Status Akta Otentik Yang Dibuat Dengan Keadaan Bohong Atau Palsu

 

Akta Otentik sebagai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat yang terdapat didalamnya merupakan perpaduan dari beberapa kekuatan yang terdapat didalamnya. Salah satunya, Kekuatan Hukum Akta Otentik menyangkut benar atau tidak keterangan tercantum di dalamnya harus berdasarkan prinsip penandatanganan.
Sehingga penandatangan Akta Otentik ditujukan keuntungan pihak lain, penandatangan akta berisi keterangan yang bertujuan merugikan orang lain, menurut hukum, tidak mengikat kepada orang lain.
*Hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Putusan MA No. 2510 K/Pdt 1990* menyatakan bahwa:*
"pembuat akta notaris dalam perkara itu, mengandung penyalahgunaan formalitas, yakni dengan iktikad buruk memberi keterangan yang tidak benar kepada notaris, sehingga akta notaris tersebut mengandung isi kebohongan dan secara absurditas diterima begitu saja oleh notaris untuk dituangkan dalam akta yang dibuatnya".
*Selanjutnya, pada Yurisprudensi Putusan MA No. 3783/ Pdt/1987* menyatakan bawah:
"akta notaris yang membuat pemindahan dan penyerahan hak atas tanah yang didasarkan pada putusan PN yang palsu adalah akta notaris yang berisi kepalsuan pula".
Maka dapat disimpulkan bahwa akta otentik akan mengikat kepada pihak lain apabila sudah sesuai dengan pasal 1321 KUH Perdata.

0 Komentar