DASAR HUKUM PENYELIDIKAN

 


Bahwa dalam hal penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”, penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan, jika dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub dari pada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum;

--------------------------------------- Bahwa definisi “penyelidikan” dapat kita jumpai dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP yang menyatakan : “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;

--------------------------------------- Bahwa definisi Penyidikan diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP yaitu : “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya” Berdasarkan definisi ini diketahui ada 2 tujuan tindakan penyidikan yaitu : membuat terang tindak pidana dan menemukan Tersangkanya, terhadap 2 tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

Ø   

Tujuan pertama

:

“Dengan bukti-bukti telah terang tindak pidana dalam perkara ini adalah untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;

Ø   

Tujuan kedua

:

“Dengan bukti-bukti Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon”;

0 Komentar