Nomor |
: |
|
Tanggal |
: |
|
Oleh
dan diantara:
|
PERUSAHAAN |
|
KARYAWAN |
|
||||
|
Nama |
: |
|
|
Nama |
: |
|
|
|
Alamat |
: |
|
|
Alamat |
: |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PERJANJIAN KERJA
WAKTU TERTENTU
Nomor: __________________
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Nomor: __________________ ini dibuat pada:
Hari |
: |
|
Tanggal |
: |
|
Bertempat di |
: |
|
(“Perjanjian”)
Oleh dan diantara:
(1) |
Nama |
: |
PT. ____________________________ |
|||
|
Alamat |
: |
Nama/Nomor Jalan |
: |
|
|
|
|
Kelurahan |
: |
|
||
|
|
Kecamatan |
: |
|
||
|
|
Kabupaten/Kota |
: |
|
||
|
|
Provinsi |
: |
|
||
|
Dalam Perjanjian ini diwakili oleh ___________________ dalam jabatannya sebagai Direktur, oleh dan karenanya
sah dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama PT. __________________
(selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Perusahaan”). |
|||||
(2) |
Nama |
: |
||||
|
Tempat/Tanggal Lahir |
: |
|
|||
|
Jenis Kelamin |
: |
|
|||
|
Alamat |
: |
Nama/Nomor Jalan |
: |
|
|
|
|
RT/RW |
: |
|
||
|
|
Kelurahan |
: |
|
||
|
|
Kecamatan |
: |
|
||
|
|
Kabupaten/Kota |
: |
|
||
|
|
Provinsi |
: |
|
||
|
NIK |
: |
|
|||
|
(selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Karyawan”). |
|||||
Perusahaan dan Karyawan secara bersama-sama
selanjutnya disebut sebagai “Para
Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Bahwa, Perusahaan adalah sebuah badan hukum Perseroan Terbatas yang ruang
lingkup kegiatan usahanya bergerak dibidang _________________________________.
2.
Bahwa, untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan membutuhkan sumber
daya manusia yang memiliki keahlian dan keterampilan dibidang
________________________.
3.
Bahwa, Karyawan adalah
perseorangan yang memiliki keahlian dan keterampilan dibidang
__________________.
4.
Bahwa, Perusahaan dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya bermaksud
untuk mempekerjakan Karyawan secara tidak tetap berdasarkan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) dan Karyawan sepakat untuk bekerja secara tidak tetap
berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi dan untuk
kepentingan Perusahaan, yang ketentuan-ketentuan dan syarat-syaratnya
sebagaimana diatur dan ditentukan berdasarkan Perjanjian ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan
dengan iktikad baik, Para Pihak dengan ini sepakat untuk saling mengikatkan
diri dalam Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
Pasal 1
Kesepakatan Kerja
Untuk Waktu Tertentu
(1)
Perusahaan dengan ini sepakat untuk mempekerjakan Karyawan secara tidak
tetap dan Karyawan dengan ini sepakat untuk bekerja bagi dan untuk kepentingan
Perusahaan secara tidak tetap dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini (“Hubungan Kerja”).
(2)
Jangka waktu tertentu dalam Hubungan Kerja berdasarkan Perjanjian ini
adalah untuk selama berlakunya Jangka Waktu Perjanjian.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
Para Pihak
(1)
Hak dan Kewajiban Perusahaan
a.
Perusahaan berhak untuk menerima hasil Pekerjaan dari Karyawan.
b.
Perusahaan berkewajiban untuk membayar Upah kepada Karyawan.
(2)
Hak dan Kewajiban Karyawan
a.
Karyawan berhak untuk menerima Upah dari Perusahaan.
b.
Karyawan berkewajiban untuk melakukan Pekerjaan.
Pasal 3
Larangan Karyawan
Karyawan dilarang:
(1)
Tanpa izin dari Perusahaan, membawa, menyimpan dan/atau menggunakan
barang-barang milik Perusahaan di luar lingkungan Perusahaan atau di luar
lingkungan tempat dilaksanakannya Pekerjaan.
(2)
Menerima komisi dari pihak lain atas pembelian barang dan/atau jasa atas
nama Perusahaan untuk kepentingan pribadi, atau meminta atau menerima hadiah
yang diketahui atau patut diduga ada hubungannya dengan kedudukan atau jabatan
Karyawan di Perusahaan, atau hadiah tersebut merupakan imbalan langsung maupun
tidak langsung dari pelaksanaan tugas Karyawan, baik pemberian dalam bentuk
uang, barang maupun fasilitas lainnya.
(3)
Memiliki usaha, menjadi Direktur, Komisaris atau Pimpinan perusahaan lain
yang ada kaitannya dengan bidang usaha Perusahaan dan/atau bidang usaha yang
dapat menimbulkan konflik kepentingan, kecuali mendapat izin tertulis dari
Perusahaan.
(4)
Menjual atau memperdagangkan barang-barang apapun atau mengedarkan
permintaan sumbangan, menempelkan dan/atau mengedarkan poster atau selebaran di
dalam lingkungan Perusahaan atau lingkungan tempat dilaksanakannya Pekerjaan
yang tidak ada hubungannya dengan Pekerjaan tanpa izin tertulis dari
Perusahaan.
(5)
Membawa atau menggunakan senjata api atau senjata tajam di dalam lingkungan
Perusahaan atau lingkungan tempat dilaksanakannya Pekerjaan.
(6)
Menyebarluaskan baik secara lisan maupun tulisan, baik secara manual maupun
elektronik, segala informasi yang dapat menyebabkan atau setidak-tidaknya
menjurus pada terjadinya pertentangan suku, agama, ras dan antar golongan,
termasuk segala informasi yang mengandung muatan pornografi, perjudian dan
perbuatan melanggar hukum lainnya di dalam lingkungan Perusahaan atau
lingkungan tempat dilaksanakannya Pekerjaan.
(7)
Melakukan Kesalahan Berat yang meliputi:
a.
Penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan
dan/atau milik karyawan lain.
b.
Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan
Perusahaan.
c.
Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Lingkungan Perusahaan atau
di lingkungan tempat dilaksanakannya Pekerjaan.
d.
Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di Lingkungan Perusahaan atau di
lingkungan tempat dilaksanakannya Pekerjaan.
e.
Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi Karyawan lain atau
Perusahaan.
f.
Membujuk karyawan lain dan/atau Perusahaan untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
g.
Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
barang milik Perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
h.
Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan karyawan lain atau Perusahaan dalam
keadaan bahaya.
i.
Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan
kecuali untuk kepentingan hukum.
Pasal 4
Pekerjaan
(1).
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
a.
Jenis Pekerjaan |
: |
|
b.
Deskripsi Pekerjaan |
: |
|
|
|
|
|
|
|
c.
Lokasi Pekerjaan |
: |
Lingkungan Perusahaan, yaitu tempat yang dimiliki dan/atau dikuasai
oleh Perusahaan dan/atau tempat-tempat lainnya yang ditunjuk oleh Perusahaan
sebagai tempat untuk melaksanakan pekerjaan. |
(“Pekerjaan”).
(3)
Selain melakukan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini,
Karyawan sepakat untuk melakukan pekerjaan tambahan diluar ruang lingkup
Pekerjaan tersebut yang ditugaskan oleh Perusahaan sepanjang untuk kepentingan
ruang lingkup Pekerjaan tersebut.
Pasal 5
Waktu Kerja
(1)
Para Pihak dengan ini sepakat bahwa waktu kerja yang wajib dilakukan oleh
Karyawan adalah sebagai berikut:
a.
Waktu kerja dalam 1 (satu) bulan berlangsung mulai dari tanggal pertama
sampai dengan tanggal terakhir bulan berjalan.
b.
Waktu kerja dalam 1 (satu) minggu ditentukan sebagai berikut:
i.
Jumlah jam kerja adalah sebanyak …… (………………) jam.
ii.
Jumlah hari kerja adalah sebanyak … (…….) hari, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at , Sabtu dan Minggu
c.
Waktu Kerja dalam 1 (satu) hari adalah sebanyak 8 (delapan) jam, dengan
ketentuan sebagai berikut:
i.
Hari Senin sampai dengan hari Jum’at berlangsung mulai pukul 08.00
(delapan nol nol) sampai dengan pukul 17.00 (tujuh belas nol nol).
ii.
Hari Sabtu berlangsung mulai pukul
08.00 (delapan no nol)
sampai dengan pukul 17.30 (tujuh belas tiga puluh).
d.
Perusahaan berhak untuk menugaskan Karyawan untuk melakukan Pekerjaan di
luar waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c ayat (1) Pasal
ini dalam hal Pekerjaan perlu dilakukan untuk menyelesaikan Pekerjaan yang
tertunda dan/atau Pekerjaan yang mendesak.
(“Waktu Kerja”)
(2).
Karyawan berhak untuk memperoleh waktu istirahat kerja, cuti tahunan dan
libur kerja dari Pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Karyawan berhak untuk memperoleh waktu istirahat antar jam kerja setelah
Karyawan melakukan Pekerjaan selama 4 (empat) jam secara terus-menerus dengan
ketentuan:
i.
Hari Senin sampai dengan hari Kamis berlangsung pukul 12.00 (dua belas
nol-nol) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas nol-nol).
ii.
Hari Jum’at pukul 11.30 (sebelas tiga puluh) sampai dengan pukul
13.00 (tiga belas nol nol).
(“Istirahat Kerja”)
b.
Karyawan berhak untuk memperoleh istirahat mingguan sebanyak 1 (Satu) hari dalam 1 (satu) minggu, yang berlangsung pada hari ……………..(“Istirahat Mingguan”) .
c.
Setelah melakukan Pekerjaan selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus
Karyawan berhak untuk memperoleh cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari
dalam 1 (satu) tahun (“Cuti Tahunan”).
d.
Karyawan berhak untuk memperoleh libur kerja pada hari libur resmi, baik
hari libur resmi yang ditentukan oleh Pemerintah maupun hari libur resmi yang
ditentukan oleh Perusahaan (“Libur Resmi”).
e.
Karyawan yang mengalami sakit berhak untuk memperoleh istirahat dari
Pekerjaan karena sakitnya itu yang berlangsung untuk selama jangka waktu yang
dibutuhkan dengan ketentuan, dalam hal Karyawan menjalankan istirahat karena
sakit itu sebanyak 2 (dua) hari atau lebih secara berturut-turut maka Karyawan
yang bersangkutan atau keluarganya wajib untuk menyerahkan surat keterangan
dokter perihal sakitnya itu kepada Perusahaan dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak Karyawan yang bersangkutan
menjalani istirahat karena sakit tersebut.
(3)
Karyawan yang meninggalkan Waktu Kerja dengan alasan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan dan/atau tidak mendapatkan izin terlebih dahulu dari
Perusahaan akan dianggap tidak hadir atau mangkir dengan ketentuan:
a.
Perusahaan berhak untuk memberikan sanksi kepada Karyawan yang
bersangkutan.
b.
Jumlah hari ketidakhadiran tersebut akan diperhitungkan sebagai Cuti
Tahunan.
Pasal 6
Upah
(1)
Upah Karyawan bersifat pribadi, yaitu hanya meliputi hubungan antara
Karyawan dan Perusahaan sehingga keterangan mengenai Upah Karyawan bersifat
rahasia.
(2)
Karyawan berhak untuk memperoleh penghasilan atas Pekerjaan yang telah
dilakukannya, yaitu jumlah penerimaan atau pendapatan Karyawan dalam bentuk
upah maupun non-upah dengan ketentuan:
a
Besarnya upah pokok Karyawan adalah sebesar Rp. _______________ (__________________________ rupiah) perbulan (“Upah”).
b
Karyawan berhak memperoleh
tunjangan hari raya keagamaan (THR), yaitu pendapatan Karyawan yang diberikan
pada setiap menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama dari Karyawan
yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(“Tunjangan Hari Raya Keagamaan”).
(3)
Pembayaran Upah wajib dilakukan oleh Perusahaan kepada Karyawan
selambat-lambatnya pada
setiap tanggal terakhir bulan berjalan dengan ketentuan, dalam hal waktu
pembayaran Upah jatuh pada hari Istirahat Mingguan atau hari Libur Resmi maka
pembayaran Upah wajib dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum hari Istirahat
Mingguan atau sebelum hari Libur Resmi tersebut.
Pasal 7
Berakhirnya
Perjanjian
(1)
Perjanjian ini berlangsung untuk selama jangka waktu sebagai berikut:
a.
Jangka Waktu |
: |
|
|
b.
Mulai Tanggal |
: |
|
|
c.
Berakhir Tanggal |
: |
|
|
(“Jangka Waktu Perjanjian”). |
(2)
Jangka Waktu Perjanjian berakhir demi hukum dalam hal:
a.
Telah habisnya Jangka Waktu Perjanjian.
b.
Perusahaan dan Karyawan sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini sebelum
berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian berdasarkan kesepakatan bersama yang dibuat
secara tertulis.
c.
Perusahaan mengangkat Karyawan menjadi Karyawan Tetap berdasarkan Surat Keputusan yang dibuat oleh
Perusahaan, dan oleh karenanya hubungan kerja antara Perusahaan dan Karyawan
berubah menjadi hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT).
(3)
Perusahaan berhak untuk mengakhiri Jangka Waktu Perjanjian ini secara
sepihak dalam hal Karyawan melanggar Larangan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 3 Perjanjian ini, dan dengan dilakukannya pengakhiran Jangka Waktu
Perjanjian secara sepihak tersebut Perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar
ganti rugi dan/atau kompensasi apapun kepada Karyawan.
(2)
Dalam hal Karyawan mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak, maka
Karyawan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Perusahaan sebesar Upah
dari sisa waktu kerja yang masih harus dilaksanakan oleh Karyawan.
(3)
Dalam hal diperlukan, Perusahaan dan Karyawan berhak untuk melakukan perpanjangan
atau pembaharuan terhadap Perjanjian ini berdasarkan kesepakatan Bersama
diantara Para Pihak.
Pasal 8
Tata Tertib Perusahaan dan Sanksi
(1)
Perusahaan berhak untuk membuat tata tertib yang berlaku di Lingkungan
Perusahaan, di tempat Pekerjaan dan/atau selama Karyawan melakukan Pekerjaan
berdasarkan Peraturan Perusahaan dan/atau Keputusan Perusahaan dengan
ketentuan, Karyawan wajib untuk mentaati tata tertib tersebut (“Tata Tertib Perusahaan”).
(2)
Perusahaan berhak untuk memberikan sanksi kepada Karyawan dalam hal
Karyawan melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib Perusahaan, kewajiban Karyawan yang timbul dari
Perjanjian ini dan/atau Peraturan Perusahaan, yaitu yang meliputi:
a.
Surat Peringatan Kesatu untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan.
b.
Surat Peringatan Kedua untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan.
c.
Surat Peringatan Ketiga untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan.
d.
Pemutusan Hubungan Kerja
(“Sanksi”)
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini diberikan secara
berjenjang atau berurutan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Tertib Perusahaan dan Sanksi akan
diatur dalam Peraturan Perusahaan dan/atau Keputusan Perusahaan.
Pasal 9
Kerahasiaan Informasi
(1).
Karyawan wajib untuk menjaga kerahasiaan atas segala informasi rahasia atau
yang dirahasiakan oleh Perusahaan, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas
pada segala hak kekayaan intelektual (HKI) milik Perusahaan, rumus-rumus,
formula-formula, daftar penjualan, daftar pelanggan, resep, menu, strategi
usaha, keuangan dan perpajakan Perusahaan.
(2).
Karyawan dilarang untuk membuka, menyampaikan, mengumumkan dan/atau dengan
cara-cara lainnya yang memungkinkan kerahasian atas informasi rahasia atau yang
dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini menjadi diketahui
atau tersebar kepada pihak tertentu atau kepada masyarakat umum baik selama
berlangsungnya Hubungan Kerja maupun dalam hal Hubungan Kerja berakhir.
Pasal 10
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja
(1)
Segala perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Hubungan
Kerja diantara Perusahaan dan Karyawan wajib diselesaikan oleh Perusahaan dan
Karyawan secara musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Perusahaan dan
Karyawan sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui
prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan
bermeterai cukup, Perusahaan dan Karyawan masing-masing memperoleh 1 (satu)
rangkap asli yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum dan pembuktian yang sama.
Para Pihak, |
||
|
|
|
Perusahaan, |
|
Karyawan, |
|
|
|
|
|
|
Direktur |
|
|
0 Komentar