Analisis Yuridis Tindakan dalam memeriksa Hand Phone Seseorang



Analisis Yuridis Tindakan dalam memeriksa Hand Phone Seseorang atau oleh sebagian besar orang menyebutnya sebagai handphone adalah alat komunikasi yang paling digemari saat ini. Handphone merupakan perangkat telekomunikasi elektronik yang mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon konvensional saluran tetap, namun dapat dibawa ke mana-mana (portabel, mobile) dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon menggunakan kabel (nirkabel; wireless). Alat komunikasi ini memudahkan kita dalam berkomunikasi secara langsung tanpa harus bertatap muka. Teknologi ini telah menggeser fungsi surat dan telegram sebagai alat komunikasi bagi mereka yang bertempat tinggal saling berjauhan. Yang membedakan handphone dengan telepon kabel adalah handphone telah dilengkapi fasilitas SMS (Sort Messages Service) yaitu sebuah pelayanan yang diberikan untuk berkirim pesan teks secara elektronik dan dapat dibawa kemana saja dengan mudahkarena tidak membutuhkan kabel listrik. Sekarang ini handphone berkembang dengan dilengkapi internet, kamera digital, video digital, pemutar musik digital dan fasili membutuhkan kabel listrik. Sekarang ini handphone berkembang dengan dilengkapi internet, kamera digital, video digital, pemutar musik digital dan fasilitas canggih lain. Perkembangan teknologi komunikasi ini tidak lepas dari pengaruh yang ditimbulkan oleh arus globalisasi dunia yang makin gencar masuk ke dalam kehidupan kita. Sekarang ini, sangat mudah bagi kita untuk mengakses berbagai macam informasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pada awalnya alat komunikasi handphone ini hanya digunakan oleh kalangan tertentu yang mampu membelinya, karena harganya yang mahal. Namun kini, dapat kita jumpai dengan mudah orang-orang yang mempunyai handphone, bahkan saat ini telah tersedia handphone yang dilengkapi internet dengan berbagai bentuk dan merek dari yang paling murah sampai yang paling mahal di toko-toko gadget. Tidak hanya di kalangan orang dewasa, anak-anak --dewasa ini-- telah dipegangi handphone yang tidak kalah canggih oleh orangtua mereka.alat canggih lain. Di dalam Telepon genggam atau Hand Phone ada identitas pribadi pemiliknya, baik identitas akun email, akun Facebook, akun instegram, akun twiter, akun Telegram dan sebagainya, karena jika kita akan mengaktifkan media sosial harus memasukkan identisas diri terlebih dahulu. Dan di karenakan Handphone adalah sebagai alat komunikasi yang bersifat Private atau pribadi maka setiap orang yang akan melakukan pemeriksaan atau akan melakukan pengecekan suatu isi di dalam handphone maka harus mendapatkan ijin terlebih dahulu kepada yang punya handphone tersebut. 

A. Hak Privasi Terlepas dari kasus yang kita alami, pada prinsipnya hak privasi, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Hak atas Privasi Termasuk HAM?, secara implisit terkandung di dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945 ) sebagai berikut ; " Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi." Rumusan pasal tersebut memiliki nuansa perlindungan yang sama dengan rumusan Article 12 Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”) yang kemudian diadopsi ke dalam Article 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang secara eksplisit memberikan jaminan terhadap hak atas privasi. .Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Mahkamah Konstitusi memberikan terjemahan atas Article 12 UDHR. Dalam terjemahan tersebut, kata “privacy” diterjemahkan sebagai “urusan pribadi/masalah pribadi” sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28G UUD 1945. Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini. 

B. Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain Tanpa Hak atau Melawan Hukum Yang dimaksud melihat isi file HP berarti secara langsung telah mengakses HP Maka terhadap orang yang melihat isi HP Anda, juga dapat dikatakan telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik orang lain dengan cara apapun atas dasar Pasal 30 ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang selengkapnya berbunyi:: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun. Definisi dari sistem elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU 19/2016 adalah sebagai berikut : "Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik * Mengenai unsur-unsur pidana dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE, Josua Sitompul berpendapat dalam artikel Diam-diam Membuka HP Suami, Apakah Melanggar Hukum?, bahwa unsur ‘mengakses’ mengandung makna melakukan interaksi dengan sistem elektronik, termasuk berada (secara virtual) dalam sistem elektronik yang dimaksud. Masih bersumber dari artikel yang sama, menurut Pasal 30 ayat (1) UU ITE, yang dimaksud “dengan sengaja” ialah tahu dan menghendaki suatu perbuatan yang dilarang, atau mengetahui dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Dalam konteks pasal ini, sengaja memiliki makna mengetahui dan menghendaki mengakses Komputer atau Sistem Elektronik milik orang lain. Sementara itu, “tanpa hak” maksudnya tidak memiliki hak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun alas hukum lain yang sah, seperti perjanjian perusahaan, atau perjanjian jual beli. Sedangkan, unsur melawan hukum dapat bersifat formil maupun materiil. Melawan hukum secara formil maksudnya melanggar peraturan perundang-undangan, sedangkan melawan hukum materiil maknanya tidak hanya terhadap pelanggaran menurut undang-undang, tetapi juga melawan hukum yang tidak tertulis. Maka dari itu, karena melihat isi HP Anda tanpa izin dengan cara apapun dan Anda tidak menghendakinya, maka perbuatan teman Anda dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 46 ayat (1) UU ITE, yang bunyinya : *Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.* Di dalam Nilai nilai Pancasila sudah jelas sila ke Lima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang menjelaskan bahwa Nilai yang terkandung dalam sila kelima Pancasila adalah nilai keadilan. Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila yang sesuai dengan sila kelima yaitu menjunjung tinggi keadilan sosial, semangat gotong royong, dan saling menghargai serta menghormati hak dan kewajiban serta upaya keja keras satu sama lain. 

C. Ini Prosedur Bila Polisi Ingin Memeriksa HP Seseorang karena diduga melakukan tindak pidana dalam Proses Penyelidikan Bolehkah polisi memeriksa handphone atau HP seseorang dalam sebuah penangkapan atau penggeledahan kasus yang diduga terjadi tindak pidana? Bagaimana wewenang dan aturannya bila polisi ingin memeriksa HP seseorang dalam proses penyelidikan tersebut? Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan sendiri merupakan rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, penyelidikan dilakukan untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa aparat penyelidik berdasarkan perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan. Pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seorang, serta membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.Kemudian apabila tertangkap tangan, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan, tanpa menunggu perintah penyidik, sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP, penyelidik kemudian wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum. Apabila dalam tangkap tangan tersebut terdapat barang bukti dan alat bukti elektronik seperti HP, penyelidik berhak menyita. Hal ini sesuai dengan wewenang penyelidik untuk mencari keterangan dan barang bukti Lalu bagaimana jika penyitaan barang bukti dan alat bukti elektronik di luar tangkap tangan? BElang Maut Indones dalam video YouTube yang diunggah di Kanal Elang Maut Channel menjelaskan, meski dalam UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak privasi terhadap barang pribadi dan tidak boleh diminta oleh siapa pun tanpa izin, termasuk anggota polisi, barang pribadi tersebut boleh diperiksa apabila ada hubungannya dengan tindak pidana., jika barang pribadi seperti ponsel ada hubungannya dengan tindak pidana atau polisi ingin mencari bukti, polisi memiliki wewenang untuk memeriksa HP seseorang demi kelancaran penyelidikan. Kendati begitu, aparat tidak boleh sembarangan mengambil begitu saja HP milik seseorang tersebut. Polisi harus menyerahkan Surat Izin Sita dari ketua pengadilan untuk menyita barang pribadi seseorang. “Jadi mereka memohon ke pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap barang x lalu ketua pengadilan memberikan surat izin, namanya Surat Izin Sita, sebagai dasar hukum penyidik menyita hape kita,” 

D. Aparat kepolisian di larang menggeledah Warga Semberangan Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mencantumkan aturan teknis saat penggeledahan. Tercantum dalam pasal 32 Ayat (1) dan (2). Ayat (1): Dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas wajib : 

a. memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan

b. meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan; 

c. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas; 

d. melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik; 

e. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya;

f. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah; 

g. melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan; 

h. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya; dan 

i. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan. Ayat (2) Dalam melakukan penggeledahan orang, petugas dilarang: 

a. melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas; 

b. melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah; 

c. melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika; 

d. melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya; 

e. melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah; 

f. memperlama pelaksanakan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah; dan 

g. melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki ditempat terbuka dan melanggar etika Sehubungan dengan tugas dan kewajiban tersebut, polisi mempunyai kewenangan sebagaimana sudah diatur dalam KUHAP juga diatur UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Diatur juga tentang bagaimana manajemen penyidikan tindak pidana yang harus dilakukan oleh polisi sebagaimana diatur dalam Perkapolri No.14 Tahun 2012. Polisi sebagai penyidik dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan, harus berdasar pada Surat Ketua Pengadilan Negeri. Namun dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, tindakan penggeledahan dapat dilakukan oleh polisi dengan tanpa membawa Surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Tetapi, tindakan pengeledahan tanpa izin dapat dilakukan apabila dikhawatirkan pelaku segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.

0 Komentar