JENIS-JENIS SANKSI PIDANA

 



KUHP telah menetapkan jenis-jenis pidana yang termaktub dalam Pasal 10, diatur dua pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Jenis-jenis pidana menurut Pasal 10 KUHP sebagai berikut :
A.  Jenis Pidana Pokok meliputi
1. Pidana Mati;
2. Pidana Penjara;
3. Pidana Kurungan;
4. Pidana Denda;
5. Pidana Tutupan.
B.  Jenis Pidana Tambhan meliputi
1. Pencabutan beberapa Hak-Hak Tertent
2.  Perampasan Barang-Barang Tertentu;
3. Pengumuman Putusan Hakim.
 
Berikut penjelesan mengenai pidana pokok dan pidana tambahan :
Pidana Pokok yakni :
1.    Pidana Mati
Pidana mati adalah pidana terberat menurut hukum positif kita. Bagi kebanyakan negara, masalah pidana mati hanya mempunyai arti dari sudut kultur historis. Dikatakan demikian karena, kebanyakan negara-negara tidak mencantumkan pidana mati ini  lagi didalam  Kitab Undang-Undangnya.  Delik yang diancam dengan pidana mati didalam KUHP yakni Pasal 104, Pasal 111 Ayat (2), Pasal 124 Ayat (1), Pasal 124 bis, Pasal 140 Ayat (3), Pasal 340, Pasa365 Ayat (4), Pasal 444, Pasal 479k Ayat (2), dan Pasal 479 o Ayat (2) KUHP.
2.    Pidana Penjara
 
Pidana penjara adalah pidana pencabutan kemerdekaan. Pidana penjara dilakukan dengan menutup terpidana dalam sebuah penjara, dengan mewajibkan orang tersebut untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku dalam penjara. Pidana penjara bervariasi dari penjara sementara minimal 1 hari sampai dengan  pidana  penjara  seumur  hidup.  Pidana  penjara  seumur  hidup  hanytercantum dimana ada ancaman pidana mati. Jadi, pada umumnya pidana penjara maksimum ialah 15 tahun.
Keberatan terhadap pidana seumur hidup jika dihubungkan dengan tujuan pemidanaan, yaitu untuk memperbaiki terpidana supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna, tidak lagi sesuai dan dapat dapat diterima. Dapat dikatakan bahwa pidana penjara pada dewasa ini merupakan bentuk utama dan umum dari pidana kehilangan kemerdekaan.
3.    Pidana Kurungan
Pidana kurungan adalah bentuk-bentuk dari hukuman perampasan kemerdekaan bagi si terhukum yaitu pemisahan si terhukum dari pergaulan hidup masyarakat ramai dalam waktu tertentu dimana sifatnya sama dengan hukuman penjara yaitu merupakan perampasan kemerdekaan seseorang. Penjelasan Pasal 18
Ayat (1) KUHP dikatakan bahwa pidana kurungan itu minimal 1 hari dan maksimal 1 tahun, dan dalam gabungan kejahatan residive (pengulangan kejahatan).  Ketentuan  yang  terdapat  dalam  Pasal  52  dan  Pasal  52a  pidana kurungan dapat ditambah menjadi 1 tahun 1 bulan sesuai dengan tertera dalam Pasal 18 Ayat (2) KUHP.
Dalam hal pidana kurungan, tidak dapat dipekerjakan diluar daerah dimana ia
 
bertempat tinggal atau berdiam waktu pidana ia jatuhkan. Pidana kurungan dapa
sebagai  pidana  denda,  jika  seseorang  tersebut  tidak  dapat  atau  tidak  mampu membayar denda yang harus dibayarnya, dalam hal perkara tidak begitu berat.
4.    Pidana Denda
Pidana denda merupakan kewajiban membayar sejumlah uang, sebagaimana telah ditentukan didalam putusan hakim yang dibebankan kepada terpidana atas pelanggaran atau kejahatan yang telah dilakukannya.
Pidana denda diancamkan atau dijatuhkan terhadap delik-delik ringan, berupa pelanggaran atau kejahatan ringan. Oleh karena itu pula, pidana denda merupakan pidana satu-satunya pidana yang dapat dipikul oleh orang lain selain terpidana. Walaupun denda dijatuhkan terhadap terpidana pribadi, tidak ada larangan jika denda itu secara sukarela dibayar oleh orang atas nama terpidana. Pidana denda ini diancamkan hampir semua pelanggaran yang tercantum dalam Buku II KUHP dan  juga  terhadap  kejhatan-kejahatan  dalam  buku  II  KUHP  yang  dilakukan
dengan tidak sengaja. Menurut Pasal 30 KUHP menyatakan bahwa :
(1)  Banyaknya denda sekurang-kurangnya dua ratus lima puluh rupiah.
(2) Jika dijatuhi hukuman denda, dan denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan.
(3) Lamanya hukuman kurungan pengganti itu sekurang-kurangnya 1 hari dan selama-lamanya 6 bulan.
(4) Dalam keputusan Hakim ditentukan, bahwa bagi denda setengah rupiah atau kurang, lamanya hukuman kurungan pengganti denda itu 1 hari, bagi denda yang lebih besar daripada itu, maka bagi tiap-tiap setengah rupiah diganti tidak lebih dari pada 1 hari, dan bagi sisanya yang tidak cukup setengah rupiah, lamanya pun satu hari.
(5) Hukuman kurungan itu boleh dijatuhkan selama-lamanya 8 bulan, dalam hal denda maksimum itu dinaikkan, karena beberapa kejahatan yang dilakukan, karena berulang melakukan kejahatan atau lantaran hl-hal yang ditentukan dalam Pasal 52.
(6) Hukuman itu sekali-kali tidak boleh lebih dari 8 bulan.
 
5.    Pidana Tutupan
Pidana tutupan ini ditambahkan ke dalam Pasal 10 KUHP, melalui UU No. 20  Tahun  1946,  yang  maksudnya  sebagaimana  dalam  Pasal  2  ayat  (1)  yang menyatakan bahwa :
Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan pidana penjara karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan.
Pada Ayat (2) menyatakan bahwa :
Pidana   tutupa tida dijatuhkan   apabil perbuatan   yang   merupakan kejahatan itu atau akibat dari perbuatan itu adalah sedemikian rupa sehingga hakim berpendapat bahwa pidana penjara lebih tepat”.

BACA JUGA....

POLITIK HUKUM PIDANA

0 Komentar