Postingan

Menampilkan postingan dengan label #ahli waris

Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata

Saya memiliki 3 saudara kandung dan satu saudara angkat. Ayah dan ibu saya sudah meninggal dunia serta meninggalkan warisan berupa rumah, tanah dan mobil. Bagaimana pembagian waris secara hukum? Apakah saudara angkat saya berhak atas warisan tersebut? Jawaban kami : Karena penanya tidak menjelaskan agamanya, maka kami anggap beragama non-islam sehingga menggunakan aturan pada KUH Perdata. 1 . Aturan harta warisan menurut hukum perdata Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata , Hukum warisan terdapat di Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau populernya disebut hukum waris perdata barat. Dalam pasal tersebut ditegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan setelah terjadi kematian. Jadi, kalau pemilik harta masih hidup, harta yang dimilikinya tidak dapat dialihkan melalui pengesahan prosedur atau ketentuan waris. 2. Golongan ahli waris dalam KUH Perdata Pasal 832 menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu: Golongan I: keluarga yang bera...

APAKAH HUTANG DEBITUR YANG TELAH MENINGGAL DUNIA WAJIB DILUNASI OLEH AHLI WARIS.?

APAKAH HUTANG DEBITUR YANG TELAH MENINGGAL DUNIA WAJIB DILUNASI OLEH AHLI WARIS.? Pada Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. J. Satrio, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris” (bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris. Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (Pasal 1045 KUHPerdata). Dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris ( Pasal 1058 KUHPerdata). Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (Pasal 1100 KUHPerdata). Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3574 K...