Istilah yang dipakai dalam hukum pidana yaitu “Tindak Pidana”. Istilah ini, tumbuh dari pihak Kementrian Kehakiman, dan sering dipakai dalam Perundang- Undangan. Istilah “tindak pidana” dalam bahasa Belanda disebut “Strafbaar feit”, yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam Strafwetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang sekarang berlaku di Indonesia. Ada istilah dalam bahasa Asing yaitu “Delict”.
Kata “Delict” diartikan dalam bahasa Jerman, sedangkan kata “Delik” berasal dari bahasa Latin yakni “Delictum”, dalam bahasa Prancis disebut “Delit”, dan dalam Bahasa Belanda disebut “Delict”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan yakni “Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang, Tindak Pidana”.
Tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana, dan pelaku ini dapat dikatakan merupakan “subject” tindak pidana. Menurut Moeljatno, pengertian tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Dalam pandangan KUHP yang dapat menjadi subject tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini mudah terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP, yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subuject tindak pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman / pidana yang termuat dalam pasal-pasal KUHP yaitu hukuman penjara, kurungan dan denda.
Berbicara mengenai subject tindak pdana, selanjutnya diarahkan pada wujud
perbuatan sebagai unsur dari
tindak pidana.
Wujud perbuatan ini pertama-tama
harus dilihat pada perumusan tindak pidana
dalam pasal-pasal tertentu dari
peraturan pidana. Perumusan ini dalam bahasa Belanda disebut
“delicts om schrijving”.
Menurut doktrin, unsur-unsur delik terdiri atas unsur subjektif
dan
unsur objektif, terhadap unsur-unsur tersebut dapat diuraikan sebagai
berikut :
1.
Unsur Subjektif, adalah unsur
yang berasal dari
dalam diri pelaku.
Asas hukum
pidana menyatakan “tidak ada hukuman kalau tidak ada kesalahan”
(An act does not make a person guilty unless the mind is guilty or actus
non facit reum nisi sit rea). Kesalahan yang dimaksud disini adalah kesalahan yang diakibatkan
oleh
kesengajaan (intention/
opzet/ dolus) dan kealpaan
(negligence or schuld). Pada umumnya para pakar telah menyetujuibahwa
“kesengajaan” terdiri atas
3 bentuk yakni :
a) Kesengajaan
sebagai maksud
(oogmerk);
b) Kesengajaan dengan
keinsyafan
pasti (opzet
als zekerheidsbewustzijn);
c) Kesengajaan
dengan keinsyafan akan
kemungkinan (dolus
evantualis).
Kealpaan adalah bentuk kesalahan yang lebih ringan dari kesengajaan. Kealpaan
terdiri atas dua bentuk, yakni :
a) Tak berhati-hati;
b) Dapat menduga akibat perbuatan itu.
2. Unsur Objektif merupakan unsur dari
luar diri pelaku yang teridir
atas :
a) Perbuatan
Manusia
1) Act, yakni perbuatan
aktif
atau perbuatan positif;
2) Omission, yakni perbuatan pasif
atau perbuatan negatif, yaitu
perbuatan yang mendiamkan atau
membiarkan.
b) Akibat (result) Perbuatan Manusia, akibat
tersebut membahayakan atau
merusak, bahkan menghilangkan kepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum, misalnya
nyawa, badan, kemerdekaan, hak
miliki,
kehormatan, dll.
c) Keadaan-keadaan (circumstances), pada
umumnya keadaan tersebut
dibedakan antara lain
:
1) Keadaan
pada saat
perbuatan dilakukan;
2) Keadaan
setelah perbuatan dilakukan.
d) Sifat
dapat di hukum dan sifat melawan hukum.
Sifat dapat dihukum berkenaan dengan alasan-alasan yang membebaskan si pelaku dari hukuman. Adapun sifat melawan hukum adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum, yakni berkenaan dengan larangan atau perintah.
Semua unsur delik tersebut merupakan satu kesatuan. Salah satu unsur saja tidak terbukti, bisa menyebabkan terdakwa dibebaskan dari Pengadilan. Dalam ilmu hukum pidana dikenal delik formil dan delik materil. Yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh Undang-Undang, disini rumusan dari perbuatan jelas. adapun delik materiil adalah delik yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh Undang-Undang, dengan kata lain hanya disebut rumusan dari akibat perbuatan.
0 Komentar