Sistem berasal dari bahasa Yunani ”systema” yang dapat diartikan sebagai
keseluruhan yang terdiri dari macam-amacam bagian. Menurut Prof. Subekti, SH sistem adalah suatu susunan atau tataan
yang teratur, suatu keseluruh yang tediri atas bagian-bagian yang berkaitan
satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu
penulisan untuk mencapai suatu tujuan”. Sistem merupakan tatanan atau kesatuan
yang utuh yaNg terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling
berkaitan erat satu sama lain.
Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu
pertentangan atau benturan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh
terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu sistem
mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.
Sistem
itu terbagi menjadi dua yaitu, sebagai berikut:
1. Sistem konkrit adalah sistem yang dapat dilihat
atau diraba seperti misalnya molekul atau organisme yang terdiri
daribagian-bagian yang lebih kecil.
2. Sistem abstrak/konceptual adalah sistem yang terdiri dari unsur-unsur
yang tidak konkrit, yang tidak menunjukkan kesatuan yang dapat dilihat. Sistem
hukum termasuk sistem konseptual.
Selain
itu, Sistem tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum
adalah suatu sistem artinya suatu susunan atau tataan teratur dari
aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan
satu sama lain.
Misalnya dalam hukum perdata sebagai
sistem hukum positif. Sebagai keseluruhan di dalamnya terdiri dari
bagian-bagian yang mengatur tentang hidup manusia sejak lahir sampai meninggal
dunia.
Dari bagian-bagian itu dapat dilihat kaitan aturannya
sejak seseorang dilahirkan, hidup sebagai manusia yang memiliki hak dan
kewajiban dan suatu waktu keinginan untuk melanjutkan keturunan dilaksanakan dengan
membentuk kelurga.
Menurut
Utrecht “hukum” adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan)
yang mengatur tatatertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat dan jikadilanggar dapat menimbulkan tindakan dari
pemerintah.
Adapun
“sistem hukum” menurut Sudikno Mertukusumo merupakan tatanan atau
kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling
berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang
seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif.[2]
Dengan
kata lain yang dimaksud Sistem hukum
adalah suatu kesatuan hakiki dan terbagi-bagi dalam bagian-bagian, di mana
setiap masalah atau persoalan menemukan jawaban atau penyelesaiannya. Jawaban
itu terdapat di dalam sistem itu sendiri.
0 Komentar