I.
Penerimaan Perkara
A.
Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama
1) Petugas meja 1 menerima gugatan, permohonan,
verzet, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali,
permohonan eksekusi dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet);
2) Perlawan atas perlawanan verstek (verzet) tidak
di daftar sebagai perkara baru dan pelawan di bebani biaya untuk pemanggilan
dan pemberitahuan pihak-pihak yang di taksir oleh petugas meja I;
3) Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) didaftar
sebagai perkara baru dari register gugatan.
4) Dalam pendaftaran perkara, dokumen yang perlu di
serahkan kepada petugas meja I adalah:
a.
Surat gugatan atau surat permohonan yang di
tujukan kepada ketua pengadilan agama yang berwenang;
b.
Surat kuasa khusus ( dalam hal pengugagatan atau
pemohonan menguasakan kepada pihak lain );
c.
Foto kopi kartu anggota advokat bagi yang
menggunakan jasa advokat;
d.
Bagi kuasa insidentil, harus ada surat
keterangan tentang hubungan keluarga dari kepala desa/lurah dan/ surat izin
khusus dari atasan bagi PNS dan anggota TNI POLRI ( surat edaran TUADA ULDILTUN MARI No.
MA/KUMDIL/881987);
e.
Salinan putusan ( untuk permohonan eksekusi );
f.
Salain
surat-surat yang di buat diluar negri harus di sahkan oleh kedutaan/pewakilan
Indonesia di Negara tersebut, dan harus di terjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia oleh penerjemah yang di sumpah.
5)
Surat gugatan/permohonan di serahkan kepada
petugas meja I sebanyak jumlah pihak, di tambah 3 (tiga) rangkap termasuk asli
untuk majelis;
6)
Petugas Meja Imenerima dan memerikasa
kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar periksa (check list);
7)
Petugas meja I menaksir panjar biaya perkara
atas dasar surat keputusan ketua pengadilan agama;
8)
Perincian perkara tersbut harus di temple di
papan pengumuman pengadilan agama;
9)
Dalam penaksiran panjar biaya perkara perlu di
pertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Jumlah pihak-pihak yang berperkara;
b.
Jarak tempat tinggal dan kondisi para pihak;
c.
Dalam perkara cerai talak harus di perhitungkan
juga biaya pemanggilan para pihak untuk siding ikrar talak
10)
Setelah menaksir panjar biaya perkara, petugas
meja I membuat surat kuasa untuk mebayar
( SKUM ) dalam rangkap 3 :
a.
Lembar pertama untuk pengugat/permohon;
b.
Lembar kedua pemegang kas;
c.
Lembar ketiga di lampirkan dalam berkas
gugatan/permohonan;
11)
Petugas meja I mengembalikan berkas kepada
penggugat/pemohon untuk di teruskan kepada pemegang kas;
12)
Penggugat atau pemohon membayar uang panjar
biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke bank;
13)
Pemegang kas penerima bukti setor ke bank dari
penggugat/pemohon dan membukukannya dalam buku jurnal keuangan perkara;
14)
Pemegang kas membutuhkan cap tanda lunas member
nomor SKUM;
15)
Nomor halaman buku jurnal adala nomor urut
perkara yang di kemudian di cantukan dalam SKUM dan lembar pertama surat
gugatan/permohonan;
16)
Pemegan kas menyerahkan berkas perkara kepada
penggugat/pemohon agar di daftarkan kepada petugas meja II;
17)
Petugas meja II mencatat perkara tersebut dalam
buku register induk gugatan/pemohonan sesuai dengan nomor perkara yang di
cantumkan pada SKUM;
18)
Petugas meja II menyerahkan satu rangkap surat
gugatan/pemohonan yang telah di daftarkan berikut SKUM rangkap pertama kepada
penggugat/pemohon;
19)
Petugas meja II memasukan berkas surat
gugatan/pemohon tersebut dalam map berkas perkara dan menyerahkannya kepada
wakil panitera untuk di sampaikan kepada ketua pengadilan agama melalui
panitera.
II.
Persiapan Persidangan
1)
Dalam jangka waktu tiga hari setelah proses
registrasi di selesaikan, petugas meja II menyampaikan berkas gugatan atau
permohonan kepada wakil panitera untuk di sampaikan kepada ketua pengadilan
agama melalui panitera dengan di lampiri formulilir penetepan majlis hakim (
PMH );
2)
Majlis hakim harus terpilih dari tiga ornag
hakim ( kecuali UU ), dengan ketentuan:
a)
Ketua dan wakil ketua pengadilan agama selalu menjadi ketua majlis;
b)
Ketua majalis hendaknya hakim senior pada
pengadilan tersebut. Senioritas tersebut di dasarkan pada lamanya sesorang
menjadi hakim;
c)
Tiga orang hakim yang menempati urutan
senioritas terakhir dapat saling menjadi ketua majlis dalam perkara yang
berlainan;
d)
Susunan majlis hakim hendaknya di tetapkan
secara tetap untuk jangka waktu tertentu;
e)
Untuk memeriksa perkara-perkara tertentu,ketua
pengadilan Agama dapat membentuk majelis khusus;
f)
Majelis Hakim dibantu oleh panitera pengganti
dan juru sita.
3)
Ketua Pengadilan Agama selambat-lambatnya dalam
waktu 3 hari kerja menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.
4)
Apabila ketuapengadilan Agama karena
kesibukannya berhalangan untuk melakukan hal itu,maka ia dapat melimpahkan
tugas tersebut untuk seluruhnya atau sebagiannya kepada wakil ketua pengadilan
Agama tau hakim senior yang bertugas di pengadilan Agama itu;
5)
Penetapan Majelis Hakim dicatat oleh petugas
meja II dalam buku Register Induk perkara.
B.
Penunjukan Panitera Pengganti
1.
Panitera menunjuk panitera pengganti untuk
membantu majelis hakim dalam menangani pekara;
2.
Panitera Pengganti membantu majelis hakim dalam
persidangan;
3.
Penunjukan Panitera Pengganti dicatat oleh
petugas meja II buku Register induk perkara.
C.
Penetapan Hari Sidang Oleh Ketua Majlis
1)
ketua majlis membuat surat penetapan Hari Sidang
(model PHS) untuk menentukan hari sidang pertama akan di mulai;
2)
Nomor kode indeks penetapan adalah nomor agenda
surat keluar biasa;
3)
Jika panitera sidang belum ditunjuk dalam
penetapan PMH terdahjulu, ketua majelis sekaligus menunjuk pula panitera
sidangnya.
Berdasarkan
PHS, juru sita akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berperkara
untuk menghadiri sidang sesuai dengan hari,tanggal,jam dan tempat yang ditunjuk
dalam PHS. Penetapan hari sidang selain “ sidang pertama” dapat ditentukan dan
dicatat saja dalam berita acara sidang(tidak perlu dengan PHS lagi).
Penetapan hari
sidang untuk sidang pertama sangat menentukan sekali, karenanya ia harus dibuat
tersendiri.Kita ketahui, bila tergugat sudah dipanggil dengan patut pada siang
pertama,ia atau kuasa sahnya tidak menghadap, ia akan diputus verstek.Jika
penggugat sudah dipanggil dengan opatut,ia atau kuasa sahnya tyidak datang
menghadap pada sidang pertama maka perkaranya akan diputus dengan digugurkan.
Jika pada apa yang diistilahkan dengan” sidang
pertama” itu tergugat atau penggugat pernah hadir, lalu pada sidang-sidang
berikutnya tidak hadir bahkan sampai waktu mengucapkan keputusan juga tidak
hadir, maka putusan yang diberikan bukan lagi putusan verstek dan bukan lagi
putusan digugurkan , melainkan disebut putusan “contardictoir” atau putusan” op
tegenspraak”.
1)
Ketua Majelis Hakim setelah mempelajari berkas
dalam waktu 7 ( tujuh ) hari kerja harus sudah menetapkan hari
sidang.pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh )
hari sejak tanggal surat gugatan didaftarkan di kepaniteraan pengadilan Agama;
2)
Dalam menetapkan hari sidang , ketua Majelis
Hakim harus memperhatikan jauh / dekatnya tempat tinggal para pihak yang
berperkara dengan tempat persidangan;
3)
Dalam menetapkan hari sidang,dimusyawarahkan
dengan para Anggota Majelis Hakim;
4)
Setiap hakim harus mempunyai jadwal persidangan
yang lengkap dan dicatat dalam buku agenda perkara masing-masing;
5)
Dafttar perkara yang akan disidangkan harus
sudah ditulis oleh panitera pengganti pada papan pengumuman pengadilan agama
sebelum persidangan dimulai sesuai nomor urut perkara;
6)
Panitera pengganti harus melaporkan hari sidang
pertama , penundaan sidang beserta alasannya kepada petugas meja II dengan
menggunakan lembar instrument;
7)
Petugas meja II harus mencatat laporan pnitera
pengganti tersebut dalam buku register perkara.
D.
Pemanggilan Para Pihak
1)
Panggilan terhadap para pihak untuk menghadiri
sidang dilakukan oleh juru sita / juru sita pengganati kepada para pihak atau
khususnya di tempat tinggalnya;
2)
Apabila para pihak tidak dapat ditemui di tempat
tinggalnya,maka surat panggilan diserahkan kepada lurah / kepala desa dengan
mencatat nama penerima dan ditandatangani oleh penerima,diteruskan kepada yang
bersangkutan;
3)
Tenggat waktu antara panggilan para pihak dengan
hari sidang ppaling sedikit tiga hari kerja;
4)
Surat pangglina kepada tergugat untuk sidang
oertama harus di lampiri salinan surat guguatan. Jurusita harus memberitahukan
kepada pihak tergugat bahwa ia boleh mengajukan jawaban tertulis yang di ajukan
dalam sidang.;
5)
Penyampaian salinan gugatan dan pemberitahuan
bahwa tergugat dapat mengajukan jawaban tertulis tersebut harus di tulis dalam
relaas panggilan;
6)
Apabila tempat kediaman orang yang di panggil
tidak di ketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang jelas di Indonesia,
maka pemanggilannya dapat di laksankan dengan melihat jenis perkaranya, yaitu :
a)
Perkara di bidang perkawinan
1)
Pemangglian dilaksanakan melalui satu atau
beberapa surat kabar atau media masa lainnya yang di tetapkan oleh ketua
pengadilan agama;
2)
Pengumuman melauli surat kabar atau media masa
sebagaimana tersebut di atas harus di laksanakan sebanyak dua kali dengan
tenggat waktu antara pengumuman pertama dan kedua selama satu bula, tenggat
waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan di tetapkan sekurang
kurangnya tiga bulan;
3)
Dalam hal pemanggilan sudah di laksanakan
sebagaimana tersebut dan tergugat atau kusa hukumnya tidak hadir maka guguatan
di terima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila guguatan itu tanpa hak atau
tidak beralasan;
4)
Apabila dalam persidangan pertama perkara belum
putus maka dalam persidnagan berikutnya tergugat atau temohon tidak perlu di
panggil lagi ( pasal 27 PP No. 9 tahun 1975 jo pasal 139 KHI );
5)
Apabila sebelum hari persidangan yang telah di
tetapkan tegugut atau temohon hadir dan atau di ketahui tempat tinggalnya maka
penggugat/termohon harus memperbaiki surat gugatan atau permohonan sesuai
dengan tempat tinggal tergugat/temohon dan selanjutnya panggilan di sampaikan
ke tempat tinggalnya.
b)
Perkara yang berkenaan dengan harta kekayaan.
1)
Pemanggilan dalam perkara yang berkenaan dengan
harta kekayaan di laksanakan melalui bupati/wali kota dalam wilayah yurisdiksi
pengadilan agama setempat;
2)
Surat panggilan di tmpelkan pada papan
pengumuman bupati/walikota dan papan pengumuman pengadilan agama (pasal 390
ayat (3) HIR/pasal 718 ayat (3) RBG);
3)
Dalam hal yang di panggilan meninggal dunia,
maka di sampaikan kepada ahli warisnya. Jika ahli warisnya tidak di kenal atau
tidak di ketahui tempat tinggalnya, maka panggilan di laksanakan melalui kepala
desa/lurah ((pasal 390 ayat (2) HIR/pasal 718 ayat (2) RBG);
4)
Pemanggilan terhadap tergugat/temohon yang berada
di luar negri harus dikirim melaui departemen luar negri harus dikirim c.q
Derjen Protokol dan konsuler departemen luar negri dengan tembusan di sampaikan
kepada kedutaan besar Indonesia di Negara yang bersangkutan.
5) Pemohonan panggilan sebagaimana tesebut pada
angka 4 tidak perlu di lampiri surat panggilan, tetapi permohonan tersebut di
buat sendiri yang sekaligus berfungsi sebagai surat panggilan (Relaas).
Meskipun surat panggilan (Relaas) itu tidak kembali atau tidak di kembalikan
oleh direktorat jendral protocol dan konsuler departemen luar negri, pengadilan
tersut sudah di anggap sah, resmi dan patut (surat KMA kepada ketua pengadilan
agama batam No. 055/75/91/1/UMTU/PDT./1991 tanggal 11 Mei 1991;
6)
Tenggang waktu antara pemanggilan dengan
pesidangan sebagaimana tersbut dalam angka 4 dan 5 sekurang kurangnya 6 bulan
sejak surat permohonan pemanggilan di kirimkan;
7)
Terhadap perkara yang di tetapkan prodeo tidak
di kenakan biaya apapun.
0 Komentar