FUNGSI HUKUM ACARA PIDANA




Bahwa hukum pidana itu dibagi atas dua macam, yaitu hukum pidana material dan hukum pidana formal. Fungsi hukum pidana material atau hukum pidana adalah menentukan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dipidana, siapa yang dapat dipidana dan pidana apa yang dapat dijatuhkan, sedangkan fungsi hukum pidana formal atau hukum acara pidana adalah melaksanakan hukum pidana material, artinya memberikan peraturan cara bagaimana negara dengan mempergunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk mempidana atau membebaskan pidana. Dalam mewujudkan wewenang tersebut di atas, ada dua macam kepentingan yang menuntut kepada alat negara, yaitu: 

1. Kepentingan umum, bahwa seorang yang melanggar suatu peraturan hukum pidana harus mendapatkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya untuk mempertahankan keamanan umum, dan 

2. Kepentingan orang yang dituntut, bahwasanya orang yang dituntut perkara itu harus diperlakukan secara jujur dan adil, artinya harus dijaga jangan sampai orang yang tidak bersalah dijatuhi pidana, atau apabila ia memang bersalah, jangan sampai ia memperoleh pidana yang terlampau berat, tidak seimbang dengan kesalahannya. Van Bemmelen dalam bukunya "Leerboek van het Nederlandes Strafprocesrecht; yang disitir Rd. Achmad S Soema Dipradja, mengemukakan bahwa pada pokoknya Hukum Acara Pidana mengatur hal-hal : 

1. Diusutnya kebenaran dari adanya persangkaan dilarangnya Undang undang pidana, oleh alat-alat negara, yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut. 

2. Diusahakan diusutnya para pelaku dari perbuatan itu. 

3. Diikhtiarkan segala daya upaya agar para pelaku dari perbuatan tadi, dapat ditangkap, jika perlu untuk ditahan. 

4. Alat-alat bukti yang telah diperoleh dan terkumpul hasil pengusutan dari kebenaran persangkaan tadi diserahkan kepada hakim, demikian juga diusahakan agar tersangka dapat dihadapkan kepada hakim. 

5. Menyerahkan kepada hakim untuk diambil putusan tentang terbukti tidaknya daripada perbuatan yang disangka dilakukan oleh tersangka dan tindakan atau hukuman apakah yang lalu akan diambil atau dijatuhkan. 

6. menentukan daya upaya hukum yang dapat dipergunakan terhadap putusan yang diambil Hakim. 

7. Putusan yang pada akhirnya diambil berupa pidana atau tindakan untuk dilaksanakan. 

Maka berdasarkan hal-hal di atas, maka dapatlah diambil kesimpulan, bahwa tiga fungsi pokok hukum acara pidana, yaitu: 

1) Mencari dan Menemukan Kebenaran. 

2) Pengambilan putusan oleh hakim. 

3) Pelaksanaan daripada putusan yang telah diambil. 

Demikian pula menurut Rd. Achmad S Soema Dipradja, bahwa hukum acara pidana adalah "untuk menentukan, aturan agar para pengusut dan pada akhirnya Hakim, dapat berusaha menembus ke arah ditemukannya kebenaran dari perbuatan yang disangka telah dilakukan orang". Sedangkan menurut Bambang Poernomo bahwa tugas dan fungsi hukum acara pidana melalui alat perlengkapannya, ialah: 

1. untuk mencari dan menemukan fakta menurut kebenaran; 

2. menerapkan hukum dengan keputusan berdasarkan keadilan; 

3. melaksanakan keputusan secara adil.



0 Komentar