Tugas Pokok & Fungsi Panitera Di Pengadilan Agama

 



PANITERA

Sebelum kita berbicara terkait apa Tugas Pokok & Fungsi Panitera Di Pengadilan Agama, mari kita bahasa sejenak :

Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas Panitera

1.      UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah terakhir dengan UU No.5 tahun 2009.

2.      Keputusan KMA No : KMA/06/SK/I/1991

3.      Keputusan KMA No : KMA/004/SK/II/1992 tentang Kepaniteraan Peradilan Agama

4.      Keputusan KMA No : 032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II “Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama”

Pasal 96 UUPA

“Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan Administrasi Perkara dan mengatur tugas WaPan, PanMud, dan PP”

ADMINISTRASI : Suatu proses penyelenggaraan oleh seorang Administrator secara teratur dan diatur guna melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencari tujuan yang telah ditetapkan.

PROSES : Kegiatan yang dilaksanakan secara beruntun susul menyusul, meliputi : menghimpun, mencatat, mengolah, dan menggandakan, mengirim dan menyimpan.

Diatur :

Seluruh kegiatan harus disusun disesuaikan satu dengan yang lainnya agar terwujud keharmonisan dan kesinambungan kerja

Sebagai Pelaksana Administrasi Panitera :

1.      Pelaksana administrasi perkara.

2.      Membantu hakim dengan menghadiri dan jalannya persidangan.

3.      Melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/001/SK/1991 tanggal 24 Januari 2001 tentang Pola-pola Pembinaan dan pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama telah mengatur lima pola pembinaan dan pengendalian administrasi perkara, yang biasa disebut dengan istilah Pola Bindalmin PA dan PTA. Kelima pola tersebut adalah :

1.      Pola tentang prosedur penyelenggaraan administrasi perkara Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, dan PK.

2.      Pola tentang register perkara.

3.      Pola tentang keuangan perkara.

4.      Pola tentang laporan perkara.

5.      Pola tentang kearsipan perkara.

Kelima pola tersebut harus dilaksanakan secara baik dan tertib. Apabila Pola Bindalmin telah dilaksanakan secara baik dan tertib di lingkungan Peradilan Agama berarti Peradilan Agama telah memenuhi salah satu kualifikasi sebagai sebuah Court of Law atau Peradilan yang mandiri.

Ciri – ciri dari Court of Law adalah :

(1)   hukum acara dan minutasi dilaksanakan dengan baik dan benar,

(2)   tertib dalam melaksanakan administarsi perkara, dan

(3)   putusan dilaksanakan sendiri oleh pengadilan memutus perkara.

 

Pendaftaran Perkara :

Penerimaan pendaftaran perkara baik untuk tingkat pertama, banding, maupun kasasi atau PK dilakukansesuai Sistem Meja (Meja I, Meja II, dan Meja III) sebagaimana telah diatur dalam Pola Bindalmin.

Pengertian Meja :

Kelompok pelaksana teknis yang harus dilakukan dalam proses jalannya perkara di Pengadilan.

Meja I :

Penerimaan perkara, meliputi :

1.      Perkara Permohonan

2.      Perkara Gugatan

3.      Perkara Banding

4.      Perkara Kasasi

5.      Perkara PK

6.      Perkara Eksekusi

Dalam penaksiran panjar biaya, biaya PNBP sebagaimana diatur PP No. 53 Tahun 2008 yang dimasukkan ke dalampanjar biaya adalah komponen biaya pendaftaran dan hak redaksi. (Lihat Surat Ketua Mahkamah Agung No. 33/WKMA-N.Y/IX/2008 tanggal 28 September 2008 tentang PP No. 53 tahun 2008 dan No. 42/WKMA-N.Y/IX/2008.)

Adapun pemungutan biaya PNBP jenis lainnya, sepeti biaya Leges, karena bersifat insidental, tidak dilakukan pada saat pendaftaran berkas.

 

Dalam penerimaan pendaftaran perkara harus dihindari :

Ø  Pendaftaran perkara dilakukan oleh selain pihak berperkara atau kuasanya. Misalnya, pendaftaran perkara nitip ke pegawai PA.

Ø  Pada saat menerima pendaftaran perkara, Petugas Meja I atau petugas PA lainnya, harus menghindari berbicara dengan pihak berperkara melampaui tugasnya, misalnya berbicara mengenai materi atau substansi perkara. Hal ini kami tekankan, karena baru – baru ini pernah terjadi di suatu PA, seorang petugas PA terlalu jauh memberikan penjelasan kepada seorang kuasa pihak berperkara, dan sikap petugas PA tersebut dilaporkan ke MA.

 

 

Pemegang kas

Merupakan bagian Meja I berugas : menerima uang panjar biaya perkara dan eksekusi dan membukukan dan jurnal yang terdiri :

1.      KI PA 1/P – Perkara Permohonan

2.      KI PA 1/G – Perkara Gugatan

3.      KI PA 2 – Perkara Banding

4.      KI PA 3 – Perkara Kasai

5.      KI PA 4 – Perkara PK

6.      KI PA 5 – Permohonan Eksekusi

 

Ø  Seluruh kegiatan pengelolaan (penerimaan dan pengeluaran keuangan harus melalui kasir)

Ø  Kasir harus membukukan secara tertib.

Ø  Ketertiban pembukukan penerimaan dan pengeluaran akan terlaksana dengan baik jka instrumen difungsikan dengan baik.


Tugas Pokok Panitera

§  Penyelenggaraan Administrasi Perkara Wapan, Panmud, Meja I, Meja II, dan Meja III

§  Mendampingi Hakim dalam persidangan, Panitera Sidang : Panitera dan PP

§  Melaksanakan tugas Kejurusitaan, Jurusita/Jurusita Pengganti (JSP)

 

Tugas PP dalam Persidangan

§  Mencatat peristiwa penting dalam persidangan yang dituangkan dalam berita acara persidangan (BAP)

§  Penghubungan majelis dengan jurusita / jurusita pengganti dalam melaksanakan panggilan / PBT

§  Penghubung majelis dengan petugas register dalam mengisi buku – buku register

§  Penghubung majelis dengan kasir

§  Penghubung majelis dengan mediator dalam pelaksanaan mediasi

§  Pelaksanaan awal minutasi

 

Hal – hal yang harus diketahui supaya tepat mengisi BAP

§  Teknis penulisan BAP

§  Hukum acara khususnya :

1.      Tahapan pemeriksaan

2.      Prodeo

3.      Sita

4.      Pembuktian

5.      PS

6.      Putusan

-          Unsur-unsur putusan

-          Amar putusan

 

Tahap pemeriksaan

§  Perdamaian

§  Pembacaan gugatan / permohonan

§  Jawaban

§  Replik

§  Duplik

§  Pembuktian

§  Kesimpulan

§  Putusan

 

Prodeo

§  Penggugat / pemohon mengajukan permohonan bersamaan gugatan / permohonannya dengan melampirka Surat Keterangan Miskin dari Lurah / Kepala Desa

§  Tergugat / termohon juga berhak mengajukan permohonan prodeo pasa saat jawaban

§  Permohonan dikabulkan /  tidak diterima dengan penetapan Sela

§  Jka dikabulkan maka biaya perkara diambil dari DIPA dengan bertahap

 

Alur pelaksanaan panggilan / PBT

§  Instrumen dari majelis kepada JSP

§  JSP membawa instrumen kepada kasir

§  JSP melaksanakan panggilan

§  JSP menyampaikan relas panggilan kepada majelis melalui PP

§  Seluruh kegiatan JSP dikontrol dengan buku register JSP yang mencatat perkembangan PGL / PBT

§  PP juga membuat buku register ekspedisi yang mengontrol panggilan / PBT terhadap perkara yang ditangani

 

Pengisian Buku – buku Register

§  Majelis membuat instrumen penundaan sidang / amar putusan

§  Melalui PP instrumen penundaan sidang / amar putusan disampaikan kepada petugas register paling lambat 1 hari setelah sidang

§  Petugas register mencatat perkembangan perkara dalam buku register berdasar instrumen yang disampaikan oleh majelis

 

Macam – macam Instrumen

§  Instrumen pelaksanaan panggilan / PBT

§  Instrumen penundaan sidang

§  Instrumen amar putusan

§  Instrumen biaya perkara

 

Penghubung majelis dengan kasir

§  Melaksanakan komunikasi kepada kasir tentang perkembangan biaya perkara

§  Menyampaikan kepada kasir jikalau panjar biaya perkara sudah mau habis untuk melakukan permintaan tambahan biaya perkara

§  Menyampaikan sisa panjar biaya perkara kepada pihak untuk segera mengambil sisa uangnya

 

Penghubung majelis dengan mediator dalam pelaksanaan mediasi

§  Mengantar pihak untuk bertemu dengan mediator

§  Memberikan Penetapan Penunjukkan Mediator kepada mediator

§  Menerima laporan mediasi untuk disampaikan kepada majelis

§  Mencatat laporan mediasi dalam BAP

 

Pelaksana awal minutasi

§  Minutasi dilaksanakan sejak awal pemeriksaan

§  Minutasi dilaksanakan dengan sistem kronologis

§  Minutasi dilaksanakaqn paling lambat 1 bulan setelah pembacaan putusan

§  Berkas diserahkan kepada petugas meja III untuk diarsipkan

0 Komentar