Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.
Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu venootschap onder firma. Dalam pendiriannya, anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.
Apakah Firma dapat dipailaitkan? Firma bukan merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas. Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai bahan hukum menurut undang-undang. Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan badan hukum lainnya yaitu kekayaan yang terpisah dengan kekayaan milik pengurusnya masing-masing.
Yang dapat dipailitkan hanya perorangan (naturlijke persoon, natural person) dan badan hukum (rechtspersoon, legal person). Sedang Firma bukan perorangan dan juga badan hukum: 6 oleh karena itu, Persekutuan Firmanya sendiri tidak dapat dipailitkan, baik pailit melalui permohonan sendiri (voluntary petition) maupun atas permohonan pihak lain (involuntary petition), yang dapat pailit baik atas permohonan sendiri atau pihak lain adalah anggota Firma, dengan konstruksi:
— utang Firma adalah utang para anggota Firma secara solider (hoofdelijke aanprakelijkheid, jointly and several liability) terhadap utang Firma, - dengan demikian, apabila diajukan pailit terhadap Firma dalam arti yang dimohon pailit adalah para anggota Firma secara pribadi, maka terdapat dua budel pailit, 1) budel pailit para anggota Firma, 2) budel pailit Firma itu sendiri. Menghadapi hal yang demikian, pailit berhadapan dengan dua kategori kreditor :
(1) kreditor yang mempunyai tagihan utang terhadap Firma sehubungan dengan transaksi dagang yang terjadi antara kreditor dengan Firma dan orang ini disebut “kreditor dagang”:
— pemenuhan utang kepada kreditor dagang, pertama-tama diambil dari kekayaan atau aset Firma,
— apabila tidak cukup, sisanya dapat dituntut dari kekayaan pribadi anggota Firma,
(2) kreditor yang punya tagihan utang terhadap pribadi anggota Firma: e pertama-tama pembayaran pelunasan utang kepada kreditor ini, diambil dari harta kekayaan pribadi anggota Firma yang bersangkutan, e apabila tidak cukup, dapat diambil dari hak anggota Firma tersebut yang ada dalam kekayaan Firma, jika hal itu mungkin.
Demikian gambaran ringkas lingkup persekutuan Firma sesuai yang diatur dalam Pasal 16-35 KUHD
0 Komentar