Hak-Hak Wanita selaku Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam kehidupan bermasyarakat kerap terjalin diskrimanasi terhadap wanita, baik di area keluarga, pekerjaan serta pembelajaran. Dalam pemikiran dunia serta filsafat barat, perempuan lebih tertindas serta lebih terampas dibanding laki- laki, baik secara keagamaanmaupuntidak. Dalam budaya barat perempuan dikira terbelakang, kotor serta lemah serta sumber kesengsaraan sepanjang masa yang panjang. Wanita pula sering menerima perbandingan dengan laki- laki baik dari segi keahlian raga ataupun otak tetapi pada dasarnya wanita serta laki-laki merupakan 2 mahluk ciptaan Tuhan yang sama yang mempunyai guna sosial masing- masing. Hak wanita merupakan sesuatu kodrat pemberian Tuhan yang dipunyai baik sebab dia seseorang manusia ataupun selaku seseorang wanita.
Sistem hukum tentang hak asasi manusia ada dalam instrumen nasional serta Internasional. Spesial menimpa hak- hak wanita yang ada dalam sistem hukum bisa ditemui baik secara eksplisit ataupun implisit. Dengan pemakaian kata- kata yang universal terkadang membuat pengaturan tersebut jadi berlaku pula buat kepentingan wanita. Dalam perihal ini bisa dijadikan bawah selaku proteksi serta pengakuan atas hak-hak wanita.
baca juga :
Sama halnya di Indonesia semenjak dini berdirinya Republik Indonesia secara tegas dicantumkan didalam Undang- Undang Bawah 1945 tentang terdapatnya persamaan hak serta kewajiban antara laki- laki serta perempuan, anatara lain- Pasal 27 ayat( 1) UUD 1945 Seluruh masyarakat Negeri bertepatan perannya didalam hukum serta harus menjunjung hukum serta pemerintahan itu dengan tidak terdapat kecualinya.
- Pasal 27 ayat( 2) UUD 1945 yang pokoknya menerangkan : Tiap- masing- masing masyarakat negeri berhak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak untuk kemanusiaan. Ada pula hak- hak wanita selaku korban tindak pidana dalam bermacam Undang- undang yang mengaturnya, antara lain.
Undang- Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Proteksi Saksi serta Korban
Pasal 5 ayat (1) menguraikan sebagian hak saksi serta korban antara lain :
1. Mendapatkan proteksi atas keamanan individu, keluarga serta harta bendanya, dan leluasa dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang hendak, lagi, ataupun sudah diberikannya;
2. Turut dan dalam proses memilah serta memastikan wujud proteksi serta sokongan keamanan; Membagikan penjelasan tanpa tekanan;
3. Menemukan penerjemah;
4. Leluasa dari persoalan yang menjerat;
5. Menemukan data dari pertumbuhan permasalahan;
6. Menemukan data dari vonis majelis hukum;
7. Menemukan data dalam perihal terpidana dibebaskan;
8. Disembunyikan identitasnya;
9. Menemukan bukti diri baru; Menemukan tempat kediaman sedangkan;
10. Menemukan tempat kediaman baru;
11. Mendapatkan penggantian bayaran transportasi cocok dengan kebutuhan;
12. Menemukan nasihat hukum;
13. Mendapatkan dorongan bayaran hidup sedangkan hingga pada batasan waktu proteksi berakhir;
14. Menemukan pendampingan
Cocok dengan isi Pasal 5 ayat (1) yang menguraikan hak-hak saksi serta korban, dalam Pasal 5 ayat (2) menarangkan kalau“ hak sebagaimana diartikan pada ayat( 1) diberikan kepada saksi serta/ ataupun korban tindak pidana dalam permasalahan tertentu cocok dengan keputusan LPSK” Setelah itu dipaparkan pada pasal 6 ayat (1) kalau “Korban pelanggaran Hak Asasi manusia yang berat, korban tindak pidana terorisme, korban pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan intim, serta korban penganiayaan berat tidak hanya berhak sebagaimana diartikan pada pasal 5 pula berhak memperoleh Dorongan kedokteran; dan. Dorongan rehabilitasi psikososial serta psikologis 2. Undang- UndangNo. 35 Tahun 2014 Tentang Proteksi Anak Dalam Undang- Undang N0. 35 Tahun 2014 sudah dijabarkan bentuk- wujud proteksi pada anak antara lain dalam pasal 69 mengatakan kalau“ Proteksi spesial untuk anak kekerasan raga serta/ ataupun psikis sebagaimana diartikan dalam pasal 59 ayat( 2) huruf I dicoba lewat upaya Penyebarluasan serta sosialisasi syarat serta peraturan perundang- undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; serta Pemantauan, pelaporan, serta pemberian saksi. Pada Pasal 69A pula ada poin proteksi anak korban tindak pidana, berikut isi alasannya :
Proteksi spesial untuk anak korban kejahatan intim sebagaimana diartikan dalam pasal 59 ayat( 2) huruf j dicoba lewat upaya Bimbingan tentang kesehatan reproduksi, nilai agama serta nilai kesusilaan; Rehabilitasi sosial.
Undang- Undang No. 23 tahun 2004 Tentang Pengahapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Bersumber pada Pasal 10 dari Undang- UndangNo. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga( KDRT), korban berhak memperoleh
1. Proteksi dari pihak keluarga, kepolisaian, kejaksaan, majelis hukum, advokat, lembaga sosial, ataupun pihak yang lain baik sedangkan ataupun bersumber pada penetapan perintah proteksi dari majelis hukum;
2. Pelayana kesehatan cocok dengan kebutuhan kedokteran;
3. Penindakan secara spesial berkaitan dengan kerahasiaan korban;
4. Pendampingan oleh pekerja sosial serta dorongan hukum pada tiap tingkatan proses pengecekan cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan;
5. Pelayanan tutorial rohani.
0 Komentar