Kedudukan, Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial Republik Indonesia

 


      Kedudukan, Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial Republik Indonesia

Dalam posisinya sebagai lembaga negara yang baru, perlu dan untuk tujuan memberi informasi kepada masyarakat kiranya dalam tulisan ini dikemukakan juga secara singkat mengenai kedudukan, wewenang dan tugas Komisi Yudisial.

Mengenai kedudukan dari Komisi Yudisial dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 1 Butir ke-1 Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang menyatakan bahwa “Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Ketentuan ini menegaskan bahwa kedudukan Komisi Yudisial adalah sebagai lembaga negara yang keberadaannya bersifat konstitusional.

Berkaitan dengan itu, menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain”. Kemandirian Komisi Yudisial itu dijamin oleh ketentuan Pasal 24B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa: “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.

Baca juga : 

Sejarah Terbentuknya Komisi Yudisial

Selanjutnya mengenai wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial Republik Indonesia dapat kita temukan dalam ketentuan Pasal 24A Ayat (3) dan Pasal 24B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diimplementasikan dalam Pasal 13 Undang Undang No. 22 Tahun 2004 pada pokoknya wewenang dari Komisi Yudisial adalah:

Ø  Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan

Ø  Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.



[1] Ismail Suny, Pembagian Kekuasaan Negara, Jakarta: Aksara Baru, 1985. hlm. 105

0 Komentar