Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pengertian Hukum Acara Pidana

PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA

Gambar
 Pengertian Hukum Acara Pidana  Sebelum dikemukakan pengertian hukum acara pidana, maka terlebih dahulu dikemukakan pengertian hukum acara, sebagaimana dikemukakan oleh R. Soeroso, bahwa "Hukum acara adalah kumpulan ketentuan-ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum materiil yang berarti memberikan kepada hukum acara suatu hubungan yang mengabdi kepada hukum materiil".  Demikian pula menurut Moelyatno dengan memberikan batasan tentang pengertian hukum formil (hukum acara) adalah "hukum yang mengatur tata cara melaksanakan hukum materiel (hukum pidana), dan  hukum acara pidana (hukum pidana formil) adalah hukum yang mengatur  tata cara melaksanakan/ mempertahankan hukum pidana materiel."  Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Undang-undang  No. 8 Tahun 1981) tidak disebutkan secara tegas dan jelas tentang  pengertian atau definisi huku...