Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum?

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum diartikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum adalah suatu tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain baik berupa kerugian materiil atau non-materiil., sehingga korban tersebut dapat mengajukan tuntutan terhadap pelaku. 

Unsur Yang Wajib Dibuktikan Dalam Perbuatan Melawan Hukum

Pasal 1365 KUHPerdata menetapkan empat (4) syarat yang wajib terpenuhi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Penjelasan mengenai unsur-unsur, sebagai berikut :

1. Perbuatan melawan hukum

Kategori Perbuatan melawan hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum  dan  aturan tertulis yang berlaku, sesuai asas kepantasan atau kepatutan.

2. Kesalahan

Adanya kesalahan/kekhilafan yang dilakukan baik dengan kesengajaan atau kelalaianan, yaitu pelaku melanggar kewajiban hukum yang berlaku.

3. Kerugian

Timbulnya kerugian baik secara materiil maupun kerugian immateriil.

4. Hubungan perbuatan melawan hukum dengan kerugian

Kerugian yang dialami tersebut harus berdampak langsung disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku.

Dalam mengajukan gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan, Penggugat wajib membuktikan keempat (4) persyaratan tersebut. Jika ada salah satu persyaratan saja tidak terpenuhi, maka pengadilan berhak menolak gugatan tersebut.

Jenis Perbuatan Melawan Hukum

Kategori perbuatan melawan hukum, menurut pasal sebagai berikut : 

1. Perbuatan melawan hukum karena unsur sengaja (Pasal 1365).

2. Perbuatan melawan hukum tanpa adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian (Pasal 1366).

3. Perbuatan melawan hukum karena unsur kelalaian (Pasal 1367).

Contoh Perbuatan Melawan Hukum

Contoh dalam kasus sengketa kepemilikan tanah milik penggugat adalah ketika seorang pihak tanpa izin atau tanpa dasar hukum yang sah mengambil alih atau menguasai tanah yang dimiliki oleh penggugat. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian material bagi penggugat, seperti kehilangan hak kepemilikan, kehilangan pendapatan dari tanah tersebut, atau biaya hukum yang dikeluarkan untuk menyelesaikan sengketa. 

Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum

Ganti rugi dalam konteks hukum ini merupakan kompensasi yang diberikan kepada korban dalam jumlah yang melebihi kerugian yang sebenarnya yang dialami.

Ganti rugi dalam  konteks hukum ini mencakup beberapa bentuk, yaitu:

1. Ganti rugi nominal

Ketika terjadi perbuatan melawan hukum yang serius, sebagai contoh yaitu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, akan tetapi tidak menyebabkan kerugian yang nyata bagi korban, maka korban dapat menerima sejumlah uang sebagai bentuk keadilan, tanpa memperhitungkan kerugian sebenarnya. Hal ini disebut sebagai ganti rugi nominal.

2. Ganti rugi kompensasi

Ganti rugi kompensasi adalah pembayaran ganti rugi kepada korban yang sebanding dengan kerugian yang diderita akibat perbuatan melawan hukum. Ini juga disebut ganti rugi aktual. Contohnya yaitu ganti rugi untuk biaya yang telah dikeluarkan oleh korban, biaya karena pengobatan, kehilangan gaji atau pendapatan,  dan penderitaan (penderitaan mental seperti malu , stres, reputasi yang rusak, dan dll).

3. Ganti rugi

Ganti rugi penghukuman adalah bentuk ganti rugi yang jumlah atau nominalnya lebih besar, hal ini dimaksudkan sebagai hukuman bagi pelaku. Ganti rugi penghukuman ini diterapkan pada kasus-kasus tertentu yang disengaja.

0 Komentar