Postingan

Menampilkan postingan dengan label fungsi panitera

Tugas Pokok & Fungsi Panitera Di Pengadilan Agama

Gambar
  PANITERA Sebelum kita berbicara terkait apa  T ugas Pokok & Fungsi Panitera Di Pengadilan Agama , mari kita bahasa sejenak : Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas Panitera 1.        UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah terakhir dengan UU No.5 tahun 2009. 2.        Keputusan KMA No : KMA/06/SK/I/1991 3.        Keputusan KMA No : KMA/004/SK/II/1992 tentang Kepaniteraan Peradilan Agama 4.        Keputusan KMA No : 032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II “Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama” Pasal 96 UUPA “Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan Administrasi Perkara dan mengatur tugas WaPan, PanMud, dan PP” ADMINISTRASI  : Suatu proses penyelenggaraan oleh seorang Administrator secara teratur dan diatur guna melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencari tujuan yang telah ditetapkan. PR...