Pengertian Tindak Pidana

 

 

Istilah yang dipakai dalam hukum pidana yaitu Tindak Pidana”. Istilah ini, tumbuh dari pihak Kementrian Kehakiman, dan sering dipakai dalam Perundang- Undangan.   Istilah tindak pidana dalam bahasa Belanda disebut Strafbaar feit, yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam Strafwetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang sekarang berlaku di Indonesia. Ada istilah dalam bahasa Asing yaitu Delict.

Kata Delict” diartikan dalam bahasa Jerman, sedangkan kata Delikberasal dari bahasa Latin yakni Delictum, dalam bahasa Prancis disebut Delit, dan dalam Bahasa Belanda disebutDelict. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan yakni Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karenmerupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang, Tindak Pidana”.

Tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana, dan pelaku ini dapat dikatakan merupakan subject” tindak pidana. Menurut Moeljatno, pengertian tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.

 

Dalam pandangan KUHP yang dapat menjadi subject tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini mudah terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP, yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subuject tindak pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman / pidana yang termuat dalam pasal-pasal KUHP yaitu hukuman penjara, kurungan dan denda.

 

Berbicara mengenai subject tindak pdana, selanjutnya diarahkan pada wujud perbuatan sebagai unsur dari tindak pidana. Wujud perbuatan ini pertama-tama harus dilihat pada perumusan tindak pidana dalam pasal-pasal tertentu dari peraturan pidana. Perumusan ini dalam bahasa Belanda disebut delicts om schrijving”.

 

Menurut doktrin, unsur-unsur delik terdiri atas unsur subjektif dan unsur objektif, terhadap unsur-unsur tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

 

1. Unsur  Subjektif,  adalah  unsur  yang  berasal  dari  dalam  diri  pelaku.  Asas hukum pidana menyatakan tidak ada hukuman kalau tidak ada kesalahan(An act does not make a person guilty unless the mind is guilty or actus non facit reum nisi sit rea). Kesalahan yang dimaksud disini adalah kesalahan yang  diakibatkan  oleh  kesengajaan  (intention/  opzet/  dolus) dan  kealpaa

(negligence or schuld). Pada umumnya para pakar telah menyetujuibahwa

kesengajaan” terdiri atas 3 bentuk yakni :

a) Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk);

b) Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn);

c) Kesengajaan dengan keinsyafan akan kemungkinan (dolus evantualis).

Kealpaan adalah bentuk kesalahan yang lebih ringan dari kesengajaan. Kealpaan terdiri atas dua bentuk, yakni :

a) Tak berhati-hati;

b) Dapat menduga akibat perbuatan itu.

 

2. Unsur Objektif merupakan unsur dari luar diri pelaku yang teridir atas :

a) Perbuatan Manusia

1) Act, yakni perbuatan aktif atau perbuatan positif;

2) Omission,  yakni  perbuatan  pasif  atau  perbuatan  negatif,  yaitu perbuatan yang mendiamkan atau membiarkan.

b) Akibat (result) Perbuatan Manusia, akibat tersebut membahayakan atau merusak, bahkan menghilangkan kepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum, misalnya nyawa, badan, kemerdekaan, hak miliki, kehormatan, dll.

c) Keadaan-keadaan  (circumstances),  pada  umumnya  keadaan  tersebut dibedakan antara lain :

1) Keadaan pada saat perbuatan dilakukan;

2) Keadaan setelah perbuatan dilakukan.

d) Sifat dapat di hukum dan sifat melawan hukum.

Sifat  dapat  dihukum  berkenaan  dengan  alasan-alasan  yang membebaskan si pelaku dari hukuman. Adapun sifat melawan hukum adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum, yakni berkenaan dengan larangan atau perintah.

 

Semua unsur delik tersebut merupakan satu kesatuan. Salah satu unsur saja tidak terbukti, bisa menyebabkan terdakwa dibebaskan dari Pengadilan. Dalam ilmu hukum pidana dikenal delik formil dan delik materil. Yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh Undang-Undang, disini  rumusan  dari  perbuatan  jelas.  adapun delik  materiil  adalah  delik  yanperumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengapidana oleh Undang-Undang, dengan kata lain hanya disebut rumusan dari akibat perbuatan.

0 Komentar