PENETAPAN
Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.Smg.
Ketua Majelis Pengadilan Semu Semarang ;
Membaca surat gugatan tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.Smg. dalam perkara antara :
ROSINI BINTI VALENTINO ROSSID, sebagai Penggugat;
Melawan :
JOKO BIN JOKI, sebagai Tergugat;
Membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Semu Semarang tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.Smg. tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca, Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Semu Semarang tertanggal 18 Maret 2015 Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.Smg. tentang Penetapan Hari Sidang ;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam usaha mendamaikan para pihak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 130 HIR/154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Ketua Majlis Hakim menerangkan, bahwa para pihak dapat memilih Mediator yang terdaftar di Pengadilan Semu Syekh Nurjati Cirebon ;
Menimbang, bahwa ternyata Pegugat menyerahkan kepada Ketua majlis hakim untuk menunjuk Mediator dari kalangan Hakim Pengadilan Semu Semarang ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu perlu ditunjuk nama mediator sebagaimana tersebut dalam amar penetapan ini ;
Memperhatikan Pasal 11 ayat (1) atau ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;
MENETAPKAN
1. Menunjuk Drs. H. ARIF MUHAMMAD FIRDAUS, S.HI., sebagai mediator dalam perkara Nomor : 001/Pdt.G/2015/PS.SNC. ;
2. Menetapkan proses mediasi paling lama 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan ini.
3. Memerintahkan kepada Mediator untuk melaporkan hasil mediasi kepada Majlis Hakim;
Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 25 Maret 2015
Ketua Majelis,
ttd
Drs. ABDUL KOHAR, SH,MH;
SKENARIO MEDIASI GUGAT CERAI
PENGGUGAT & TERGUGAT: Assalamu’alaikum…
MEDIATOR: Wa’alaikumsalam..Wr..Wb.. Silahkan duduk… gimana kabarnya…
PENGGUGAT & TERGUGAT: Alhamdulillah Sehat Pa hakim…
MEDIATOR: (Memeriksa nama para pihak dengan menanyakannya) Begini loh Bapak-Ibu sekalian.., bahwasanya Pernikahan merupakan ibadah yang disyari'atkan oleh Allah SWT melalui Rasul-Nya, maka tidak diragukan lagi pernikahan adalah bukti ketundukan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya.
Di dalam Al quran di jelaskan, bahwa kesuksesan sebuah kehidupan berkeluarga itu harus dimulai dari rasa tenteram diantara anggota keluarga, baik suami terlebih pihak istri.
Ketenteraman itu sumber dari rasa kasih dan sayang diantara keduanya, sebagaimana dijelaskan Allah dalam Al Quran Surah Ar Rum Ayat 21 yang artinya "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang, sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
Ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan perkawinan dalam Islam ialah untuk mencapai ketenangan hidup yang diliputi kasih sayang lahir bathin dari kedua suami istri, menjaga diri seseorang agar tidak mudah jatuh ke lembah kemaksiatan terutama perzinahan dan untuk mewujudkan keluarga muslim yang sejahtera bahagia, tenteram dan damai serta melambangkan kehidupan menurut ajaran agama Islam sehingga mencerminkan keluarga yang taat menjalankan ibadah.
Ketenteraman itu lahir akibat menyatunya pasangan suami istri secara lahir dan bathin. Masing-masing baik laki-laki atau pun wanita memiliki kekurangan yang menjadikan hatinya bergejolak, pikiran kacau, tetapi dengan perkawinan/penyatuan (diharapkan) kekurangan itu tersempurnakan, sehingga gejolak tersebut terendam dan kekacauan itu terjernihkan, inilah bagian dari makna hadist Rasulullah SAW: baiti jannati (Rumahku adalah Surgaku)
Bapak.., Ibu… bahwasanya pada saat-saat ketika marah, ada syetan yang terlibat di dalamnya…
Islam telah berwasiat kepada suami-isteri untuk senantiasa memelihara sifat pemarah ini sebagai berikut:
Sabda Nabi Saw., “Barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim di dunia, niscaya Allah akan menutupi (dosa) nya pada hari kiamat.”
“Ingatlah wahai suami-isteri muslim , menyebarkan rahasia rumah tangga itu akan mengancam runtuhnya kepercayaan di antara suami-isteri. Hal itu justru akan semakin menambah persoalan bahkan bisa terancam kehancuran dan keruntuhan hidup berumah tangga”.
Setiap pasangan suami-isteri bisa saling merasakan segala kelelahan, kebingungan maupun persoalan-persoalan rumah tangga lainnya. Dengan penuh kasih, mereka akan mudah untuk saling merasakan suka duka dengan penuh pengertian dan saling memaafkan sepanjang hidupnya. Terutama di saat salah seorang di antara mereka berbuat salah dan keliru dalam menjalankan kewajiban hidup sehari-hari.
Hendaknya setiap kita senantiasa menjauhi pertengkaran yang penuh rasa dengki dan prasangka. Seyogianya pihak yang sadar untuk senantiasa memaafkan kesalahan pasangannya dengan penuh ketulusan, tanpa harus membeberkan berbagai kesalahan dan kekhilafannya itu pada orang lain atau pihak ketiga. Selain dengan menumbuhkan kesungguh-sungguhan dalam menghilangkan jejak perselisihan itu dengan penuh bijaksana.
Apakah kalian gak rindu pada masa-masa awal-awal pernikahan dulu…….
TERGUGAT: Iya Pak Hakim, ini semua gara-gara dia.. suka mengada-mengada dan memperkeruh suasana.. Jelas maksud dan tujuan saya adalah berusaha maksimal untuk menyelamatkan bahtera rumah tangga tetapi apa yang saya lakukan malah di salah artikan…
PENGGUGAT: Sebelumnya saya Mohon maaf Pak Hakim.., saya lakukan ini semua karena saya sudah tidak kuat dengan perlakuannya selama ini terhadap saya, saya Cuma berusaha menuntut keadilan atas apa yang seharusnya menjadi hak saya…
MEDIATOR: Ya sudah… ada baiknya sekarang kalian masing-masing berinstrospeksi dulu, tenangkan pikiran dan hati kalian dan saya pesan supaya pikir-pikir dulu dengan matang.. bukankah dari perkawinan kalian sudah di karuniai seorang anak? Cobalah pikirkan kembali……..
PENGGUGAT: Iya Pak Hakim terima kasih atas saran-sarannya… akan tetapi saya tetap dalam pendirian saya untuk membawa persoalan ini berlanjut ke persidangan…
MEDIATOR: Baiklah kalau begitu, karena proses mediasi dianggap tidak berhasil maka perkara ini akan tetap dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
PENGGUGAT &TERGUGAT: Iya Pa Hakim terima kasih atas waktunya…. (ketiganya saling berjabat tangan dan meninggalkan ruang mediasi)
Hal : Laporan Mediasi Gagal
Kepada
Yth Majelis Hakim yang memerikasa perkara
No.001/Pdt.G/2015/PS. Smg.
Di Pengadilan Semu Semarang
Dengan hormat;
Bersama ini kami, selaku Mediator dalam perkara No. 001/Pdt.G/2015/PS.Smg. memberitahukan bahwa proses mediasi yang kami laksanakan telah gagal mencapai kesepakatan (pernyataan tentang kegagalan tersebut terlampir).
Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatian Majelis kami sampaikan terima kasih.
Semarang, 18 Maret 2015
Mediator
ttd
Drs. ABDUL KOHAR, SH,MH
PERNYATAAN GAGAL MEDIASI
Pada hari ini Rabu tanggal 18 Maret 2015, saya dalam Mediator terdaftar di Pengadilan Semu Semarang dengan ini menyatakan, Perkara Nomor 001/Pdt.G/2015/PS.Smg., tanggal 18 Maret 2015, antara :
ROSINI BINTI VALENTINO ROSSID, sebagai Penggugat;
Melawan :
JOKO BIN JOKI, sebagai Tergugat;
Telah gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang telah kami tempuh tanggal 18 Maret 2015;
Demikian pernyataan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya selaku Mediator Penggugat tanpa hadirnya Tergugat;
Cirebon, 18 Maret 2015 | ||||||
Penggugat | Tergugat | |||||
ttd | Ttd | |||||
ROSINI BINTI VALENTINO ROSSID | JOKO BIN JOKI | |||||
Mediator | ||||||
Ttd Drs. ABDUL K, SH, MH; | ||||||
0 Komentar