Dasar Hukum Polisi Melakukan Penyidikan


Dasar Hukum Polisi Melakukan Penyidikan
karena 
Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”). Penyelidik dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Di dalam penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik/polisi mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Baca juga :.......... Dasar Hukum Pelaksanaan Rekonstruksi oleh Penyidik

Di dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”), dasar dilakukan penyidikan adalah:

a.    laporan polisi/pengaduan;

b.    surat perintah tugas;

c.    laporan hasil penyelidikan (LHP);

d.    surat perintah penyidikan; dan

e.    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 menyatakan:

“Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.” Pasal 184 KUHAP menjabarkan alat bukti yang sah sebagai berikut:

a.    keterangan saksi;

b.    keterangan ahli;

c.    surat;

d.    petunjuk;

e.    keterangan terdakwa.

Dapat disimpulkan bahwa polisi dengan adanya laporan polisi/pengaduan dan keterangan saksi korban dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

0 Komentar