Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata
Saya memiliki 3 saudara kandung dan satu saudara angkat. Ayah dan ibu saya sudah meninggal dunia serta meninggalkan warisan berupa rumah, tanah dan mobil. Bagaimana pembagian waris secara hukum? Apakah saudara angkat saya berhak atas warisan tersebut? Jawaban kami : Karena penanya tidak menjelaskan agamanya, maka kami anggap beragama non-islam sehingga menggunakan aturan pada KUH Perdata. 1 . Aturan harta warisan menurut hukum perdata Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata , Hukum warisan terdapat di Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau populernya disebut hukum waris perdata barat. Dalam pasal tersebut ditegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan setelah terjadi kematian. Jadi, kalau pemilik harta masih hidup, harta yang dimilikinya tidak dapat dialihkan melalui pengesahan prosedur atau ketentuan waris. 2. Golongan ahli waris dalam KUH Perdata Pasal 832 menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu: Golongan I: keluarga yang bera...