Postingan

Menampilkan postingan dengan label Undang-Undang Nomor 23 Th 2004

Pengertian kekerasan Seksual

Pengertian kekerasan Seksual Kekerasan atau bahasa lnggris: violence berasal berasal dari bahasa Latin: violentus yang berasal berasal dari kata vi atau vis vital kekuasaan atau berkuasa). Kekerasan didalam prinsip dasar di dalam hukum publik dan privat Romawi yang merupakan suatu aktualisasi diri baik yang dikerjakan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan terhadap tindakan serangan dan penyerangan terhadap kebebasan atau prestise seseorang yang mampu ditunaikan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkenaan bersama kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas sanggup diartikan bahwa seluruh kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan. Pemakaian atau tindakan kesewenang-wenangan tersebut sanggup pula dimasukan di dalam rumusan kekerasan ini.pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) merumuskan bahwa: "Menyebabkan orang kelenger atau bukan berdaya disamakan bersama dengan kenakan kekerasan". Menurut Zakariah Idris kekerasan adalah berkaitan yang...