Ancaman Hukum untuk Pelaku Tabrak Lari

Masalah laka lalu dengan pihak kedua korban cedera ataupun wafat, tetapi pihak awal tidak membagikan dorongan, lalu mohon penjelasan tentang Ancaman Hukum untuk Pelaku Tabrak Lari?


Intisari Jawaban

Pada dasarnya tiap pengemudi yang ikut serta musibah kemudian lintas harus, di antara lain, membagikan pertolongan kepada korban.

Terpaut dengan tanggung jawab pengemudi yang menimbulkan musibah kemudian lintas, di warga, diketahui sebutan“ tabrak lari” ialah mengemudikan kendaraan serta ikut serta musibah, namun tidak menghentikan kendaraan serta tidak membagikan pertolongan kepada korban.

Pelaku tabrak lari ini diancam dengan tuntutan pidana dalam Pasal 310 serta 312 UU LLAJ.

Uraian lebih lanjut bisa Kamu klik pembahasan di dasar ini.

Pembahasan Lengkap

Postingan di dasar ini merupakan pemutakhiran dari postingan dengan judul Ancaman Hukuman buat Pelaku Tabrak Lari yang terbuat oleh Ilman Hadi, S. H. serta diterbitkan awal kali pada 11 Maret 2013.

Ancaman Hukum Pelaku Tabrak Lari

Pengemudi kendaraan bermotor yang menimbulkan musibah kemudian lintas yang menyebabkan korban cedera, baik cedera ringan ataupun cedera berat, ataupun wafat dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat( 2),( 3), serta( 4) UU LLAJ yang berbunyi:

Tiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang sebab kelalaiannya menyebabkan Musibah Kemudian Lintas dengan korban cedera ringan serta kehancuran Kendaraan serta/ ataupun benda sebagaimana diartikan dalam Pasal 229 ayat( 3), dipidana dengan pidana penjara sangat lama 1( satu) tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp2. 000. 000, 00( 2 juta rupiah).

Tiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang sebab kelalaiannya menyebabkan Musibah Kemudian Lintas dengan korban cedera berat sebagaimana diartikan dalam Pasal 229 ayat( 4), dipidana dengan pidana penjara sangat lama 5( 5) tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp10. 000. 000, 00( 10 juta rupiah).

Dalam perihal musibah sebagaimana diartikan pada ayat( 3) yang menyebabkan orang lain wafat dunia, dipidana dengan pidana penjara sangat lama 6( 6) tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp12. 000. 000, 00( 2 belas juta rupiah)

Tidak cuma itu, pengemudi pula harus membagikan dorongan bayaran penyembuhan buat korban luka, dan dorongan bayaran penyembuhan serta/ ataupun bayaran pemakaman untuk korban wafat dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU LLAJ. Sayangnya kewajiban buat membagikan dorongan bayaran ini tidak diiringi dengan terdapatnya sanksi hukum yang memforsir.

Butuh digarisbawahi, pemberian dorongan bayaran ini tidak menghapus tuntutan pidana kepada pengemudi tersebut. Uraian lebih lanjut menimpa perihal ini bisa dibaca dalam postingan Apakah Perdamaian dalam Permasalahan Musibah Kemudian Lintas Menggugurkan Tuntutan?.

Di sisi lain, pasal yang terpaut tabrak lari yang lain pula mengatakan tiap pengemudi yang ikut serta musibah kemudian lintas pula mempunyai tanggung jawab antara lain harus:[1]

menghentikan kendaraan yang dikemudikannya;

membagikan pertolongan kepada korban;

memberi tahu musibah kepada Kepolisian Negeri Republik Indonesia(“ Polri”) terdekat; dan

membagikan penjelasan yang terpaut dengan peristiwa musibah.

Apabila pengemudi dalam kondisi memforsir sehingga tidak bisa melakukan kewajiban menghentikan kendaraan serta berikan pertolongan, paling tidak dia wajib lekas memberi tahu diri kepada Kepolisian terdekat.[2]

Terpaut dengan tanggung jawab pengemudi yang menimbulkan musibah kemudian lintas, di warga diketahui sebutan“ tabrak lari” ialah mengemudikan kendaraan serta ikut serta musibah, namun tidak menghentikan kendaraan serta tidak membagikan pertolongan kepada korban. Buat pengemudi yang menimbulkan tabrak lari ini tidak hanya dikenakan Pasal 310 UU LLAJ, pula bisa dikenakan Pasal 312 UU LLAJ yang berbunyi:

Tiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang ikut serta Musibah Kemudian Lintas serta dengan terencana tidak menghentikan kendaraannya, tidak membagikan pertolongan, ataupun tidak memberi tahu Musibah Kemudian Lintas kepada Kepolisian Negeri Republik Indonesia terdekat sebagaimana diartikan dalam Pasal 231 ayat( 1) huruf a, huruf b, serta huruf c tanpa alibi yang pantas dipidana dengan pidana penjara sangat lama 3( 3) tahun ataupun denda sangat banyak Rp75. 000. 000, 00( 7 puluh 5 juta rupiah).

Nyatanya, sanksi buat pengemudi tabrak lari tidak kalah beratnya dengan sanksi buat pemicu musibah kemudian lintas itu sendiri.

Sebagaimana yang kami sudah sampaikan di atas, kewajiban buat berikan dorongan bayaran diatur dalam UU LLAJ, namun tidak diiringi dengan ancaman sanksi bila tidak dicoba. Hendak namun, hakim dapat saja menetapkan tersangka buat berikan dorongan bayaran kepada korban semacam dalam Vonis Mahkamah Agung No 1212 K/ Pid/ 2011( perihal. 4).

Upaya Pemblokiran Kendaraan Tabrak Lari

Terpaut dengan ketentuan yang menyangkut permasalahan tabrak lari, belum lama Polri menerbitkan peraturan terkini yang mangulas menimpa pendaftaran serta identifikasi kendaraan bermotor yang tertuang dalam Perpol 7/ 2021.

Yang mana dalam ketentuan tersebut, upaya pemblokiran kendaraan yang digunakan oleh pelakon tabrak lari bisa dicoba sebab terpaut dengan penegakan hukum pelanggaran kemudian lintas.

Dalam Pasal 87 ayat( 1) Perpol 7/ 2021, unit pelaksana Regident Ranmor bisa memblokir informasi kendaraan bermotor yang dikendarai oleh pelakon tabrak lari baik informasi Pesan Ciri No Kendaraan( STNK) maupun Novel Owner Kendaraan Bermotor( BPKB) guna kepentingan penegakan hukum pelanggaran kemudian lintas yang lebih dahulu diajukan oleh penyidik.[3]


Demikian jawaban dari kami, mudah- mudahan berguna.

Bawah hukum:

Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Kemudian Lintas serta Angkutan Jalur;

Undang- Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran serta Identifikasi Kendaraan Bermotor.

[1] Pasal 231 ayat( 1) UU LLAJ

[2] Pasal 231 ayat( 2) UU LLAJ

[3] Pasal 87 ayat( 2) huruf b, ayat( 3) huruf b, ayat( 4) huruf a Perpol 7/ 2021

0 Komentar