DASAR HUKUM PERADILAN AGAMA

 



 

Setelah Indonesia merdeka, dasar yuridis Peradilan Agama dikuatkan dengan beberapa Undang-undang dan beberapa peraturan pemerintah disamping dasar hukum yang telah dikuatkan dan disebutkan. Perundang-undangan inilah yang kemudian menunjukkan keberadaan Peradilan Agama secara eksis di Indonesia, masing-masing adalah:

a.    Perundang-undangan dan peraturan;

  1. DekritPresiden.
  2. AturanPresiden No. 2 Tanggal 10 Oktober 1945, segala bentuk badan-badan Negara masih berlaku selama belum ada perubahan dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
  3. KeputusanPemerintah No. 1 Tahun 1946 tentang pembentukan Departemen Agama.
  4. Undang-undang No. 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talaq, dan rujuk.
  5. Undang-undang No. 22 Tahun 1952 peraturan tentang kemungkinan hilangnya surat putusan dansurat-surat pemeriksaan pengadilan.
  6. Undang-undang No. 32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1946.
  7. Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok-pokok kehakiman. Kemudiandari Undang-undang inilah para pakar hukum mengatakan bahwa Peradilan Agama keberadaannya semakin kuat karena telah masuk dalam Tata Hukum di Indonesia.
  8. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
  9. Undang-undang No. 14 Tahun 1975 tentang mahkamah Agung.
  10. Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

b.   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yaitu PP No. 27 Tahun 1960 tentang uang honorarium dan juru sumpah.

c.    Ketetapan Pemerintah.

  1. No. 1/1945 s/d Tahun 1946 tentang mengadakan Departemen Agama dan balai Pemuda yang menjadi Departemen Sosial.
  2. No. 5/1945 s/d Tahun 1946 tentang Mahkamah Islam Tinggi bagian Kementrian Kehakiman dipindahkan ke Menteri Agama (Abdul Gani Abdullah, 1991: 9).

d.   Peraturan Pemerintah.

  1. PP No. 10 Tahun 1947 tentang sumpah jabatanHakim, Jaksa, Panitera, dan Panitera Pengganti.
  2. PP No. 19 Tahun 1947 menambah PeraturanPemerintah No. 10 Tahun 1947.
  3. No. 45Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah untuk luarJawa dan Madura, dan sebagian luar Kalimantan Selatan (Djamil Latif, 1983: 13).
  4. PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaanUndang-undang Perkawinan.
  5. PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan TanahMilik.
  6. PP No. 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinandan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
  7. PP No. 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinandan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983.

e.    Keputusan Presiden

  1. No. 18Tahun 1977 tentang tunjangan jabatan Hakim pada Peradilan Agama.
  2. No. 17 Tahun 1985 tentang Organisasi kepaniteraan atau Sekretariat Jendral Mahkamah Agung.

f.     Peraturan Mahkamah Agung

  1. No. 1 Tahun 1980 tentang peninjauan kembali putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. No. 1 Tahun 1982 tentang Peraturan Mahkamah Agung.

g.    Keputusan Bersama

Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Kehakiman RI: KMA/010/SKB/II/1988 tentang tata cara bantuan tenaga Hakim untuk lingkungan Peradilan Agama dan latihan jabatan bagi Hakim serta Panitera Pengadilan Agama.

h.   Keputusan Ketua Mahkamah Agung

No. KMA/013/SK/III/1988 tentang pola pembinaan dan pengendalian administrasi perkara Peradilan Agama.

i.      Peraturan Menteri Agama RI.

  1. No. 1 Tahun1952 tentang Wali Hakim
  2. No. 4 Tahun1952 tentang Wali Hakim untuk Jawa dan Madura
  3. No. 1 Tahun1978 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977

j.     Penetapan Pemerintah

  1. No. 5 Tahun 1952 tentang Pembentukan Kembali Peradilan Agama Bangil
  2. No. 58 Tahun 1957 tentang Pembentukan Kembali Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Sumatra
  3. No. 4 Tahun1958 tentang Pembentukan kembali Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah diKalimantan
  4. No. 5 Tahun1958 tentang Pembentukan Kembali Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah diSulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Irian Barat.
  5. No. 25 Tahun 1958 tentang Pembentukan cabang kantor Peradilan Agama/Mahkamah Syari’ahdi Tanjung Karang untuk daerah Lampung Utara dan Kota Bumi.

k.   KeputusanMenteri Agama RI

  1. No. 23 Tahun 1966 tentang pembentukan kantorPeradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan danMaluku).
  2. No. 61 Tahun 1961 tentang pembentukan cabangkantor Peradilan Agama cabang Jawa dan Madura.
  3. No. 62 Tahun 1961 tentang pembentukan cabangkantor Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk Aceh dan Padang.
  4. No. 85 Tahun 1961 tentang Pengakuan Badan PenasehatPerkawinan Penyelesaian Perceraian (BP4)
  5. No. B/IV/2/5593/1966 tentang peleburan badanHakim syara’pada dewan Adat Maluku, Ternate kedalam Pengadilan Agama/ MahkamahSyar’iyah
  6. No. 87 Tahun 1966 tentang Penambahan Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di daerah tingkat II Sulawesidan Maluku.
  7. No. 4 Tahun 1967 tentang perubahankantor-kantor Peradilan Agama untuk daerah khusus Jakarta (Abdul Gani Abdullah,1991: 11).


0 Komentar