Pengertian Hukum Acara Pidana
Sebelum dikemukakan pengertian hukum acara pidana, maka terlebih dahulu dikemukakan pengertian hukum acara, sebagaimana dikemukakan oleh R. Soeroso, bahwa "Hukum acara adalah kumpulan ketentuan-ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum materiil yang berarti memberikan kepada hukum acara suatu hubungan yang mengabdi kepada hukum materiil".
Demikian pula menurut Moelyatno dengan memberikan batasan tentang pengertian hukum formil (hukum acara) adalah "hukum yang mengatur tata cara melaksanakan hukum materiel (hukum pidana), dan hukum acara pidana (hukum pidana formil) adalah hukum yang mengatur tata cara melaksanakan/ mempertahankan hukum pidana materiel."
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Undang-undang No. 8 Tahun 1981) tidak disebutkan secara tegas dan jelas tentang pengertian atau definisi hukum acara pidana itu, namun hanya dijelaskan dalam beberapa bagian dari hukum acara pidana yaitu antara lain pengertian penyelidikan/penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan dan lain sebagainya.
Beberapa sarjana telah mengemukakan tentang pengertian hukum acara pidana atau hukum pidana formil, antara lain sebagai berikut: R. Soesilo, bahwa pengertian hukum acara pidana atau hukum pidana formal adalah "Kumpulan peraturan-peraturan hukum yang memuat ketentuan-ketentuan mengatur soal-soal sebagai berikut :
a. cara bagaimana harus diambil tindakan-tindakan jikalau ada sangkaan, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana mencari kebenaran-kebenaran tentang tindak pidana apakah yang telah dilakukan.
b. Setelah ternyata, bahwa ada suatu tindak pidana yang dilakukan, siapa dan cara bagaimana harus mencari, menyelidik dan menyidik orang-orang yang disangka bersalah terhadap tindak pidana itu, cara menangkap, menahan dan memeriksa orang itu.
c. Cara bagaimana mengumpulkan barang-barang bukti, memeriksa, menggeledah badan dan tempat-tempat lain serta menyita barang-barang itu, untuk membuktikan kesalahan tersangka.
d. Cara bagaimana pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai dapat dijatuhkan pidana, dan
e. Oleh siapa dan dengan cara bagaimana putusan penjatuhan pidana itu harus dilaksanakan dan sebagainya, atau dengan singkat dapat dikatakan: yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana material, sehingga memperoleh keputusan Hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
Secara singkat dikatakan, bahwa hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiel, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus diiaksanakan. Demikian pula Simorangki mengemukakan pengertian hukum acara pidana yaitu "hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiel". Sedangkan van Bemmelen mengemukakan pengertian dengan mempergunakan istilah ilmu hukum acara pidana, yaitu "mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana:
1) negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran;
2) sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu;
3) mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pelaku dan kalau perlu menahannya;
4) mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijsmateriaal) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke depan hakim tersebut;
5) hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib;
6) aparat hukum untuk melawan keputusan tersebut;
7) akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib itu.
Yan Pramadya Puspa memberikan batasan atau pengertian hukum acara pidana, sebagai berikut "Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan balk seandainya terjadi pelanggaran dan dengan cara bagaimanakah negara harus menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada Si pelanggar hukum (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pelanggaran hukum pidana pihak negara diwakili oleh penuntut umum atau jaksa di mana jaksa harus menuntut (mengajukan) tuntutan perkara itu di muka pengadilan".
Menurut Soesilo Yuwono146, bahwa hukum acara pidana ialah ketentuan-ketentuan hukum yang memuat tentang:
a. hak dan kewajiban dari mereka yang tersangkut dalam proses pidana;
b. tata cara dari suatu proses pidana : tindakan apa yang dapat dan wajib dilakukan untuk menemukan pelaku tindak pidana; bagaimana tata caranya menghadapkan orang yang didakwa melakukan tindak pidana ke depan pengadilan; bagaimana tata caranya melakukan pemeriksaan di depan pengadilan terhadap orang yang didakwa melakukan tindak pidana, serta bagaimana tata caranya untuk melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Lanjut dikatakan bahwa ketentuan itu dibuat dengan tujuan untuk dapat menyelenggarakan penegakan dan kepastian hukum, menghindari timbulnya tindakan "main hakim sendiri" di dalam masyarakat yang bersifat sewenang-wenang.
0 Komentar