Hukum Nikah Para ulama‟ telah bersepakat bahwa pernikahan disyari‟atkan di dalam Islam. Dan menikah menurut ulama‟ Malikiyah, Syafi‟iyah, dan Hanabilah hukumnya terbagi menjadi empat, yaitu :
1. Wajib Menikah wajib hukumnya bagi seseorang yang memiliki syahwat besar dan khawatir dirinya akan terjerumus pada perzinaan, jika ia tidak segera menikah. Dengan pernikahan akan dapat menjaga kehormatannya. Diriwayatkan dari „Abdullah bin Mas‟ud y ia berkata, Rasulullah a bersabda;
”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia (segera) menikah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena itu adalah pelindung baginya.”1594
2. Mustahab (dianjurkan) Menikah mustahab hukumnya bagi seorang yang berhasrat, namun ia tidak dikhawatirkan terjerumus pada perzinaan. Meskipun demikian menikah lebih utama baginya daripada ia melakukan ibadah-ibadah sunnah. Ini adalah pendapat Jumhur ulama‟, kecuali Imam Asy-Syafi‟i 5. Karena menikah merupakan penyempurna setengah agama. Rasulullah a bersabda;
“Jika seorang hamba telah menikah, maka sungguh ia telah menyempurnakan setengah dari agamanya. Hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam menjaga sisa(nya).”1595
3. Makruh Menikah makruh hukumnya bagi seorang yang belum berkeinginan untuk menikah dan ia juga belum mampu untuk menafkahi orang lain. Maka hendaknya ia mempersiapkan bekal untuk menikah terlebih dahulu. Allah q berfirman;
”Dan orang-orang yang belum mampu untuk menikah hendaklah mereka menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”1596
4. Haram Menikah haram hukumnya bagi seorang yang akan melalaikan isterinya dalam hal jima‟ dan nafkah, atau karena ketidak mampuannya dalam hal tersebut.
1594 Muttafaq „alaih. HR. Bukhari Juz 5 : 4779 dan Muslim Juz 2 : 1400, lafazh ini milik keduanya. 1595 HR. Thabrani. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani 5 dalam Ash-Silsilah Ash-Shahihah Juz 2 : 625.
1596 QS. An-Nur : 33.
0 Komentar