Persekutuan
Buku Ketiga, Bab Ketujuh KUH Perdata, mengatur tentang persekutuan yang terdiri atas Pasal 1618-1652.
A. Pengertian Persekutuan
Istilah Persekutuan terjemahan dari kata maatschap (partnership, Persekutuan Perdata, terjemahan dari burgerlijk maatschap (civi bantnership) yang berarti, dua orang atau lebih mengikat diri untuk memberikan suatu berupa uang, barang atau tenaga dalam bentuk suatu kerja sama. Contoh yang paling mudah, persekutuan advoky atau kedokteran.
Tujuan kerja sama dalam persekutuan, untuk membagi keun. tungan dari hasil kerja sama tersebut, dengan syarat masing-masing anggota Persekutuan menyerahkan sesuatu (inbreng, contribution) ke dalam persekutuan sebagai modal kegiatan usaha. Jadi, masing-masing anggota Persekutuan memberi atau membawa modal usaha (capitai brought into the business), dan keuntungan yang diperoleh dari moda itu dibagikan kepada mereka secara pro rata sesuai dengan porsi atau besarnya modal yang dimasukkan.
B. Klasifikasi Persekutuan Persekutuan diklasifikasi sebagai berikut.
- Persekutuan seantero (algehele maatschap, general partnership) : hanya dibolehkan Persekutuan atas keuntungan (algehe: maatschap van winst), dilarang Persekutuan seantero yang bersifat menyangkut seluruh benda, seperti Persekutuan untuk segala usalv kebendaan.
- Persekutuan khusus (bijzondere maatschap, particular partnershiph hanya terbatas untuk usaha perdagangan barang tertentu. Bentvv persekutuan ini yang lazim ditemukan.
C. Persekutuan Bukan Badan Hukum
Semua penulis sependapat, persekutuan sebagai bentuk kerja saw di bidang perdata, bukan badan hukum Memang hal itu tidak ditegaskan dalam undang-undang. Akan tetapi, dapat disimpulkan dari struktur dan bentuk kerja sama, yang berisi pokok-pokok berikut.
- Ketentuan Inbreng (contribution) berdasar Pasal 1619 ayat (2) KUH Perdata Segala bentuk Persekutuan harus mengenai sesuatu usaha yang halal dan harus dibuat untuk keuntungan atau manfaat bersama anggota Persekutuan, dengan ketentuan: masing-masing anggota Persekutuan wajib memasukkan (inbreng, contribution) ke dalam Persekutuan sebagai modal (kapital) berupa uang, barang lain atau tenaga (kerajinan), sedang menurut Pasal 1626 KUH Perdata anggota atau sekutu Persekutuan yang tidak memasukkan kewajiban dimaksud, dianggap berutang bunga atas jumlah itu demi hukum (van rechtswege, ipso jure), terhitung sejak hari uang atau barang itu harus dimasukkan.
- Pengurusan (Beheer, management) persekutuan Pada dasarnya pengurusan Persekutuan diatur dalam Pasal 636—1639 KUH Perdata. Berdasar pasal-pasal tersebut, pembebanan pengurusan dapat dilakukan dengan cara :i
- diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian Persekutuan. Anggota sekutu dari Perseroan disebut sekutu statuter (gerant statutair).
- diatur sesudah Persekutuan berdiri dengan akta khusus (bijzondere geding) oleh anggota sekutu dan anggota sekutu yang ditetapkan sebagai pengurus disebut sekutu mandater (gerant mandater). Terlepas dari apa yang dijelaskan di atas, terdapat lagi ketentuan yang mengatur hal-hal pengurusan sebagai berikut. Pertama, pengurusan berdasar Pasal 1637 KUH Perdata: “ memungkinkan masing-masing anggota peserta Persekutuan mempunyai wewenang untuk melakukan semua hal yang berhubungan dengan tugas pengurusan Persekutuan,
- kecuali ada perjanjian yang membatasi berupa klausul bahwa setiap tindakan pengurusan harus sepengetahuan anggota atan pengurus lain. Kedua, pengurusan atas bantuan pengurus lain, sesuai ketentuan Pasay 1638 KUH Perdata: berdasar kesepakatan, pengurusan dilakukan bersama-sama, dengan demikian, pengurus yang satu tidak dapat bertindak tanpa bantuan pengurus yang lain. Pada pasal ini, tidak ditentukan bagaimana melakukan cara peNgurusan. Ketiga, masing-masing anggota sekutu atau para sekutu darj Persekutuan, boleh melakukan pengurusan dengan cara berikut: semua anggota sekutu atau para sekutu dianggap berwenang mela. kukan pengurusan (behcer, management) dengan saling bergantian, tindakan anggota sekutu tersebut mengikat sekutu yang lain, meskipun tindakan itu dilakukan tanpa izin dan persetujuannya, setiap sekutu, berwenang mewajibkan anggota sekutu yang lain memikul biaya untuk keperluan persekutuan, anggota sekutu yang tidak punya hak pengurus, tidak boleh meng. asingkan benda-benda maupun menggadaikan atau membe. baninya.
0 Komentar