Dasar Hukum
Pelaksanaan Tugas Panitera
1. UU
No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah terakhir dengan UU No.5 tahun 2009.
2. Keputusan
KMA No : KMA/06/SK/I/1991
3. Keputusan
KMA No : KMA/004/SK/II/1992 tentang Kepaniteraan Peradilan Agama
4. Keputusan
KMA No : 032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II “Pedoman Pelaksanaan Tugas
dan Administrasi Peradilan Agama”
Pasal 96 UUPA
“Panitera
Pengadilan bertugas menyelenggarakan Administrasi Perkara dan mengatur tugas
WaPan, PanMud, dan PP”
ADMINISTRASI : Suatu proses
penyelenggaraan oleh seorang Administrator secara teratur dan diatur guna
melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencari tujuan yang
telah ditetapkan.
PROSES : Kegiatan yang
dilaksanakan secara beruntun susul menyusul, meliputi : menghimpun, mencatat,
mengolah, dan menggandakan, mengirim dan menyimpan.
Diatur :
Seluruh kegiatan
harus disusun disesuaikan satu dengan yang lainnya agar terwujud keharmonisan
dan kesinambungan kerja
Sebagai Pelaksana
Administrasi Panitera :
1.
Pelaksana
administrasi perkara.
2.
Membantu
hakim dengan menghadiri dan jalannya persidangan.
3.
Melaksanakan
penetapan atau putusan pengadilan.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
No. KMA/001/SK/1991 tanggal 24 Januari 2001 tentang Pola-pola Pembinaan dan
pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi
Agama telah mengatur lima pola pembinaan dan pengendalian administrasi perkara,
yang biasa disebut dengan istilah Pola Bindalmin PA dan PTA. Kelima pola
tersebut adalah :
1.
Pola
tentang prosedur penyelenggaraan administrasi perkara Tingkat Pertama, Banding,
Kasasi, dan PK.
2.
Pola
tentang register perkara.
3.
Pola
tentang keuangan perkara.
4.
Pola
tentang laporan perkara.
5.
Pola
tentang kearsipan perkara.
Kelima pola tersebut harus
dilaksanakan secara baik dan tertib. Apabila Pola Bindalmin telah dilaksanakan
secara baik dan tertib di lingkungan Peradilan Agama berarti Peradilan Agama
telah memenuhi salah satu kualifikasi sebagai sebuah Court of Law atau Peradilan yang mandiri.
Ciri – ciri dari Court of Law adalah :
(1)
hukum
acara dan minutasi dilaksanakan dengan baik dan benar,
(2)
tertib
dalam melaksanakan administarsi perkara, dan
(3)
putusan
dilaksanakan sendiri oleh pengadilan memutus perkara.
Pendaftaran
Perkara :
Penerimaan pendaftaran perkara baik
untuk tingkat pertama, banding, maupun kasasi atau PK dilakukansesuai Sistem
Meja (Meja I, Meja II, dan Meja III) sebagaimana telah diatur dalam Pola
Bindalmin.
Pengertian
Meja :
Kelompok pelaksana teknis yang
harus dilakukan dalam proses jalannya perkara di Pengadilan.
Meja
I
:
Penerimaan
perkara, meliputi :
1.
Perkara
Permohonan
2.
Perkara
Gugatan
3.
Perkara
Banding
4.
Perkara
Kasasi
5.
Perkara
PK
6.
Perkara
Eksekusi
Dalam penaksiran panjar biaya,
biaya PNBP sebagaimana diatur PP No. 53 Tahun 2008 yang dimasukkan ke
dalampanjar biaya adalah komponen biaya pendaftaran dan hak redaksi. (Lihat
Surat Ketua Mahkamah Agung No. 33/WKMA-N.Y/IX/2008 tanggal 28 September 2008
tentang PP No. 53 tahun 2008 dan No. 42/WKMA-N.Y/IX/2008.)
Adapun pemungutan biaya PNBP jenis lainnya, sepeti biaya Leges, karena bersifat insidental, tidak dilakukan pada saat pendaftaran berkas.
Dalam
penerimaan pendaftaran perkara harus dihindari :
Ø Pendaftaran
perkara dilakukan oleh selain pihak berperkara atau kuasanya. Misalnya,
pendaftaran perkara nitip ke pegawai PA.
Ø Pada saat menerima
pendaftaran perkara, Petugas Meja I atau petugas PA lainnya, harus menghindari
berbicara dengan pihak berperkara melampaui tugasnya, misalnya berbicara
mengenai materi atau substansi perkara. Hal ini kami tekankan, karena baru –
baru ini pernah terjadi di suatu PA, seorang petugas PA terlalu jauh memberikan
penjelasan kepada seorang kuasa pihak berperkara, dan sikap petugas PA tersebut
dilaporkan ke MA.
Pemegang
kas
Merupakan bagian
Meja I berugas : menerima uang panjar biaya perkara dan eksekusi dan membukukan
dan jurnal yang terdiri :
1.
KI
PA 1/P – Perkara Permohonan
2.
KI
PA 1/G – Perkara Gugatan
3.
KI
PA 2 – Perkara Banding
4.
KI
PA 3 – Perkara Kasai
5.
KI
PA 4 – Perkara PK
6.
KI
PA 5 – Permohonan Eksekusi
Ø Seluruh kegiatan
pengelolaan (penerimaan dan pengeluaran keuangan harus melalui kasir)
Ø Kasir harus
membukukan secara tertib.
Ø Ketertiban
pembukukan penerimaan dan pengeluaran akan terlaksana dengan baik jka instrumen
difungsikan dengan baik.
Tugas Pokok
Panitera
§ Penyelenggaraan
Administrasi Perkara Wapan, Panmud, Meja I, Meja II, dan Meja III
§ Mendampingi Hakim
dalam persidangan, Panitera Sidang : Panitera dan PP
§ Melaksanakan tugas
Kejurusitaan, Jurusita/Jurusita Pengganti (JSP)
Tugas
PP dalam Persidangan
§ Mencatat peristiwa
penting dalam persidangan yang dituangkan dalam berita acara persidangan (BAP)
§ Penghubungan
majelis dengan jurusita / jurusita pengganti dalam melaksanakan panggilan / PBT
§ Penghubung majelis
dengan petugas register dalam mengisi buku – buku register
§ Penghubung majelis
dengan kasir
§ Penghubung majelis
dengan mediator dalam pelaksanaan mediasi
§ Pelaksanaan awal
minutasi
Hal
– hal yang harus diketahui supaya tepat mengisi BAP
§ Teknis penulisan
BAP
§ Hukum acara
khususnya :
1.
Tahapan
pemeriksaan
2.
Prodeo
3.
Sita
4.
Pembuktian
5.
PS
6.
Putusan
-
Unsur-unsur
putusan
-
Amar
putusan
Tahap
pemeriksaan
§ Perdamaian
§ Pembacaan gugatan
/ permohonan
§ Jawaban
§ Replik
§ Duplik
§ Pembuktian
§ Kesimpulan
§ Putusan
Prodeo
§ Penggugat /
pemohon mengajukan permohonan bersamaan gugatan / permohonannya dengan
melampirka Surat Keterangan Miskin dari Lurah / Kepala Desa
§ Tergugat /
termohon juga berhak mengajukan permohonan prodeo pasa saat jawaban
§ Permohonan
dikabulkan / tidak diterima dengan
penetapan Sela
§ Jka dikabulkan
maka biaya perkara diambil dari DIPA dengan bertahap
Alur
pelaksanaan panggilan / PBT
§ Instrumen dari
majelis kepada JSP
§ JSP membawa
instrumen kepada kasir
§ JSP melaksanakan
panggilan
§ JSP menyampaikan
relas panggilan kepada majelis melalui PP
§ Seluruh kegiatan
JSP dikontrol dengan buku register JSP yang mencatat perkembangan PGL / PBT
§ PP juga membuat
buku register ekspedisi yang mengontrol panggilan / PBT terhadap perkara yang
ditangani
Pengisian
Buku – buku Register
§ Majelis membuat
instrumen penundaan sidang / amar putusan
§ Melalui PP
instrumen penundaan sidang / amar putusan disampaikan kepada petugas register
paling lambat 1 hari setelah sidang
§ Petugas register
mencatat perkembangan perkara dalam buku register berdasar instrumen yang
disampaikan oleh majelis
Macam
– macam Instrumen
§ Instrumen
pelaksanaan panggilan / PBT
§ Instrumen
penundaan sidang
§ Instrumen amar
putusan
§ Instrumen biaya
perkara
Penghubung
majelis dengan kasir
§ Melaksanakan
komunikasi kepada kasir tentang perkembangan biaya perkara
§ Menyampaikan
kepada kasir jikalau panjar biaya perkara sudah mau habis untuk melakukan
permintaan tambahan biaya perkara
§ Menyampaikan sisa
panjar biaya perkara kepada pihak untuk segera mengambil sisa uangnya
Penghubung
majelis dengan mediator dalam pelaksanaan mediasi
§ Mengantar pihak
untuk bertemu dengan mediator
§ Memberikan
Penetapan Penunjukkan Mediator kepada mediator
§ Menerima laporan
mediasi untuk disampaikan kepada majelis
§ Mencatat laporan
mediasi dalam BAP
Pelaksana
awal minutasi
§ Minutasi
dilaksanakan sejak awal pemeriksaan
§ Minutasi
dilaksanakan dengan sistem kronologis
§ Minutasi
dilaksanakaqn paling lambat 1 bulan setelah pembacaan putusan
§ Berkas diserahkan
kepada petugas meja III untuk diarsipkan
0 Komentar