APAKAH HUTANG DEBITUR YANG TELAH MENINGGAL DUNIA WAJIB DILUNASI OLEH AHLI WARIS.?

APAKAH HUTANG DEBITUR YANG TELAH MENINGGAL DUNIA WAJIB DILUNASI OLEH AHLI WARIS.?

Pada Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
J. Satrio, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris” (bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.
Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (Pasal 1045 KUHPerdata). Dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris ( Pasal 1058 KUHPerdata).
Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (Pasal 1100 KUHPerdata).
Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3574 K/Pdt/2000 :
Tanggungjawab ahli waris terhadap hutang si pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

baca juga :

0 Komentar