Bahwa KUHAP mengenal istilah “Tertangkap Tangan”, apa itu operasi tangkap tangan? dan apa itu tangkap tangan? sebagaimana dimaksud tangkap tangan adalah :
--------------------------------------- Pasal 1 angka 19 KUHAP yang berbunyi, “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu“ ;
--------------------------------------- Pasal 102 ayat (2) KUHAP yang berbunyi, “Dalam hal tertangkap tangan
tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan
yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5
ayat (1) huruf b”;
--------------------------------------- Pasal 5 ayat (1) huruf b berbunyi, “penyelidik atas perintah penyidik
dapat melakukan tindakan berupa: 1) penangkapan, larangan meninggalkan tempat,
penggeledahan dan penahanan, 2) pemeriksaan dan penyitaan surat, 3) mengambil
sidik jari dan memotret seseorang, 4) membawa dan menghadapkan seorang pada
penyidik”;
--------------------------------------- Pasal 111 ayat (1) yang berbunyi, “Dalam hal tertangkap tangan setiap
orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas
ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna
diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik”;
Bahwa dalam hal
tertangkap tangan, orang, penegak hukum bahkan Termohon yang melakukan upaya
hukum tertangkap tangan harus patuh dan taat pada ketentuan KUHAP antara
lain:
--------------------------------------- Pasal 18 ayat (2) KUHAP yang berbunyi, “Dalam hal tertangkap tangan
penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap
harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada
penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”;
Bahwa Pasal 18
ayat (2) KUHAP menunjukkan, dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat
dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus : “1)
Segera menyerahkan tertangkap kepada penyidik atau penyidik pembantu yang
terdekat, beserta 2) Segera menyerahkan
barang bukti kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”;
--------------------------------------- Pasal 40 KUHAP yang
berbunyi, “Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat
yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak
pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti”;
Bahwa tindakan
penangkapan, hanya dapat oleh dilakukan terhadap seorang yang diduga keras
melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana
disebutkan Pasal 17 KUHAP yang berbunyi: “Perintah penangkapan dilakukan
terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti
permulaan yang cukup”. Sementara penjelasan Pasal 17 KUHAP, definisi dari
“bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak
pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 20. Pasal ini menunjukan bahwa
perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi
ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana”;
--------------------------------------- Pasal 19 ayat (1) KUHAP,
yang menyatakan : “Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat
dilakukan untuk paling lama satu hari”;
0 Komentar