Sejak dahulu, manusia hidup bersama,
berkelompok membentuk masyarakat tertentu, mendiami suatu tempat, dan
menghasilkan kebudayaan sesuai dengan keadaan dan tempat tersebut. Manusia
secara kodrati adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia
sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun
manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Tiap
manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri. Namun dalam masyarakat
manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerjasama, tolong
menolong, bantu membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya. Setiap manusia
memiliki kepentingan, dan acap kali kepentingan tersebut berlainan bahkan ada
juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu
keserasian hidup bersama. Apabila ketidak-seimbangan perhubungan masyarakat
yang menjadi perselisihan itu dibiarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan
dalam masyarakat.
Oleh karena itu, dari pemikiran manusia dalam
masyarakat dan makhluk sosial , kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan
yang bernama kaidah atau aturan atau hukum tertentu yang mengatur segala
tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati sanubari manusia.Seiring dengan
berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia mengalami
perkembangan pula. Termasuk perkembangan hukum. Peradaban yang semakin
berkembang membuat kehidupan manusia sangat membutuhkan aturan yang dapat
membatasi prilaku manusia sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan
pemikiran manusia yang semakin maju.
Aturan
atau hukum tersebut mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang
disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, suatu negara hukum sangat perlu
mengadakan pembangunan terutama di bidang hukum. Mengenai pembangunan hukum ini
tidaklah mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak
boleh bertentangan dengan tertib hukum yang lain.Hukum adalah peraturan berupa norma dan
sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga
ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara
mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk
Indonesia.
Seperti diketahui, Indonesia
merupakan negara hukum, sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Itu
artinya, setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku
di Indonesia.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah
peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah.
Undang-undang, peraturan, dan
sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Apabila Warga Negara
Indonesia tidak mematuhi hukum yang ada tentu akan dijatuhi sanki berupa denda
hingga dipenjara.
Ketaatan kepada peraturan dan
hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga
negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat
kesadaran hukumnya juga tinggi.
Mungkin itu sedikit gambaran
mengenai pengertian hukum. Untuk mengetahui lebih dalam tentang hukum, bisa
membaca pengertian dari para ahli, tujuan hingga jenis-jenisnya.
Berikut ini adalah rangkuman mengenai pengertian hukum menurut para ahli, tujuan, hingga unsur-unsurnya;
Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku
terhadap masyarakat saja, tapi juga berlaku kepada hakim itu sendiri.
Dengan kata lain hukum tidak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja,
tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.
Samidjo
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan
suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Satjipto Rahardjo
Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan
petunjuk-petunjuk tingkah laku.
J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh
badan-badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku
Montesquieu
Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh
perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan
masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara
lain.
Tujuan Hukum
- Melindungi hak
asasi setiap manusia.
- Menciptakan
kesejahteraan, ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan
- Menciptakan
rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta.
- Menjadi
petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.
- Menjaga agar
tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
- Kedamaian hidup
manusia berupa ketertiban ekstern antar-pribadi dan ketenangan intern pribadi;
Sebagai sarana penegak dalam proses pembangunan.
- Menyelenggarakan
keadilan, ketertiban, kebenaran, kententeraman, serta perdamaian sebagai syarat
untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
- Mewujudkan sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Unsur-Unsur Hukum
1. Mengatur Tingkah Laku Masyarakat
Sebuah produk hukum harus mengandung unsur peraturan yang berfungsi
mengatur interaksi dan hubungan antaranggota masyarakat di tempat hukum
tersebut berlaku.
2. Dibuat Badan Resmi yang Berwajib
Tidak setiap orang atau lembaga memiliki hak dan kewenangan untuk membuat
produk hukum. Hanya badan resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan
kesepakatan.
3. Peraturan Bersifat Memaksa
Sifat hukum yang memaksa ini membedakan hukum dengan norma lain yang
berlaku di dalam masyarakat. Sifat memaksa ini ditandai dengan adanya sanksi
bagi siapa pun yang melanggar hukum yang berlaku.
4. Sanksi Bersifat Tegas
Unsur terakhir dalam produk hukum adalah adanya sanksi yang tegas. Sanksi
ini diatur di dalam perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang telah
disepakati bersama. Sanksi bisa berupa penjara, denda, bahkan hukuman mati.
0 Komentar