Law Firm Art
Justitia & Co didukung oleh tenaga-tenaga pengacara muda dan
konsultan hukum yang professional dan mempunyai pengalaman praktek serta organisasi dengan memiliki semangat
tinggi dalam melakukan pembelaan serta pendampingan hukum sehingga keunggulan
utama yang dimiliki kami adalah dalam
menjaga kepercayaan, loyalitas, dan integritas.
Law Firm Art Justitia & Co adalah
Kantor Hukum yang didirikan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada
masyarakat maupun badan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi
kepada pemohon bantuan hukum secara praktis dan efisien dengan menekankan
profesionalitas dan tanggung jawab dengan memprioritaskan penyelesaian untuk
perdamaian, keadilan serta mempertahankan hak-hak serta kepentingan hukum
sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal
ini terinspirasi oleh realitas perlunya pelayanan jasa hukum maupun tindakan
preventif terhadap permasalahan hukum yang semakin kompleks karena perkembangan
hukum yang sangat pesat, dan perlu diingat kebutuhan jasa bantuan hukum tidak
hanya ketika kita telah menghadapi permasalah hukum akan tetapi yang lebih
esensial adalah mengantisipasi permasalahan hukum yang akan timbul dikemudian
hari, menginat penyelesaian masalah hukum membutuhkan waktu, tenaga, fikiran
dan biaya yang tidak sedikit Hal inilah yang membuat kami berani untuk mempublikasikan diri dan menawarkan jasa hukum kepada orang pribadi/ badan hukum
yang memerlukan konsultasi dan jasa hukum lainnya.
0 Komentar