Pengertian kekerasan Seksual
Kekerasan atau bahasa lnggris: violence berasal berasal dari bahasa Latin: violentus yang berasal berasal dari kata vi atau vis vital kekuasaan atau berkuasa). Kekerasan didalam prinsip dasar di dalam hukum publik dan privat Romawi yang merupakan suatu aktualisasi diri baik yang dikerjakan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan terhadap tindakan serangan dan penyerangan terhadap kebebasan atau prestise seseorang yang mampu ditunaikan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkenaan bersama kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas sanggup diartikan bahwa seluruh kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan.
Pemakaian atau tindakan kesewenang-wenangan tersebut sanggup pula dimasukan di dalam rumusan kekerasan ini.pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) merumuskan bahwa: "Menyebabkan orang kelenger atau bukan berdaya disamakan bersama dengan kenakan kekerasan".
Menurut Zakariah Idris kekerasan adalah berkaitan yang berciri atau bersifat keras dan atau perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang mengakibatkan cedera atau matinya orang lain atau membuat rusaknya fisik atau barang orang lain. Didalam Undang-Undang Nomor 35 Th 2014 Terkait Bantuan Anak Pasal 1 butir 15a dijelaskan bahwa Kekerasan adalah tiap-tiap perbuatan terdahap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau perempasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Undang-Undang Nomor 23 Th 2004 Terkait Penghapusan Kekerasan Di dalam Tempat tinggal Tangga terhadap Pasal 1 ayat 1 menjelaskan pengertian berkenaan kekerasan yang berbunyi:
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.
baca juga :
HAK-HAK PEREMPUAN/WANITA SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN
Definisi yang lebih lengkap termuat di dalam Pasal 1 Deklarasi Penghapusan kekerasan Pada Perempuan di Nairobi 1985 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud bersama kekerasan pada perempuan adalah:
“Tiap-tiap tindakan berdasarkan disparitas tipe kelamin yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis, terhitung ancaman tin dakan eksklusif, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan, secara sewenang-wenang baik yang berjalan di depan generik atau didalam kehidupan pribadi” Kekerasan seksual bersama demikian bukan hanyalah terbatas terhadap hal yang bersifat fisik, tapi juga mencakup berlimpah konduite lainnya, misalnya penganiayaan psikologis dan penghinaan, supaya kecuali berbicara kasus kekerasan seksual haruslah menyentuh terhadap inti kekerasan dan pemaksaan, bukan hanyalah konduite yang keras dan menekan.
0 Komentar