Pengertian, Pendirian dan Organ Persekutuan
PENGERTIAN Persekutuan adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Persekutuan merupakan bentuk permitraan yang paling sederhana karena : tidak ada ketentuan tentang besarnya modal minimal; selain berbentuk uang atau barang, dalam rangka memasukkan sesuatu, tenaga dapat pula dimasukkan; bidang usahanya tidak dibatasi; tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga. Pada umumnya hal-hal yang diatur dalam perjanjian persekutuan adalah : “bagian” yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan; cara kerja; pembagian keuntungan; tujuan kerjasama; waktu atau lamanya perjanjian. Persekutuan Perdata yang menjalankan perusahaan dikenal dengan istilah Perserikatan Perdata. Adapun yang dimaksud dengan Perserikatan Perdata adalah perkumpulan dalam arti luas ditambah dengan 2 unsur lagi yakni, pemasukan dan pembagian keuntu...