Postingan

Menampilkan postingan dengan label #hukum waris

Dasar Hukum Wasiat Menurut KUHPerdata

 Bagaimana cara  pembuatan wasiat menurut hukum perdata? 1. PENGERTIAN WASIAT Pengertian surat wasiat diatur pada psal 875 KUHPerdata: “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.” 2. Jenis-jenis wasiat Wasiat terbagi menjadi 2, yaitu : a. pengangkatan waris (erfstelling) J. Satrio dalam buku Hukum Waris (hal. 193) menjelaskan bahwa hibah wasiat (legaat) adalah pemberian melalui wasiat atas sebagian daripada harta peninggalan berupa suatu barang tertentu (Pasal 957 KUHPerdata). Pasal 957 KUHPerdata: Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya. b. pengangkatan waris (erfstelling) Penunjukkan meliputi suatu ba...

APAKAH HUTANG DEBITUR YANG TELAH MENINGGAL DUNIA WAJIB DILUNASI OLEH AHLI WARIS.?

APAKAH HUTANG DEBITUR YANG TELAH MENINGGAL DUNIA WAJIB DILUNASI OLEH AHLI WARIS.? Pada Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. J. Satrio, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris” (bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris. Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (Pasal 1045 KUHPerdata). Dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris ( Pasal 1058 KUHPerdata). Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (Pasal 1100 KUHPerdata). Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3574 K...

Ahli Waris Pengganti Menurut KHI

Gambar
  Khusus hukum kewarisan Islam di Indonesia , ada beberapa perbedaan dikalangan para fuqaha yang pada garis besarnya terbagi menjadi dua golongan, yaitu: pertama, yang lazim disebut dengan madzhab sunny (madzhab Hanafi,Maliki, Syafi' i, dan Hambali) yang cenderung bersifat patrilineal dan  kedua, ajaran Hazairin yang cenderung bilateral. Dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia selanjutnya lahirlah Kompilasi Hukum Islam (KHI), setelah eksistensi Peradilan Agama diakui dengan hadirnya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. KHI adalah kitab yang merupakan himpunan atau rangkaian kitab Fiqh, serta bahan-bahan lainnya yang merupakan hukum materil PA dalam meyelesaikan masalah perkawinan, kewarisan dan wakaf.  Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris , beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Tentang Ahli Waris Pengganti Menurut KHI   diatur dalam pasal...