Bahwa dalam hal penyelidikan dan penyidikan,
menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal.
101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan
tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus
diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi
“penyidikan”, penyelidikan merupakan bagian yang tak
terpisah dari fungsi penyidikan, jika dipinjam kata-kata yang dipergunakan
buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara
atau metode atau sub dari pada
fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat,
pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum;
--------------------------------------- Bahwa definisi “penyelidikan” dapat
kita jumpai dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP yang menyatakan : “Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”;
--------------------------------------- Bahwa definisi Penyidikan diatur dalam
Pasal 1 angka 2 KUHAP yaitu : “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak
pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya” Berdasarkan definisi ini
diketahui ada 2 tujuan tindakan penyidikan yaitu : membuat terang tindak pidana dan
menemukan Tersangkanya, terhadap 2 tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai
berikut :
|
Ø |
Tujuan
pertama |
: |
“Dengan bukti-bukti telah terang
tindak pidana dalam perkara ini adalah untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”; |
|
Ø |
Tujuan
kedua |
: |
“Dengan bukti-bukti Pemohon telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon”; |
0 Komentar