Kumpulan Adagium Hukum Yang Wajib Difahami Arti dan Maknanya

 


Kumpulan Adagium Hukum Yang Wajib Difahami Arti dan Maknanya, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adagium adalah pepatah atau peribahasa, sedangkan yang dimaksud dengan adagium menurut wikipedia.org yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah Pepatah singkat, mudah diingat, dan biasanya filosofis yang mengkomunikasikan kebenaran penting yang berasal dari pengalaman, adat istiadat, atau keduanya, dan yang banyak orang anggap benar dan kredibel karena tradisi panjangnya, yaitu diturunkan dari generasi ke generasi, atau memetika replikasi. Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan adagium adalah pepatah yang turun temurun dan telah dianggap benar. Perlu diperhatikan juga bahwa adagium ini berbeda dengan kata mutiara, sidang pembaca dapat menelitinya kemudian terkait perbedaan dimaksud.

Sedangkan pengertian hukum menurut JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto : “Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap perturan tesebut akan berakibat diambilnya tindakan berbebntuk hukuman.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa adagium hukum adalah pepatah atau pribahasa mengenai hukum, seperti halnya berikut :

Absolute sentienfia expositore non indiget.

 (Simple proposition needs no expositor) 

"Sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut"

Accipere quid ut justitiam focias non est team accipere quam exiorquere 

(To accept anything as a reward for doing justice is rather estorting than accepting)

"Menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan akan mengarah ke tindakan pemerasan, bukan hadiah"

Communi observantia non est recedendum 

(There should be no daparture from common observance or usage)

 "Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh seseorang menandakan maksud yang terdapat dalam pikirannya"

 Cujus est commodum, ejus debet esse inc ommodum 

(The person who has the advantage should also have the disadvantage)

"Seseorang yang mendapatkan suatu keuntungan juga akan mendapatkan suatu kerugian"

Cujus est dominium, ejus est periculum 

(The risk lies upon the owner)

"Risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik"

Culpue poena par esto 

(Let the punishment be equal the crime)

"Jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan"

Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist. 

(When the proofs of facts are present, what need is there of words ? )

"Saat bukti dari fakta-fakta ada, apa gunanya katakata ?"

Cum aliquis renunciaverit sociatati, solvitur societas. 

(When any partner has renounced the partnership, tehe partership is dissolved)

"Saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar"

Cum duo inter se pugnantia reperiuntur in testamento, iltimum ratum est. 

(When two clauses a will are found to be contradictory, the last in order prevails)

"Jika terdapat perbedaan dalam suatu hakikat, maka terlihat jelas adanya 2 persepsi yang berbeda"

Cum letitimae nuptiae factae sunt, patrem liberi sequuntur. 

(Children born under a legitimate marriage follow the condition of the father)

"Anak yang terlahir dari sebuah perkawinan yang sah mengikuti kondisi ayahnya"

Da tua sunt, post mortem tune tua sunt 

(Give the things which are yours while they are yours ; after death they are not yours) "Berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya ; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi"

Ei incumbit probatio quidicit, nonqui negat 

(The burden of the proot rest upon the person who affirms, not the one who denies)

"Beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal"

Debet quis juri subjacere rrbi delinquit.

(Any offender should be subject to the law of the place where he offends)

"Seseorang Penggugat harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan"

Divortium dicitur a divertendo, quia vir divertitur ab uxore. 

(Divorce is so called from divertendo, because a man is diverted from his wife. ‘divorce’)

"(perceraian) berasal dari kata Divertendo, artinya seseorang pria dialihkan dari isrinya"

Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur.

(Laws sometimes sleep but never die) 

"Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati"

Droil ne done, pluis que soit demaunde 

(Thed law give no more than is demanded)

"Hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan"

Facta sunt potentiora verbis. 

(Deeds (or facts) are more powerful than words)

" Perbuatan (atau fakta) lebih kuat dari kata-kata"

Fiat justicia ruat caelum.

( Let justice be done though the heaven should fall )

"Keadilan harus ditegakkan, walau harus mengorbankan kebaikan"

Filius est nomen baturae, sed haeres nomen

 (“Son is a name of nature, but “heir” a name of law )

"nama yang diberikan oleh alam, tetapi “ahli waris” adalah nama yang diberikan hukum"

Filius in utero matris est pars viscerum matrix 

(A child in the mother’s womb is part of the mether’s vitals)

"Seorang anak di dalam kandungan adalah bagian dari kehidupan ibunya"


0 Komentar