Jerat Hukum Penyebaran QRIS Palsu

Qr code adalah barcode 2 dimensi yang diperkenalkan pertama kali oleh perusahaan Jepang Denso Wave pada tahun 1994, dan pertama kali digunakan untuk pendataan inventaris produksi suku cadang kendaraan. (Rouillard, 2008) QR-Code salah satu tipe dari barcode yang dapat dibaca dengan kamera handphone .

Dasar hukum QR-Code 

Jerat Hukum Penyebaran QRIS Palsu menurut Pasal 1 angka 4 PADG 21/18/2019, Quick Response Code untuk pembayaran adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi piksel atau titik, dan memiliki kemampuan menyimpan data karakter, simbol, dan alfanumerik, yang dapat digunakan untuk sebagai alat transaksi pembayaran melalui pemindaian.

Pasal 1 angka 5 PADG 21/18/2019, QRIS adalah Standar QR-Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan sebagai alat transaksi pembayaran di Indonesia. 

lalu, QR-Code dipalsukan?

Jerat Pidana Pemalsuan QR-Code

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU ITE adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Karena QR-Code atau QRIS termasuk dalam data elektronik, maka terhadap pelaku pemalsuan QR-Code dapat dikenakan pasal sebagai berikut :

Pasal 1 angka 1 UU Transfer Dana Nomor 3 tahun 2011, menyebutkan "transfer dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima".

Pasal 80 UU Transfer Dana Nomor 3 tahun 2011,

Ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum membuat atau menyimpan sarana perintah transfer dana dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Ayat 2 Setiap orang yang menggunakan dan/atau menyerahkan sarana perintah transfer dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Pasal 35 UU ITE, menyebutkan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik".

Pasal 51 ayat (1) UU ITE, menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)".

Lalu bagaimana jika pelaku penyebar QR-Code atau QRIS palsu mengakibatkan kerugian pada orang lain? bagi pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 83 UU Transfer Dana Nomor 3 tahun 2011, menyebutkan "Setiap orang yang secara melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau menghapus sebagian atau seluruh informasi yang tercantum dalam perintah transfer dana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar".

Perbuatan yang demikian juga dapat dijerat dalam dugaan tindak pidana penipuan yang sebagaimana dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026, yaitu:

Pasal 378 KUHP menyebutkan "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

Pasal 492 UU 1/2023 menyebutkan "Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta".

Kesimpulannya adalah QR-Code dapat dipergunakan untuk sebagai salah satu alat transaksi pembayaran sebagaimana diatur dalam PADG 21/18/2022 serta perubahannya, terkait Pemalsuan QR-Code/QRIS merupakan suatu perbuatan melawan hukum, yang mana pelaku dapat dijerat pidana sesuai ketentuan dalam UU ITE, UU Transfer Dana, dan KUHP, dalam bentuk pidana denda hingga pidana penjara.

0 Komentar