
KUHP telah menetapkan jenis-jenis pidana yang termaktub dalam Pasal 10, diatur dua pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Jenis-jenis pidana menurut Pasal 10 KUHP sebagai berikut :
A. Jenis Pidana Pokok
meliputi
1. Pidana Mati;
2. Pidana Penjara;
3. Pidana Kurungan;
4. Pidana Denda;
5. Pidana Tutupan.
B. Jenis
Pidana Tambhan meliputi
1. Pencabutan beberapa Hak-Hak Tertent
2. Perampasan Barang-Barang Tertentu;
3. Pengumuman Putusan
Hakim.
Berikut
penjelesan
mengenai pidana pokok
dan
pidana tambahan :
Pidana Pokok yakni :
1.
Pidana
Mati
Pidana mati adalah pidana terberat menurut hukum positif
kita. Bagi
kebanyakan negara, masalah pidana
mati hanya mempunyai arti dari sudut kultur
historis. Dikatakan demikian karena, kebanyakan negara-negara tidak mencantumkan pidana mati ini lagi didalam Kitab Undang-Undangnya.
Delik
yang diancam dengan pidana mati didalam KUHP yakni Pasal 104, Pasal 111 Ayat (2), Pasal 124 Ayat (1), Pasal 124 bis, Pasal 140 Ayat (3), Pasal 340, Pasal 365 Ayat (4),
Pasal 444,
Pasal 479k Ayat (2),
dan Pasal
479 o Ayat (2) KUHP.
2.
Pidana
Penjara
Pidana penjara adalah pidana pencabutan kemerdekaan. Pidana
penjara
dilakukan dengan
menutup terpidana dalam sebuah
penjara, dengan mewajibkan
orang
tersebut untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang
berlaku dalam
penjara. Pidana penjara bervariasi dari penjara
sementara minimal 1 hari sampai dengan pidana penjara seumur
hidup.
Pidana penjara seumur
hidup
hanya tercantum dimana ada ancaman pidana
mati. Jadi, pada umumnya pidana penjara maksimum ialah 15 tahun.
Keberatan
terhadap pidana
seumur hidup jika dihubungkan dengan tujuan pemidanaan, yaitu untuk memperbaiki terpidana
supaya menjadi anggota
masyarakat yang
berguna, tidak lagi sesuai dan dapat dapat diterima. Dapat
dikatakan bahwa
pidana penjara pada dewasa ini merupakan bentuk utama dan
umum dari pidana kehilangan kemerdekaan.
3. Pidana
Kurungan
Pidana kurungan adalah bentuk-bentuk dari hukuman
perampasan
kemerdekaan
bagi
si terhukum yaitu pemisahan si terhukum
dari pergaulan hidup masyarakat ramai dalam waktu tertentu
dimana sifatnya sama dengan
hukuman penjara yaitu
merupakan perampasan kemerdekaan
seseorang. Penjelasan Pasal 18
Ayat (1) KUHP dikatakan bahwa
pidana kurungan itu minimal 1 hari dan
maksimal 1 tahun, dan dalam gabungan kejahatan residive (pengulangan
kejahatan). Ketentuan yang terdapat
dalam Pasal
52
dan Pasal
52a
pidana
kurungan dapat ditambah menjadi 1 tahun 1
bulan sesuai dengan tertera dalam Pasal
18 Ayat (2) KUHP.
Dalam hal pidana kurungan, tidak dapat dipekerjakan diluar daerah dimana ia
bertempat tinggal atau berdiam waktu pidana ia jatuhkan. Pidana kurungan dapat
sebagai pidana
denda, jika
seseorang tersebut tidak
dapat
atau tidak mampu membayar denda yang harus
dibayarnya,
dalam hal perkara tidak begitu
berat.
4.
Pidana
Denda
Pidana denda merupakan kewajiban membayar sejumlah uang, sebagaimana
telah ditentukan
didalam putusan hakim yang
dibebankan kepada terpidana atas
pelanggaran atau
kejahatan yang telah dilakukannya.
Pidana denda diancamkan atau dijatuhkan terhadap delik-delik ringan, berupa
pelanggaran atau kejahatan ringan. Oleh karena itu pula, pidana denda merupakan
pidana satu-satunya pidana yang dapat dipikul oleh orang
lain selain terpidana. Walaupun denda
dijatuhkan
terhadap terpidana pribadi, tidak ada larangan jika denda itu secara sukarela dibayar oleh orang atas nama terpidana. Pidana denda
ini diancamkan hampir semua pelanggaran yang
tercantum dalam Buku II KUHP dan
juga terhadap kejhatan-kejahatan dalam
buku II
KUHP yang
dilakukan
dengan tidak sengaja. Menurut
Pasal 30 KUHP menyatakan
bahwa :
(1) Banyaknya denda sekurang-kurangnya dua ratus
lima puluh rupiah.
(2) Jika dijatuhi hukuman denda, dan denda
tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan.
(3) Lamanya hukuman kurungan pengganti itu sekurang-kurangnya 1 hari dan
selama-lamanya 6 bulan.
(4) Dalam keputusan Hakim ditentukan, bahwa bagi denda setengah rupiah atau
kurang, lamanya hukuman kurungan pengganti denda itu 1 hari, bagi denda
yang lebih besar daripada itu, maka bagi tiap-tiap setengah rupiah diganti
tidak lebih dari pada
1 hari, dan bagi sisanya yang tidak cukup setengah
rupiah, lamanya pun
satu
hari.
(5) Hukuman kurungan itu boleh dijatuhkan selama-lamanya
8 bulan, dalam hal denda maksimum
itu dinaikkan, karena beberapa kejahatan yang
dilakukan,
karena berulang melakukan kejahatan atau lantaran hl-hal yang
ditentukan
dalam Pasal 52.
(6) Hukuman
itu sekali-kali tidak boleh lebih dari 8 bulan.
5.
Pidana
Tutupan
Pidana tutupan ini ditambahkan ke dalam Pasal 10 KUHP, melalui UU No. 20 Tahun
1946, yang
maksudnya
sebagaimana
dalam Pasal
2
ayat (1)
yang menyatakan bahwa :
“Dalam mengadili orang yang
melakukan kejahatan, yang
diancam dengan pidana
penjara karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim
boleh menjatuhkan pidana tutupan”.
Pada Ayat
(2) menyatakan
bahwa :
“Pidana
tutupan tidak dijatuhkan
apabila perbuatan
yang merupakan
kejahatan itu atau akibat dari perbuatan itu adalah sedemikian rupa
sehingga hakim berpendapat
bahwa pidana penjara lebih
tepat”.
BACA JUGA....
0 Komentar