Pembebasan Bersyarat

 Pembebasan Bersyarat

Sahabat,
Menurut pasal 12 huruf k UU.no.12 tahun 1995, tentang pemasyarakatan, pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 ( Sembilan ) Bulan.
Tujuan
Untuk Mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat Setelah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan.
Pembebasan Bersyarat harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, Serta Rasa Keadilan masyarakat.
Persyaratan pemberian pembebasan Bersyarat.
1. Telah menjalani masa Pidana paling singkat 2/3 masa Pidana, dengan ketentuan 2/3 masa Pidana tersebut paling sedikit 9 Bulan.
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa Pidana paling singkat 9 Bulan terakhir di hitung sebelum tanggal 2/3 masa Pidana.
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat.
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

0 Komentar