Postingan

Menampilkan postingan dengan label #perdata

Status Akta Otentik Yang Dibuat Dengan Keadaan Bohong Atau Palsu

Gambar
  Akta Otentik sebagai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat yang terdapat didalamnya merupakan perpaduan dari beberapa kekuatan yang terdapat didalamnya. Salah satunya, Kekuatan Hukum Akta Otentik menyangkut benar atau tidak keterangan tercantum di dalamnya harus berdasarkan prinsip penandatanganan. Sehingga penandatangan Akta Otentik ditujukan keuntungan pihak lain, penandatangan akta berisi keterangan yang bertujuan merugikan orang lain, menurut hukum, tidak mengikat kepada orang lain. *Hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Putusan MA No. 2510 K/Pdt 1990* menyatakan bahwa:* "pembuat akta notaris dalam perkara itu, mengandung penyalahgunaan formalitas, yakni dengan iktikad buruk memberi keterangan yang tidak benar kepada notaris, sehingga akta notaris tersebut mengandung isi kebohongan dan secara absurditas diterima begitu saja oleh notaris untuk dituangkan dalam akta yang dibuatnya". Baca juga : Hukum Pengakhiran Perjanjian Sepihak Mengenal Gugatan Sederhana Dalam...

Status Kepemilikan Tanah Dengan Pinjam Nama (Nominee) Menurut Hukum Agraria Di Indonesia

Gambar
Pinjam Nama (Nominee Arrangement) memang banyak ditemukan di Indonesia. Biasanya orang asing membeli tanah lalu sertifikat tanah diatas namakan kepada orang Indonesia. Status Kepemilikan Tanah Dengan Pinjam Nama (Nominee) Menurut Hukum Agraria Di Indonesia , hal itu dikarenakan UU Pokok Agraria kita melarang orang asing memiliki tanah di Indonesia. baca juga : Hukum Pengakhiran Perjanjian Sepihak Mengenal Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata Status Akta Otentik Yang Dibuat Dengan Keadaan Bohong Atau Palsu   Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1025 K/Sip/1980 yang menyatakan bahwa : Orang asing menurut UUPA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah Bagaimana jika terjadj pinjam nama dalam jual-beli tanah, siapakah yang dianggap sebagai pemiliknya? Bila terjadi pinjam nama, maka secara hukum yang dianggap sebagai pemilik tanah itu adalah nama yang tercantum dalam sertifikat. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020, Poin B Rumusan Huku...

Mengenal Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata

Gugatan Sederhana atau dikenal juga dengan small claim court adalah gugatan perdata yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Gugatan Sederhana diatur dalam PERMA No. 2/2015 dan telah diperbaharui melalui PERMA No. 4/2019. Sebelumnya dalam PERMA 2/2015 diatur bahwa syarat mutlak nilai gugatan materil dalam gugatan sederhana paling banyak Rp 200 Juta. Namun, dengan perubahan dalam PERMA 4/2019 nilai tersebut dinaikkan menjadi paling banyak Rp 500 Juta. Artinya, saat ini gugatan materil yang nilainya maks Rp 500 Juta dapat diselesaikan melalui mekanisme gugatan sederhana. Terdapat beberapa kekhususan gugatan sederhana jika dibandingkan dengan gugatan perdata sebagaimana biasa, yakni: *1.Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal* *2.Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana* baca juga : Hukum Pengakhiran Perjanjian Sepihak Status Kepemilikan Tanah Dengan Pinjam Nama (Nominee) Menurut Hukum Agraria Di I...

Dasar Hukum Wasiat Menurut KUHPerdata

 Bagaimana cara  pembuatan wasiat menurut hukum perdata? 1. PENGERTIAN WASIAT Pengertian surat wasiat diatur pada psal 875 KUHPerdata: “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.” 2. Jenis-jenis wasiat Wasiat terbagi menjadi 2, yaitu : a. pengangkatan waris (erfstelling) J. Satrio dalam buku Hukum Waris (hal. 193) menjelaskan bahwa hibah wasiat (legaat) adalah pemberian melalui wasiat atas sebagian daripada harta peninggalan berupa suatu barang tertentu (Pasal 957 KUHPerdata). Pasal 957 KUHPerdata: Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya. b. pengangkatan waris (erfstelling) Penunjukkan meliputi suatu ba...

Hukum Pengakhiran Perjanjian Sepihak

Apakah perjanjian dapat diakhiri secara sepihak? Pengakhiran sepihak dapat dilihat bahwa (i) pengakhiran itu dilakukan sepihak dengan melanggar prosedur yang telah diatur di dalam perjanjian (seenaknya saja diakhiri) atau (ii) pengakhiran dilakukan sepihak sesuai prosedur yang telah diatur dalam perjanjian. Dalam banyak kasus, pengakhiran sepihak sesungguhnya diizinkan oleh para pihak karena disepakati di dalam perjanjian, sepanjang syarat dan ketentuan pengakhiran perjanjian memang telah terpenuhi. Jika memang telah diatur syarat dan ketentuan pengakhiran, tetapi salah satu pihak mengakhiri secara sepihak perjanjian dengan menyimpangi syarat dan ketentuan yang ada, apa akibat hukumnya? Pengakhiran perjanjian seperti ini dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, karena dilakukan di luar hak kontraktual-nya (menyimpang dari hak-hak-nya yang diatur di dalam kontrak). Mari kita lihat salah satu pertimbangan Judex Facti dan Judex Juris. Pertimbangan Judex Facti (Putusan Nomor 108/Pd...