Kedudukan, Wewenang dan Tugas Komisi
Yudisial Republik Indonesia
Dalam posisinya sebagai lembaga negara yang baru, perlu dan untuk tujuan
memberi informasi kepada masyarakat kiranya dalam tulisan ini dikemukakan juga
secara singkat mengenai kedudukan, wewenang dan tugas Komisi Yudisial.
Mengenai kedudukan dari Komisi Yudisial dapat kita lihat dari ketentuan
Pasal 1 Butir ke-1 Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang
menyatakan bahwa “Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Ketentuan ini
menegaskan bahwa kedudukan Komisi Yudisial adalah sebagai lembaga negara yang
keberadaannya bersifat konstitusional.
Berkaitan dengan itu, menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain”. Kemandirian Komisi Yudisial itu dijamin oleh ketentuan Pasal 24B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa: “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.
Baca juga :
Sejarah Terbentuknya Komisi Yudisial
Selanjutnya
mengenai wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial Republik Indonesia dapat kita
temukan dalam ketentuan Pasal 24A Ayat (3) dan Pasal 24B Ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diimplementasikan dalam Pasal
13 Undang Undang No. 22 Tahun 2004 pada pokoknya wewenang dari Komisi Yudisial
adalah:
Ø
Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden; dan
Ø
Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
0 Komentar