Penerapan Pidana Penjara dalam Sistem Peradilan Pidana Anak


Pengertian System Peradilan Pidana Anak

Pasal 1 angka 1 UU SPPA menerangkan bahwa system peradilan pidana anak/SPPA merupakan total proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahapan penyelidikan sampai step pembimbingan setelah menjalani pidana. Anak Berhadapan dengan Hukum UU SPPA membagi tiga definisi anak yang berhubungan dengan tindak pidana sebagai berikut :
Anak yang berkonflik dengan hukum, adalah anak yang telah berusia 12 Th, namun belum berusia 18 thn yang diduga melakukan tindak pidana.
Anak yang jadi korban tindak pidana, yakni anak yang belum berusia 18 th yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Anak yang jadi saksi tindak pidana, ialah anak yang belum berusia 18 th yang dapat memberikan keterangan guna kebutuhan penyidikan, penuntutan, dan sensor di sidang pengadilan tentang satu buah perkara pidana yang didengar, Diliat, dan/atau dialaminya sendiri. 
Anak Belum Cukup Umur Butuh digarisbawahi, batas umur bagi anak utk dapat diajukan ke sidang anak didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis yaitu 12 (dua belas) Th. Dalam hal ini anak yang belum mencapai umur 12 thn dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bila anak belum berusia 12 th melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial dapat membawa ketentuan sebagai berikut :
menyerahkannya kembali terhadap orang tua/wali; atau mengikutsertakannya dalam acara pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di instansi terkait, maksimal enam bulan.

Restoratif dan Diversi
System peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif yakni proses penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Tersangka, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait dengan maksud mencari penyelesaian yang adil bersama-sama dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan Seluruhnya, bukan pembalasan.
System peradilan pidana anak meliputi :
penyidikan dan penuntutan pidana anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam UU SPPA;
persidangan anak oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pengerjaan pidana atau aksi dan setelah menjalani pidana atau tindakan.
Diversi dalam system peradilan pidana anak wajib diupayakan dalam lingkup poin a dan b di atas. Diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Adapun maksud dilakukannya diversi : mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong warga buat berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggung jawab terhadap anak.
Kalau proses diversi tidak membuahkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan, barulah proses peradilan pidana anak dapat dilanjutkan.
Lembaga Pembinaan Husus Anak (LPKA) Butuh Didapati, “penjara anak”, LPKA yakni lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya.[16] Terkait LPKA ini, dalam UU SPPA diatur bahwa tiap-tiap lembaga pemasyarakatan anak mesti melakukan perubahan system jadi LPKA sesuai dengan UU SPPA paling lama 3 tahun.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian hukum juga wajib membangun LPKA di propinsi paling lama 5 th setelah berlakunya UU SPPA.
Berkaitan penempatan anak yang dihukum pidana yang dipisahkan dari orang dewasa juga dapat di lihat dalam UU Pemasyarakatan. Dapat tapi dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pemasyarakatan penyebutannya merupakan lembaga pemasyarakatan anak:
Anak Pidana ditempatkan di LAPAS Anak.
Di dalam LAPAS anak, anak tersebut dapat digolongkan berdasarkan umur, type kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, kategori pidana anak atau kejahatannya, dan kriteria yang lain sesuai dengan kepentingan atau dalam rangka pembinaan.
Dengan kata lain, dalam “penjara” anak pada system peradilan pidana anak, anak tidak hanya dipisahkan dari orang dewasa, tetapi juga dipisahkan lagi berdasarkan umur, tipe kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, kategori Kriminal, dan kriteria yang lain dalam rangka pembinaan.

0 Komentar