Setelah Indonesia
merdeka, dasar yuridis Peradilan Agama dikuatkan dengan beberapa Undang-undang
dan beberapa peraturan pemerintah disamping dasar hukum yang telah dikuatkan
dan disebutkan. Perundang-undangan inilah yang kemudian menunjukkan keberadaan
Peradilan Agama secara eksis di Indonesia, masing-masing adalah:
a. Perundang-undangan dan peraturan;
- DekritPresiden.
- AturanPresiden
No. 2 Tanggal 10 Oktober 1945, segala bentuk badan-badan Negara masih berlaku
selama belum ada perubahan dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar
1945.
- KeputusanPemerintah
No. 1 Tahun 1946 tentang pembentukan Departemen Agama.
- Undang-undang
No. 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talaq, dan rujuk.
- Undang-undang
No. 22 Tahun 1952 peraturan tentang kemungkinan hilangnya surat putusan
dansurat-surat pemeriksaan pengadilan.
- Undang-undang
No. 32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun
1946.
- Undang-undang
No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok-pokok kehakiman.
Kemudiandari Undang-undang inilah para pakar hukum mengatakan bahwa
Peradilan Agama keberadaannya semakin kuat karena telah masuk dalam Tata Hukum
di Indonesia.
- Undang-undang
No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
- Undang-undang
No. 14 Tahun 1975 tentang mahkamah Agung.
- Undang-undang
No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
yaitu PP No. 27 Tahun 1960 tentang uang honorarium dan juru sumpah.
c. Ketetapan Pemerintah.
- No. 1/1945
s/d Tahun 1946 tentang mengadakan Departemen Agama dan balai Pemuda yang
menjadi Departemen Sosial.
- No. 5/1945
s/d Tahun 1946 tentang Mahkamah Islam Tinggi bagian Kementrian Kehakiman
dipindahkan ke Menteri Agama (Abdul Gani Abdullah, 1991: 9).
d. Peraturan Pemerintah.
- PP No. 10
Tahun 1947 tentang sumpah jabatanHakim, Jaksa, Panitera, dan Panitera
Pengganti.
- PP No. 19
Tahun 1947 menambah PeraturanPemerintah No. 10 Tahun 1947.
- No. 45Tahun
1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah untuk
luarJawa dan Madura, dan sebagian luar Kalimantan Selatan (Djamil Latif,
1983: 13).
- PP No. 9
Tahun 1975 tentang pelaksanaanUndang-undang Perkawinan.
- PP No. 28
Tahun 1977 tentang Perwakafan TanahMilik.
- PP No. 10
Tahun 1983 tentang izin Perkawinandan Perceraian bagi Pegawai Negeri
Sipil.
- PP No. 45
Tahun 1990 tentang izin Perkawinandan Perceraian bagi Pegawai Negeri
Sipil. Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983.
e. Keputusan Presiden
- No. 18Tahun
1977 tentang tunjangan jabatan Hakim pada Peradilan Agama.
- No. 17 Tahun
1985 tentang Organisasi kepaniteraan atau Sekretariat Jendral Mahkamah Agung.
f. Peraturan Mahkamah Agung
- No. 1 Tahun
1980 tentang peninjauan kembali putusan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
- No. 1 Tahun
1982 tentang Peraturan Mahkamah Agung.
g. Keputusan Bersama
Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Agama RI, dan Menteri
Kehakiman RI: KMA/010/SKB/II/1988 tentang tata cara bantuan tenaga Hakim untuk
lingkungan Peradilan Agama dan latihan jabatan bagi Hakim serta Panitera
Pengadilan Agama.
h. Keputusan
Ketua Mahkamah Agung
No. KMA/013/SK/III/1988 tentang pola pembinaan dan
pengendalian administrasi perkara Peradilan Agama.
i. Peraturan Menteri Agama RI.
- No. 1
Tahun1952 tentang Wali Hakim
- No. 4
Tahun1952 tentang Wali Hakim untuk Jawa dan Madura
- No. 1
Tahun1978 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977
j. Penetapan Pemerintah
- No. 5 Tahun 1952
tentang Pembentukan Kembali Peradilan Agama Bangil
- No. 58 Tahun
1957 tentang Pembentukan Kembali Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Sumatra
- No. 4
Tahun1958 tentang Pembentukan kembali Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah
diKalimantan
- No. 5
Tahun1958 tentang Pembentukan Kembali Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah
diSulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Irian Barat.
- No. 25 Tahun
1958 tentang Pembentukan cabang kantor Peradilan Agama/Mahkamah Syari’ahdi
Tanjung Karang untuk daerah Lampung Utara dan Kota Bumi.
k. KeputusanMenteri Agama RI
- No. 23 Tahun
1966 tentang pembentukan kantorPeradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah
(Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan danMaluku).
- No. 61 Tahun
1961 tentang pembentukan cabangkantor Peradilan Agama cabang Jawa dan
Madura.
- No. 62 Tahun
1961 tentang pembentukan cabangkantor Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah
untuk Aceh dan Padang.
- No. 85 Tahun
1961 tentang Pengakuan Badan PenasehatPerkawinan Penyelesaian Perceraian
(BP4)
- No.
B/IV/2/5593/1966 tentang peleburan badanHakim syara’pada dewan Adat
Maluku, Ternate kedalam Pengadilan Agama/ MahkamahSyar’iyah
- No. 87 Tahun
1966 tentang Penambahan Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di
daerah tingkat II Sulawesidan Maluku.
- No. 4 Tahun 1967 tentang perubahankantor-kantor Peradilan Agama untuk daerah khusus Jakarta (Abdul Gani Abdullah,1991: 11).
0 Komentar