |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Jala Kapten Damsur Gg. Ketandan IV Nomor 69 RT 004 RW 005 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. |
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa; Dalam hal ini memilih domisili hukum di Sekretariat Kuasanya tersebut di bawah ini; Dengan ini menerangkan, menyatakan sesungguhnya memberi Kuasa kepada :
AGUS PRAYOGA, SH
FEBRIAN PRIMA R, SH
Para Advokat pada Kantor Hukum AGUS PRAYOGA, SH & Rekan serta Anggota Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cirebon (POSBAKUMADIN CIREBON), Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-02.03.03 Tahun 2013; yang beralamat Kantor dan Sekretariat di Jalan Kapten Damsur Gg. Ketandan V No. 27 Cirebon; Dalam hal ini bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri;
K H U S U S
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili kepentingan hukumnya mengurus, menyelesaikan serta meminta pertanggung jawaban atas hutang atas CV. Ga Karuan yang beralamat di jalan Tentara-tentaraan No. 50 A Cirebon yang dilakukan oleh manager CV. Ga Karuan.
Untuk itu Penerima Kuasa berhak melakukan segala langkah dan upaya pendekatan dengan manager CV. Ga Karuan Cirebon dan/atau pihak-pihak yang terkait kecuali tidak menemukan kata sepakat maka dapat menempuh upaya hukum; mendampingi Pemberi Kuasa untuk membuat dan menanda-tangani laporan polisi pada Kepolisian Resort Cirebon Kota serta memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum perlu diberikan; memajukan atau memasukan segala surat-surat permohonan yang perlu, akta-akta, dan surat lainnya yang berhubungan dengan Kuasa ini; membela hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan Pemberi Kuasa; menghadap dan berbicara pada Pejabat-pejabat/Instansi-instansi yang berhubungan dengan perkara ini; atau dengan kata lain bahwa Penerima Kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna membela kepentingan Pemberi Kuasa dalam perkara tersebut.
Demikian Kuasa ini diberikan untuk dipergunakan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi.
Cirebon, 11 Oktober 2015
PENERIMA KUASA | PEMBERI KUASA |
AGUS PRAYOGA, SH FEBRIAN PRIMA R, SH | BOING HENGKY TORNADO |
0 Komentar