SURAT KUASA MEDIASI

 



SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
N a m a
:
BOING HENGKY TORNADO
Tempat/Tanggal Lahir
:
Papua, 22 Juni 1990
Jenis Kelamin
:
Laki-laki
Agama
:
Islam
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jala Kapten Damsur Gg. Ketandan IV Nomor 69 RT 004 RW 005 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.




Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa; Dalam hal ini memilih domisili hukum di Sekretariat Kuasanya tersebut di bawah ini; Dengan ini menerangkan, menyatakan sesungguhnya memberi Kuasa kepada :
AGUS PRAYOGA, SH
FEBRIAN PRIMA R, SH
Para Advokat pada Kantor Hukum AGUS PRAYOGA, SH & Rekan serta Anggota Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cirebon (POSBAKUMADIN CIREBON), Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-02.03.03 Tahun 2013; yang beralamat Kantor dan Sekretariat di Jalan Kapten Damsur Gg. Ketandan V No. 27 Cirebon; Dalam hal ini bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri;
K H U S U S
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili kepentingan hukumnya mengurus, menyelesaikan serta meminta pertanggung jawaban atas hutang atas CV. Ga Karuan yang beralamat di jalan Tentara-tentaraan No. 50 A Cirebon yang dilakukan oleh manager CV. Ga Karuan.
Untuk itu Penerima Kuasa berhak melakukan segala langkah dan upaya pendekatan dengan manager  CV. Ga Karuan Cirebon dan/atau pihak-pihak yang terkait kecuali tidak menemukan kata sepakat maka dapat menempuh upaya hukum; mendampingi Pemberi Kuasa untuk membuat dan menanda-tangani laporan polisi pada Kepolisian Resort Cirebon Kota serta memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum perlu diberikan; memajukan atau memasukan segala surat-surat permohonan yang perlu, akta-akta, dan surat lainnya yang berhubungan dengan Kuasa ini; membela hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan Pemberi Kuasa; menghadap dan berbicara pada Pejabat-pejabat/Instansi-instansi yang berhubungan dengan perkara ini; atau dengan kata lain bahwa Penerima Kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna membela kepentingan Pemberi Kuasa dalam perkara tersebut.
Demikian Kuasa ini diberikan untuk dipergunakan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi.

Cirebon, 11 Oktober 2015
PENERIMA KUASA
PEMBERI KUASA






AGUS PRAYOGA, SH





FEBRIAN PRIMA R, SH







BOING HENGKY TORNADO








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Status Kepemilikan Tanah Dengan Pinjam Nama (Nominee) Menurut Hukum Agraria Di Indonesia

Law Firm Art Justitia & Co

Pidana Korporasi: Tantangan dan Upaya Penegakan Hukum