Azas Ius Sanguinis dan Ius Soli
Asas Ius Sanguinis adalah azas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya tanpa melihat tempat dimana ia di lahirkan.
Misalkan, seorang anak di lahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya warga negara A, maka anak tersebut tetap menjadi warga negara A.
Contoh negara yang menerapkan asas ini adalah Indonesia, Belanda, Jepang, Jerman dan China.
Sedangkan Asas Ius Soli adalah azas tempat kelahiran (law of the soil), menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya. Artinya kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli.
Misalnya, seorang anak harus menjadi warga negara B karena lahir di negara B, meskipun orang tuanya warga negara A.
Contoh negara yang menerapkan asas ini adalah Amerika Serikat, Kanada, Brasil dan Australia.
Karena perbedaan dasar kewarganegaraan yang di pakai dalam menentukan kewarganegaraan, ada kemungkinan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan atau bahkan ada pula yang rangkap kewarganegaraan.
Masalah-masalah yang akan terjadi adalah sebagai berikut.
1. Apatride
Apatride adalah seseorang tidak memiliki kewarganegaraan. Contohnya, jika anak lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis sedangkan orang tua berasal dari negara A.
Si anak tidak mendapat kewarganegaraan negara B karena lahir dari orang tua yang bukan warga negara B. Anak juga tidak mendapat kewarganegaraan orang tuanya karena tidak lahir di negara A (ius soli - berdasarkan tempat lahir).
2. Bipatride
Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda) yang bisa terjadi karena anak lahir di negara A yang menganut asas kewarganegaraan ius soli (tempat kelahiran), tapi orang tuanya warga negara B yang menganut asas ius sanguinis.
Anak tersebut akan mendapat 2 kewarganegaraan dari negara A berdasarkan tempat lahir dan dari negara B karena faktor keturunan.
3. Multipride
Multipride adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan. Hal ini bisa terjadi jika bipatride menerima juga pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, namun tidak melepaskan status kewarganegaraan yang lama.
Semoga Bermanfaat
0 Komentar