Law Firm Art Justitia & Co

 



LAW FIRM ART JUSTITIA

Law Firm Art Justitia & Co didukung oleh tenaga-tenaga pengacara muda dan konsultan hukum yang professional dan mempunyai pengalaman praktek  serta organisasi dengan memiliki semangat tinggi dalam melakukan pembelaan serta pendampingan hukum sehingga keunggulan utama yang dimiliki kami adalah dalam menjaga kepercayaan, loyalitas, dan integritas.

Dengan semangat generasi baru dengan slogan “saatnya yang muda menguasai dunia” dan “tegaknya keadilan dengan menggunakan seni” ini dibangun dengan Fokus Utama memberikan Solusi Hukum, Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum dengan cara bekerja membentuk tim dalam menangani kasus/perkara klien berdasarkan keahlian Advokat/Pengacara yang tergabung pada kantor kami serta mengutamakan progresif, kreatif dan proaktif dalam menganalisa kasus dari berbagai aspek sehingga membuahkan langkah langkah hukum yang cepat, efektif dan akurat.

Law Firm Art Justitia & Co adalah Kantor Hukum yang didirikan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat maupun badan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi kepada pemohon bantuan hukum secara praktis dan efisien dengan menekankan profesionalitas dan tanggung jawab dengan memprioritaskan penyelesaian untuk perdamaian, keadilan serta mempertahankan hak-hak serta kepentingan hukum sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini terinspirasi oleh realitas perlunya pelayanan jasa hukum maupun tindakan preventif terhadap permasalahan hukum yang semakin kompleks karena perkembangan hukum yang sangat pesat, dan perlu diingat kebutuhan jasa bantuan hukum tidak hanya ketika kita telah menghadapi permasalah hukum akan tetapi yang lebih esensial adalah mengantisipasi permasalahan hukum yang akan timbul dikemudian hari, menginat penyelesaian masalah hukum membutuhkan waktu, tenaga, fikiran dan biaya yang tidak sedikit Hal inilah yang membuat kami berani untuk mempublikasikan diri dan menawarkan jasa hukum kepada orang pribadi/ badan hukum yang memerlukan konsultasi dan jasa hukum lainnya.

0 Komentar