Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Nikah Menurut Para ulama

Hukum Nikah Menurut Para ulama

Gambar
Hukum Nikah Para ulama‟ telah bersepakat bahwa pernikahan disyari‟atkan di dalam Islam. Dan menikah menurut ulama‟ Malikiyah, Syafi‟iyah, dan Hanabilah hukumnya terbagi menjadi empat, yaitu :  1. Wajib Menikah wajib hukumnya bagi seseorang yang memiliki syahwat besar dan khawatir dirinya akan terjerumus pada perzinaan, jika ia tidak segera menikah. Dengan pernikahan akan dapat menjaga kehormatannya. Diriwayatkan dari „Abdullah bin Mas‟ud y ia berkata, Rasulullah a bersabda;  ”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia (segera) menikah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena itu adalah pelindung baginya. ”1594  2. Mustahab (dianjurkan) Menikah mustahab hukumnya bagi seorang yang berhasrat, namun ia tidak dikhawatirkan terjerumus pada perzinaan. Meskipun demikian menikah lebih utama baginya daripada ia melakukan ibadah-ibadah sunnah...