Pengertian, Pendirian dan Organ Persekutuan



PENGERTIAN
Persekutuan adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Persekutuan merupakan bentuk permitraan yang paling sederhana karena : 
  1. tidak ada ketentuan tentang besarnya modal minimal; 
  2. selain berbentuk uang atau barang, dalam rangka memasukkan sesuatu, tenaga dapat pula dimasukkan; 
  3. bidang usahanya tidak dibatasi; 
  4. tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga. 
Pada umumnya hal-hal yang diatur dalam perjanjian persekutuan adalah :
  1. “bagian” yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan;
  2. cara kerja; 
  3. pembagian keuntungan; 
  4. tujuan kerjasama; 
  5. waktu atau lamanya perjanjian.
Persekutuan Perdata yang menjalankan perusahaan dikenal dengan istilah Perserikatan Perdata. Adapun yang dimaksud dengan Perserikatan Perdata adalah perkumpulan dalam arti luas ditambah dengan 2 unsur lagi yakni, pemasukan dan pembagian keuntungan. DASAR HUKUM Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata. 

PENDIRIAN 
Persekutuan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Perjanjiannya bisa secara tertulis dengan akta pendirian ataupun lisan. Persekutuan biasanya menggunakan nama para anggota atau mitranya. Walaupun dimungkinkan perjanjian pendirian persekutuan dibuat dengan lisan namun pada umumnya perjanjian pendirian persekutuan dibuat secara tertulis. 

ORGAN PERSEKUTUAN 
Akta Pendirian dapat mengatur mengenai sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus persekutuan (Sekutu Statuter). Setelah persekutuan didirikan para mitra persekutuan dapat dengan perjanjian khusus menunjuk salah seorang diantara mereka atau orang ketiga sebagai pengurus (Sekutu Mandater). Sekutur Statuter tidak dapat diberhentikan selama berjalannya persekutuan kecuali atas dasar alasan-alasan tertentu menurut hukum. Sedangkan Sekutu Mandater dapat di berhentikan setiap saat atau meminta agar kekuasaannya dicabut.

0 Komentar