Penerapan Pidana Penjara dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Pengertian System Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 1 UU SPPA menerangkan bahwa system peradilan pidana anak/SPPA merupakan total proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahapan penyelidikan sampai step pembimbingan setelah menjalani pidana. Anak Berhadapan dengan Hukum UU SPPA membagi tiga definisi anak yang berhubungan dengan tindak pidana sebagai berikut : Anak yang berkonflik dengan hukum, adalah anak yang telah berusia 12 Th, namun belum berusia 18 thn yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang jadi korban tindak pidana, yakni anak yang belum berusia 18 th yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang jadi saksi tindak pidana, ialah anak yang belum berusia 18 th yang dapat memberikan keterangan guna kebutuhan penyidikan, penuntutan, dan sensor di sidang pengadilan tentang satu buah perkara pidana yang didengar, Diliat, dan/atau dialaminya sendiri. Anak Belum Cukup Umur Butuh...