Khusus hukum kewarisan Islam di Indonesia, ada beberapa perbedaan dikalangan para fuqaha yang pada garis besarnya terbagi menjadi dua golongan, yaitu: pertama, yang lazim disebut dengan madzhab sunny (madzhab Hanafi,Maliki, Syafi' i, dan Hambali) yang cenderung bersifat patrilineal dan kedua, ajaran Hazairin yang cenderung bilateral. Dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia selanjutnya lahirlah Kompilasi Hukum Islam (KHI), setelah eksistensi Peradilan Agama diakui dengan hadirnya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. KHI adalah kitab yang merupakan himpunan atau rangkaian kitab Fiqh, serta bahan-bahan lainnya yang merupakan hukum materil PA dalam meyelesaikan masalah perkawinan, kewarisan dan wakaf.
Pengertian Hukum Kewarisan
Pengertian hukum kewarisan dalam KHI disebutkan pada pasal 171 ayat (a) yang berbunyi :
"Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing."
Dari definisi di atas, maka hukum kewarisan menurut KHI mencakup ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Ketentuan yang mengatur siapa pewaris
2. Ketentuan yang mengatur siapa ahli waris
3. Ketentuan yang mengatur tentang harta peninggalan
4. Ketentuan yang mengatur tentang akibat peralihan harta peninggalan dari pewaris kepada ahli waris
5. Ketentuan yang mengatur tentang bagian masing-masing.
0 Komentar