PENGERTIAN SISTEM HUKUM

 


Sistem berasal dari bahasa Yunani ”systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-amacam bagian. Menurut Prof. Subekti, SH sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruh yang tediri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”. Sistem merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yaNg terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain.

Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.

Sistem itu terbagi menjadi dua yaitu, sebagai berikut:

1.      Sistem konkrit adalah sistem yang dapat dilihat atau diraba seperti misalnya molekul atau organisme yang terdiri daribagian-bagian yang lebih kecil.

2.      Sistem abstrak/konceptual adalah sistem yang terdiri dari unsur-unsur yang tidak konkrit, yang tidak menunjukkan kesatuan yang dapat dilihat. Sistem hukum termasuk sistem konseptual.

Selain itu, Sistem tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah suatu sistem artinya suatu susunan atau tataan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.

            Misalnya dalam hukum perdata sebagai sistem hukum positif. Sebagai keseluruhan di dalamnya terdiri dari bagian-bagian yang mengatur tentang hidup manusia sejak lahir sampai meninggal dunia.

Dari bagian-bagian itu dapat dilihat kaitan aturannya sejak seseorang dilahirkan, hidup sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban dan suatu waktu keinginan untuk melanjutkan keturunan dilaksanakan dengan membentuk kelurga.

Menurut Utrecht “hukum” adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tatatertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jikadilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.

Adapun “sistem hukum” menurut Sudikno Mertukusumo merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif.[2]

Dengan kata lain yang dimaksud Sistem hukum adalah suatu kesatuan hakiki dan terbagi-bagi dalam bagian-bagian, di mana setiap masalah atau persoalan menemukan jawaban atau penyelesaiannya. Jawaban itu terdapat di dalam sistem itu sendiri.

 

0 Komentar