Hukum Pengakhiran Perjanjian Sepihak

Apakah perjanjian dapat diakhiri secara sepihak? Pengakhiran sepihak dapat dilihat bahwa (i) pengakhiran itu dilakukan sepihak dengan melanggar prosedur yang telah diatur di dalam perjanjian (seenaknya saja diakhiri) atau (ii) pengakhiran dilakukan sepihak sesuai prosedur yang telah diatur dalam perjanjian. Dalam banyak kasus, pengakhiran sepihak sesungguhnya diizinkan oleh para pihak karena disepakati di dalam perjanjian, sepanjang syarat dan ketentuan pengakhiran perjanjian memang telah terpenuhi.

Jika memang telah diatur syarat dan ketentuan pengakhiran, tetapi salah satu pihak mengakhiri secara sepihak perjanjian dengan menyimpangi syarat dan ketentuan yang ada, apa akibat hukumnya? Pengakhiran perjanjian seperti ini dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, karena dilakukan di luar hak kontraktual-nya (menyimpang dari hak-hak-nya yang diatur di dalam kontrak). Mari kita lihat salah satu pertimbangan Judex Facti dan Judex Juris.
Pertimbangan Judex Facti (Putusan Nomor 108/Pdt.G/2011/PN.PL)
"Menimbang, bahwa sebenarnya berdasarkan pembaharuan perjanjian ... yang dibuat dan disepakati oleh penggugat dan tergugat, telah diatur secara tegas di dalam pasal 7 ayat 2 dalam hal apa saja tergugat dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak, yaitu jika terbukti rekanan/penggugat melanggar kewajiban seperti tersebut pada pasal 3;"
"Menimbang, bahwa dari seluruh surat-surat bukti yang diajukan oleh tergugat, ternyata tidak ada satupun bukti yang dapat menunjukkan atau membuktikan pelanggaran kewajiban yang telah dilakukan oleh penggugat ... "
"Menimbang ... sehingga perbuatan pemutusan secara sepihak perjanjian kerjasama tersebut dapatlah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);"
Pertimbangan Judex Facti dikuatkan oleh Judex Juris (Putusan Nomor 5 K/Pdt/2016)
"Bahwa ... oleh karena itu pemutusan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Tergugat sesuai Suratnya ... adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;"

0 Komentar